“Ketentuan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Ke-21 poin yang akan menjadi prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 meliputi:
Ke-21 poin yang akan menjadi prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 meliputi:
- pelaksanaan pembangunan desa dengan pola padat karya tunai,
- penanganan kasus balita kerdil (stunting),
- pengembangan anak usia dini holistik terintegratif,
- serta pelaksanaan keamanan pangan di desa.
- pelayanan pendidikan bagi anak,
- pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga,
- pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,
- pembelajaran dan pelatihan kerja,
- pengembangan desa inklusi, dan
- pengembangan produk unggulan desa/kawasan perdesaan.
- pembentukan dan pengembangan BUMDes,
- pembangunan dan pengelolaan pasar desa,
- pembangunan embung desa terpadu,
- pengembangan desa wisata, pendayagunaan SDA,
- pengendalian perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi,
- pencegahan dan penanganan bencana alam, dan
- kegiatan tanggap darurat bencana aman.
Demikianlah jawaban atas pertanyaan tentang Apa Sajakah Kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020?. Yang penulis ringkas dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Semoga Bermanafaat.
Untuk Informasi Selengkapnya, silahkan Donwload Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. UNDUH
0 Comments
Post a Comment