Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Informasi Publik Desa

Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Informasi Publik Desa

Pada Bagian Kesatu Pasal 7 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, dijelaskan bahwa Pemerintah Desa wajib:
  1. menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik;
  2. mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Komisi ini;
  3. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa;
  5. menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola; dan
  6. menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisi ini.
Demikianlah penjelasan tentang Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya Donwload disini Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa