Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SK PENUNJUKAN KETUA PEMUDA GAMPONG




PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN


KECAMATAN JULI


GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


Kantor : Jalan Gayo KM. 3 Juli Bireuen Kode Pos 24251 HP. +62852-6163-6543

KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


NOMOR : TAHUN 2018

TENTANG 

PENUNJUKAN KETUA PEMUDA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN


TAHUN ANGGARAN 2018


KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,




Menimbang
:
a. bahwa untuk kelancaran dalam penyelenggaraan Administrasi dan Keuangan Gampong secara berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menetapkan pemberhentikan/ Pengangkatan Ketua Pemuda Gampong Tahun Anggaran 2018;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan dalam suatu Keputusan.

Mengingat


:

1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;

2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

4. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

5. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

6.Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkunngan Pemerintah Daerah;

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;

10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penghasilan tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Insentif serta biaya operasional lainnya Tahun Anggaran 2018.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan

:


KESATU


:


Terhitung mulai tanggal serah terima jabatan/pelantikan, memberhentikan dengan hormat saudara :

SUFYANNUR MUKHTAR

Dari jabatan sebagai Ketua Pemuda Gampong Juli Tambo Tanjong Kemukiman Juli Utara Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa, karya dan tenaga yang telah disumbangkan kepada Negara, Bangsa dan Masyarakat melalui pengabdiannya selama menjabat sebagai Ketua Pemuda Gampong Juli Tambo Tanjong;


KEDUA

Mengangkat saudara :

Nama

Alamat

Tempat/Tgl. Lahir

Pendidikan

Pekerjaan

Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampong Juli Tambo Tanjong Kemukiman Juli Utara Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dan kepadanya diberikan Tunjangan Penghasilan sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
KETIGA


: Petikan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab;



KEEMPAT


:


Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaikan kembali sebagaimana mestinya.
















Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong


Pada Tanggal : 02 Januari 2018


Keuchik Gampong Juli Tambo Tanjong,


















MURSAL ABDULLAH, ST