Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Informasi Publik Desa
Pada Bagian Kesatu Pasal 7 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, dijelaskan bahwa Pemerintah Desa wajib:
- menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik;
- mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Komisi ini;
- menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa;
- menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola; dan
- menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisi ini.
Selengkapnya Donwload disini Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa