Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa



Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, permodalan BUMDes dapat berasal dari:
  1. Pemerintah Desa dari kekayaan desa yang dipisahkan.
  2. Penyertaan modal dari masyarakat, tabungan/ simpanan masyarakat.
  3. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan dana tugas pembantuan.
  4. Pinjaman dari pinjaman lembaga keuangan atau Pemerintah Daerah.
  5. Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan, misalnya dari pihak swasta dan/ atau masyarakat.