SK PENUNJUKAN KETUA PEMUDA GAMPONG

PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN JULI
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Kantor : Jalan Gayo KM. 3 Juli Bireuen Kode Pos 24251 HP. +62852-6163-6543
KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR : TAHUN 2018
TENTANG
PENUNJUKAN KETUA PEMUDA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2018
KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
:
a. bahwa untuk kelancaran dalam penyelenggaraan Administrasi dan Keuangan Gampong secara berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menetapkan pemberhentikan/ Pengangkatan Ketua Pemuda Gampong Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan dalam suatu Keputusan.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
4. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6.Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkunngan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penghasilan tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Insentif serta biaya operasional lainnya Tahun Anggaran 2018.
MEMUTUSKAN :
4. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6.Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkunngan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penghasilan tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Insentif serta biaya operasional lainnya Tahun Anggaran 2018.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU
:
Terhitung mulai tanggal serah terima jabatan/pelantikan, memberhentikan dengan hormat saudara :
SUFYANNUR MUKHTAR
Dari jabatan sebagai Ketua Pemuda Gampong Juli Tambo Tanjong Kemukiman Juli Utara Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa, karya dan tenaga yang telah disumbangkan kepada Negara, Bangsa dan Masyarakat melalui pengabdiannya selama menjabat sebagai Ketua Pemuda Gampong Juli Tambo Tanjong;
KEDUA
Mengangkat saudara :
Nama
Alamat
Tempat/Tgl. Lahir
Pendidikan
Pekerjaan
Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampong Juli Tambo Tanjong Kemukiman Juli Utara Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dan kepadanya diberikan Tunjangan Penghasilan sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
:
KESATU
:
Terhitung mulai tanggal serah terima jabatan/pelantikan, memberhentikan dengan hormat saudara :
SUFYANNUR MUKHTAR
Dari jabatan sebagai Ketua Pemuda Gampong Juli Tambo Tanjong Kemukiman Juli Utara Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa, karya dan tenaga yang telah disumbangkan kepada Negara, Bangsa dan Masyarakat melalui pengabdiannya selama menjabat sebagai Ketua Pemuda Gampong Juli Tambo Tanjong;
KEDUA
Mengangkat saudara :
Nama
Alamat
Tempat/Tgl. Lahir
Pendidikan
Pekerjaan
Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampong Juli Tambo Tanjong Kemukiman Juli Utara Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dan kepadanya diberikan Tunjangan Penghasilan sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
KETIGA
: Petikan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab;
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaikan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada Tanggal : 02 Januari 2018
Keuchik Gampong Juli Tambo Tanjong,
MURSAL ABDULLAH, ST
: Petikan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab;
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaikan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada Tanggal : 02 Januari 2018
Keuchik Gampong Juli Tambo Tanjong,
MURSAL ABDULLAH, ST