Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

nilai pendidikan Islam dalam pelaksanaan hudud


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
            Islam telah mengatur segala aspek kehidupan manusia termasuk hukum pidana yang populer dikenal jinayat. Menurut para Ulama Fiqh yaitu perbuatan melanggar syara’ (agama) baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta atau lainnya. Pengertian jinayat sama dengan jarimah yaitu “perbuatan- perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir”[1]. Oleh karena itu, perbuatan yang menyalahi kehendak Allah itu ada yang diiringi dengan ancaman hukuman terhadap pelakunya, baik ancaman itu dirasakan pelakunya di dunia, maupun azab di akhirat.
 Pengaturan masalah pidana, Islam menetapkan hukuman berdasarkan nash (Al-Quran dan Hadis). Dengan cara ini, Islam tidak memberikan kepada penguasa untuk menetapkan hukuman yang menyimpang dari ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Sunnah. Hukuman- hukuman untuk tindak pidana, tidak berubah sepanjang masa, inilah yang berbeda dengan penafsiran hukum pidana yang berlaku sekarang di berbagai negara termasuk Indonesia. Adapun kejahatan yang dinyatakan oleh Allah dan Nabi Muhammad SAW., adalah “murtad, pembunuhan, penganiayaan, pencurian, perampokan, perzinaan, tuduhan melakukan perzinaan tanpa bukti, dan minum-minuman keras”.[2]
            Semua tindak pidana tersebut hukumnya langsung ditetapkan dalam al-Qur’an, karena tindak pidana sangat membahayakan kepentingan individu dan masyarakat.
             Dalam pelaksanaan qishas, walaupun kelihatannya kejam dan menakutkan, namun dengan adanya hukuman qishas yang telah ditetapkan oleh Allah tersebut dapat memperkecil akan terjadinya pembunuhan sesama manusia di atas permukaan bumi. Dengan demikian jiwa manusia akan terjamin dari pembunuhan, itulah yang dimaksud Allah dengan “kehidupan” dalam ayat di atas. Demikian pula dengan sanksi hukuman yang ditetapkan Allah untuk tindak kejahatan lainnya juga mengandung unsur untuk kemaslahatan kepada manusian.[3]
            Di antara sanksi hukuman itu pada hakikatnya adalah untuk memberikan rasa ketakutan atau menjerakan orang-orang yang melakukan atau mengulangi tindak kejahatan. Bentuk sanksi hukuman yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya salah satunya adalah Hudud. Islam menetapkan bentuk-bentuk hukuman untuk suatu tindak kejahatan atau Jinayah berdasarkan apa yang ditetapkan sendiri oleh Allah dalam wahyu-Nya dan penjelasan yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW., dalam hadisnya. Allah Maha mengetahui terhadap segala perbuatan hamba-Nya, oleh karena itu, apapun bentuk sanksi hukuman yang di berikan oleh Allah dan Rasul-Nya terhadap pelaku kejahatan adalah berdasarkan keadilan Ilahi. Sedangkan kewajiban manusia, muslim khususnya adalah mentaati, mematuhi, serta menjalankan segala perintah Allah da Rasul-Nya tersebut.
              Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis mengambil judul dalam penulisan proposal skripsi ini adalah nilai – nilai pendidikan yang terkandung dalam pelaksanaan hudud.
B.    Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan proposal skripsi ini adalah sebagi berikut:
  1. Bagaimana pelaksanaan hudud  menurut ajaran Islam ?
  2. Nilai-nilai pendidikan apa saja yang terdapat dalam pelaksanaan hudud ?
C.    Tujuan Pembahasan
Adapun yang menjadi tujuan pembahasan dalam penulisan proposal skripsi ini adalah sebagi berikut:
  1. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hudud  menurut ajaran Islam ?
  2. Untuk mengetahui nilai-nilai pendidikan apa saja yang terdapat dalam pelaksanaan hudud ?
D.    Kegunaan Pembahasan
Adapun yang menjadi kegunaan pembahasan dalam penulisan proposal skripsi ini adalah sebagi berikut:
              Secara teoritis pembahasan ini bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai nilai – nilai pendidikan yang terkandung dalam pelaksanaan hudud. Selain itu  hasil pembahasan ini dapat di jadikan bahan kajian bidang study pendidikan.
              Secara praktis, hasil pembahasan ini dapat memberikan arti dan niliai tambah dalam memperbaiki dan mengaplikasikan nilai – nilai pendidikan yang terkandung dalam pelaksanaan hudud ini dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pembahasan ini di harapkan dapat menjadi tambahan referensi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan Islam.
E.    Penjelasan Istilah
Adanya kesimpangsiuran dan kesalahpahaman dalam pemakaian istilah merupakan salah satu hal yang sering terjadi, sehingga mengakibatkan penafsiran yang berbeda. Maka untuk menghindari hal tersebut di atas, penulis merasa perlu mengadakan pembatasan dari istilah-istilah yang terdapat dalam judul proposal skripsi ini.
            Adapun istilah yang penulis anggap perlu dijelaskan adalah: nilai – nilai, pendidikan dan hudud.
1.     Nilai
Dalam Kamus Bahasa Indonesia menyebutkan nilai adalah “ukuran, batasan, patokan. Sesuatu yang berharga.”[4] Zakiah Daradjat menyebutkan, nilai adalah” apa yang disuruh oleh Allah itulah yang nilai yang baik dan yang dilarang-Nya itulah yang tidak baik dan harus dijauhi, segala tingkah laku, perbuatan, perkataan dan cara hidup seorang muslim harus sesuai dengan ajaran Islam.”[5]
Nilai yang  dimaksud di sini adalah suatu sifat yang penting dan berguna untuk dimiliki serta diamalkan, diinternalisasikan dan diaplikasikan dalam kehidupan muslim yang terkandung dalam hudud.
2.     Pendidikan
Pendidikan berasal dari kata “Didik” yang mendapat awalan “Pen” dan akhiran “an”. Kata tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “perbuatan (hal cara dan sebagainya) mendidik.”[6] Menurut Segarda Poerbakawatja, pendidikan adalah “Suatu usaha manusia untuk membawa si anak yang belum dewasa ke tingkat kedewasaan dalam arti sadar dan mampu memikul tanggung jawab atas segala perbuatannya secara moril.”[7]
Pendidikan yang dimaksud adalah suatu usaha untuk mempersiapkan anak supaya mereka dapat tumbuh ke tingkat dewasa dan dapat hidup lebih sempurna dengan mengembangkan semua aspek kepribadian anak sesuai dengan taraf kemampuan dan kecakapan mereka, sehingga kelakuan mereka bukan saja berguna bagi dirinya dan keluarganya tetapi juga berguna bagi masyarakat.
3.     Hudud
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan hudud adalah “Hukum yang telah ditentukan bentuk dan kadarnya oleh Allah SWT.”[8] Menurut Sayyid Sabiq hudud adalah “Hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya.[9]
Hudud yang dimaksud adalah suatu hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan yang melanggar hukum Allah dan di dalamnya mengandung nilai-nilai pendidikan Islam.
F.     Metode Penelitian
Adapun metodelogi dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.     Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif: suatu penelitian yang menggambarkan tentang nilai – nilai pendidikan yang terkandung dalam pelaksanaan hudud. dalam hal ini Sukardi menjelaskan bahwa: metode kuantitatif merupakan suatu metode yang melibatkan tindakan pengumpulan data guna menentukan, apakah pengaruh tingkat satu variabel atau lebih”.[10] Selanjutnya Sukardi, mengatakan pula bahwa:
“Penelitian kuantitatif adalah suatu metode penelitian yang menggunakan angka-angka dalam menjelaskan hasil penelitian atau metode yang menunjukkan dan menafsirkan data yang ada, misalnya tentang situasi yang diambil suatu hubungan dengan kesehatan, pandangan, sikap yang nampak atau kecenderungan yang sedang nampak, pertentangan yang sedang meruncing dan sebagainya”.[11]

Penelitian ini akan menjelaskan nilai – nilai pendidikan yang terkandung dalam pelaksanaan hudud.
2.     Ruang Lingkup penelitian
Adapun ruang lingkup penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah : nilai – nilai pendidikan yang terkandung dalam pelaksanaan hudud.
3.     Sumber Data
Adapun yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Sumber data primer adalah sumber data yang langsung dan segera diperoleh dari sumber data dan penyelidik untuk tujuan penelitian.[12]. Adapun sumber data primer dalam penelitian ini adalah:
1)     Yusran Hadi, Sanksi Kriminal dalam Islam, Banda Aceh: Aceh long, 2009.
Sumber data skunder yaitu sumber data yang mendukung dan melengkapi sumber data primer tersebut yaitu buku
1)     Fikih Sunnah, karya Sayyid Sabiq,
2)     Garis- Garis Besar Fiq karya Amir Syarifuddin
4.     Tehnik Pengumpulan Data
Adapun tehnik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik Library Research yaitu menelaah buku-buku, teks dan literature-literature yang berkaitan dengan permasalahan di atas.[13] Suatu metode pengumpulan data atau bahan melalui perpustakaan yaitu dengan membaca dan menganalisa buku-buku, majalah-majalah yang ada kaitannya dengan masalah yang penulis teliti. Selain itu juga akan memanfaatkan fasilitas internet untuk memperoleh literatur-literatur yang berhubungan dengan skripsi ini.
5.     Tehnik Analisa Data
Teknik analisis data adalah proses kategori urutan data, mengorganisasikannya ke dalam suatu pola, kategori dan satuan uraian dasar, ia membedakannya dengan penafsiran yaitu memberikan arti yang signifikan terhadap analisis, menjelaskan pola uraian dan mencari hubungan di antara dimensi-dimensi uraian.
Menurut Moleong, Lexy J analisis data adalah yakni suatu teknik penelitian untuk membuat inferensi dengan mengidentifikasi karakter khusus secara obyektif dan sistematik yang menghasilkan deskripsi yang obyektif, sistematik mengenai isi yang terungkap dalam komunikasi.[14]
G.   Sistematika Penulisan
            Adapun sistematika dalam penulisan dalam pembahasan proposal skripsi  ini adalah sebagai berikut :
            Pada bab satu terdapat pendahuluan meliputi : latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan pembahasan, kegunaan pembahasan, penjelasan istilah, metode penelitian dan sistematika penulisan.



DAFTAR PUSTAKA


Amir Syarifuddin, Garis- Garis Besar Fiq, Jakarta: Kencana, 2003.

Yusran Hadi, Sanksi Kriminal dalam Islam,Banda Aceh: Aceh long, 2009.

Syaik Shifiyyurahman Al-Mubakfuri, Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir, 2008.

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1976.

Zakiah Daradjat, Membina Nilai-nilai Moral di Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang, 1977.

Dep Dikbud RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. II. Jakarta: Balai Pustaka, 1971.

Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqih, Jakarta: Kencana, 2003.

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah,Bandung: Alma’arif, 1984.

Sukardi, Metodologi Penelitian,Jakarta, PT. Bumi Aksara. 2003.

Winarmo Surachmad,. Dasar dan Teknik Research Pengantar Metodologi Ilmiah, Bandung: Angkasa, .

Kartini, Pengantar Metodologi Research Sosial, Bandung: Alumni, 1980.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002.









[1] Amir Syarifuddin, Garis- Garis Besar Fiq,  (Jakarta: Kencana, 2003), hal 256.
[2] Yusran Hadi, Sanksi Kriminal dalam Islam (Banda Aceh: Aceh long, 2009), hal 16.
               [3] Syaik Shifiyyurahman Al-Mubakfuri, Shahih Tafsir Ibnu Katsir, ( Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir, 2008), hal. 563.
[4] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1976), hal. 350.

               [5] Zakiah Daradjat, Membina Nilai-nilai Moral di Indonesia, (Jakarta: Bulan Bintang, 1977), hal. 30.
[6] Dep Dikbud RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. II. (Jakarta: Balai Pustaka, 1971), hal. 13.

               [7] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia,... hal. 409.

               [8] Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2003), hal. 256.
[9] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, ( Bandung: Alma’arif, 1984), hal. 5.
[10] Sukardi, Metodologi Penelitian, (Jakarta, PT. Bumi Aksara. 2003),hal. 167
[11] Sukardi, Metodologi ………,hal. 160
[12] Winarmo Surachmad,. Dasar dan Teknik Research Pengantar Metodologi Ilmiah, ( Bandung: Angkasa, 1987 ), hal. 163.
[13]Kartini, Pengantar Metodologi Research Sosial, (Bandung: Alumni, 1980), hal. 28.
[14] Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002), hal. 44.


Post a Comment for "nilai pendidikan Islam dalam pelaksanaan hudud"