nilai pendidikan Islam dalam pelaksanaan hudud
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam
telah mengatur segala aspek kehidupan manusia termasuk hukum pidana yang
populer dikenal jinayat. Menurut para Ulama Fiqh yaitu perbuatan melanggar
syara’ (agama) baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta atau lainnya. Pengertian
jinayat sama dengan jarimah yaitu “perbuatan- perbuatan yang dilarang oleh
syara’ yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir”[1]. Oleh karena itu, perbuatan
yang menyalahi kehendak Allah itu ada yang diiringi dengan ancaman hukuman
terhadap pelakunya, baik ancaman itu dirasakan pelakunya di dunia, maupun azab
di akhirat.
Pengaturan masalah pidana, Islam menetapkan
hukuman berdasarkan nash (Al-Quran dan Hadis). Dengan cara ini, Islam tidak
memberikan kepada penguasa untuk menetapkan hukuman yang menyimpang dari
ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Sunnah. Hukuman-
hukuman untuk tindak pidana, tidak berubah sepanjang masa, inilah yang berbeda
dengan penafsiran hukum pidana yang berlaku sekarang di berbagai negara
termasuk Indonesia. Adapun kejahatan yang dinyatakan oleh Allah dan Nabi
Muhammad SAW., adalah “murtad, pembunuhan, penganiayaan, pencurian, perampokan,
perzinaan, tuduhan melakukan perzinaan tanpa bukti, dan minum-minuman keras”.[2]
Semua
tindak pidana tersebut hukumnya langsung ditetapkan dalam al-Qur’an, karena
tindak pidana sangat membahayakan kepentingan individu dan masyarakat.
Dalam pelaksanaan qishas, walaupun
kelihatannya kejam dan menakutkan, namun dengan adanya hukuman qishas yang telah
ditetapkan oleh Allah tersebut dapat memperkecil akan terjadinya pembunuhan
sesama manusia di atas permukaan bumi. Dengan demikian jiwa manusia akan
terjamin dari pembunuhan, itulah yang dimaksud Allah dengan “kehidupan” dalam
ayat di atas. Demikian pula dengan sanksi hukuman yang ditetapkan Allah untuk
tindak kejahatan lainnya juga mengandung unsur untuk kemaslahatan kepada
manusian.[3]
Di antara sanksi hukuman itu pada
hakikatnya adalah untuk memberikan rasa ketakutan atau menjerakan orang-orang
yang melakukan atau mengulangi tindak kejahatan. Bentuk sanksi hukuman yang
ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya salah satunya adalah Hudud. Islam
menetapkan bentuk-bentuk hukuman untuk suatu tindak kejahatan atau Jinayah
berdasarkan apa yang ditetapkan sendiri oleh Allah dalam wahyu-Nya dan
penjelasan yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW., dalam hadisnya. Allah Maha
mengetahui terhadap segala perbuatan hamba-Nya, oleh karena itu, apapun bentuk
sanksi hukuman yang di berikan oleh Allah dan Rasul-Nya terhadap pelaku
kejahatan adalah berdasarkan keadilan Ilahi. Sedangkan kewajiban manusia,
muslim khususnya adalah mentaati, mematuhi, serta menjalankan segala perintah
Allah da Rasul-Nya tersebut.
Berdasarkan latar belakang masalah
diatas, maka penulis mengambil judul dalam penulisan proposal skripsi ini
adalah nilai – nilai pendidikan yang terkandung dalam pelaksanaan hudud.
B.
Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah
dalam penulisan proposal skripsi ini adalah sebagi berikut:
- Bagaimana
pelaksanaan hudud menurut ajaran
Islam ?
- Nilai-nilai
pendidikan
apa saja
yang terdapat dalam pelaksanaan hudud ?
C.
Tujuan Pembahasan
Adapun yang menjadi tujuan
pembahasan dalam penulisan proposal skripsi ini adalah sebagi berikut:
- Untuk mengetahui bagaimana
pelaksanaan hudud menurut ajaran
Islam ?
- Untuk mengetahui nilai-nilai
pendidikan
apa saja
yang terdapat dalam pelaksanaan hudud ?
D.
Kegunaan Pembahasan
Adapun yang menjadi kegunaan
pembahasan dalam penulisan proposal skripsi ini adalah sebagi berikut:
Secara
teoritis pembahasan ini bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum
dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai nilai – nilai pendidikan yang terkandung
dalam pelaksanaan hudud. Selain itu
hasil pembahasan ini dapat di jadikan bahan kajian bidang study
pendidikan.
Secara
praktis, hasil pembahasan ini dapat memberikan arti dan niliai tambah dalam
memperbaiki dan mengaplikasikan nilai –
nilai pendidikan yang terkandung dalam pelaksanaan hudud
ini
dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pembahasan ini di harapkan dapat menjadi
tambahan referensi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan
Islam.
E.
Penjelasan Istilah
Adanya kesimpangsiuran dan kesalahpahaman
dalam pemakaian istilah merupakan salah satu hal yang sering terjadi, sehingga
mengakibatkan penafsiran yang berbeda. Maka untuk menghindari hal tersebut di
atas, penulis merasa perlu mengadakan pembatasan dari istilah-istilah yang
terdapat dalam judul proposal skripsi ini.
Adapun istilah yang penulis anggap
perlu dijelaskan adalah: nilai – nilai, pendidikan dan hudud.
1. Nilai
Dalam Kamus Bahasa Indonesia
menyebutkan nilai adalah “ukuran, batasan, patokan. Sesuatu yang berharga.”[4]
Zakiah Daradjat menyebutkan, nilai adalah” apa yang disuruh oleh Allah itulah
yang nilai yang baik dan yang dilarang-Nya itulah yang tidak baik dan harus
dijauhi, segala tingkah laku, perbuatan, perkataan dan cara hidup seorang
muslim harus sesuai dengan ajaran Islam.”[5]
Nilai yang dimaksud di sini adalah suatu sifat yang
penting dan berguna untuk dimiliki serta diamalkan, diinternalisasikan dan
diaplikasikan dalam kehidupan muslim yang terkandung dalam hudud.
2. Pendidikan
Pendidikan berasal dari kata “Didik”
yang mendapat awalan “Pen” dan akhiran “an”. Kata tersebut
sebagaimana dijelaskan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “perbuatan (hal
cara dan sebagainya) mendidik.”[6]
Menurut Segarda Poerbakawatja, pendidikan adalah “Suatu usaha manusia untuk
membawa si anak yang belum dewasa ke tingkat kedewasaan dalam arti sadar dan
mampu memikul tanggung jawab atas segala perbuatannya secara moril.”[7]
Pendidikan yang dimaksud adalah suatu
usaha untuk mempersiapkan anak supaya mereka dapat tumbuh ke tingkat dewasa dan
dapat hidup lebih sempurna dengan mengembangkan semua aspek kepribadian anak
sesuai dengan taraf kemampuan dan kecakapan mereka, sehingga kelakuan mereka
bukan saja berguna bagi dirinya dan keluarganya tetapi juga berguna bagi
masyarakat.
3. Hudud
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
menyebutkan hudud adalah “Hukum yang telah ditentukan bentuk dan kadarnya oleh
Allah SWT.”[8]
Menurut Sayyid Sabiq hudud adalah “Hukuman-hukuman kejahatan yang telah
ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada
kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya.[9]
Hudud yang dimaksud adalah suatu
hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan yang melanggar hukum Allah dan
di dalamnya mengandung nilai-nilai pendidikan Islam.
F.
Metode Penelitian
Adapun metodelogi dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian
kuantitatif: suatu penelitian yang menggambarkan tentang nilai –
nilai pendidikan yang terkandung dalam pelaksanaan hudud. dalam
hal ini Sukardi menjelaskan bahwa: metode kuantitatif merupakan suatu metode
yang melibatkan tindakan pengumpulan data guna menentukan, apakah pengaruh
tingkat satu variabel atau lebih”.[10]
Selanjutnya Sukardi, mengatakan pula bahwa:
“Penelitian kuantitatif adalah suatu
metode penelitian yang menggunakan angka-angka dalam menjelaskan hasil
penelitian atau metode yang menunjukkan dan menafsirkan data yang ada, misalnya
tentang situasi yang diambil suatu hubungan dengan kesehatan, pandangan, sikap
yang nampak atau kecenderungan yang sedang nampak, pertentangan yang sedang
meruncing dan sebagainya”.[11]
Penelitian ini akan menjelaskan nilai – nilai pendidikan yang terkandung dalam pelaksanaan hudud.
2.
Ruang Lingkup penelitian
Adapun ruang lingkup penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah : nilai – nilai pendidikan yang
terkandung dalam pelaksanaan hudud.
3.
Sumber Data
Adapun yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut:
Sumber data
primer adalah sumber data yang langsung dan segera diperoleh dari sumber data
dan penyelidik untuk tujuan penelitian.[12]. Adapun sumber data primer dalam penelitian ini adalah:
1) Yusran Hadi, Sanksi Kriminal dalam Islam, Banda Aceh: Aceh long, 2009.
Sumber data skunder yaitu sumber data
yang mendukung dan melengkapi sumber data primer tersebut yaitu buku
1)
Fikih Sunnah, karya Sayyid Sabiq,
2)
Garis- Garis Besar Fiq karya Amir Syarifuddin
4.
Tehnik Pengumpulan Data
Adapun tehnik
pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik Library Research yaitu menelaah buku-buku, teks dan
literature-literature yang berkaitan dengan permasalahan di atas.[13] Suatu metode pengumpulan data atau bahan
melalui perpustakaan yaitu dengan membaca dan menganalisa buku-buku,
majalah-majalah yang ada kaitannya dengan masalah yang penulis teliti. Selain
itu juga akan memanfaatkan fasilitas internet untuk memperoleh
literatur-literatur yang berhubungan dengan skripsi ini.
5.
Tehnik Analisa Data
Teknik analisis data adalah proses kategori urutan data,
mengorganisasikannya ke dalam suatu pola, kategori dan satuan uraian dasar, ia
membedakannya dengan penafsiran yaitu memberikan arti yang signifikan terhadap
analisis, menjelaskan pola uraian dan mencari hubungan di antara
dimensi-dimensi uraian.
Menurut Moleong, Lexy J
analisis data adalah yakni suatu teknik penelitian untuk membuat inferensi
dengan mengidentifikasi karakter khusus secara obyektif dan sistematik yang
menghasilkan deskripsi yang obyektif, sistematik mengenai isi yang terungkap
dalam komunikasi.[14]
G.
Sistematika Penulisan
Adapun sistematika dalam penulisan
dalam pembahasan proposal skripsi ini
adalah sebagai berikut :
Pada bab satu terdapat pendahuluan
meliputi : latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan pembahasan, kegunaan
pembahasan, penjelasan istilah, metode penelitian dan sistematika penulisan.
DAFTAR PUSTAKA
Amir Syarifuddin, Garis- Garis Besar Fiq, Jakarta: Kencana,
2003.
Yusran Hadi, Sanksi
Kriminal dalam Islam,Banda Aceh:
Aceh long, 2009.
Syaik Shifiyyurahman
Al-Mubakfuri, Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir,
2008.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus
Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1976.
Zakiah Daradjat, Membina
Nilai-nilai Moral di Indonesia, Jakarta: Bulan
Bintang, 1977.
Dep Dikbud RI, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Cet. II. Jakarta: Balai Pustaka, 1971.
Amir Syarifuddin, Garis-garis
Besar Fiqih, Jakarta: Kencana, 2003.
Sayyid Sabiq, Fikih
Sunnah,Bandung: Alma’arif, 1984.
Sukardi, Metodologi Penelitian,Jakarta,
PT. Bumi Aksara. 2003.
Winarmo Surachmad,. Dasar dan Teknik
Research Pengantar Metodologi Ilmiah, Bandung: Angkasa, .
Kartini, Pengantar
Metodologi Research Sosial, Bandung: Alumni, 1980.
Moleong, Lexy J. Metodologi
Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002.
[2]
Yusran Hadi, Sanksi Kriminal dalam Islam (Banda Aceh: Aceh long, 2009),
hal 16.
[4]
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai
Pustaka, 1976), hal. 350.
[5] Zakiah
Daradjat, Membina Nilai-nilai Moral di Indonesia, (Jakarta: Bulan
Bintang, 1977), hal. 30.
[6]
Dep Dikbud RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. II. (Jakarta: Balai
Pustaka, 1971), hal. 13.
[9]
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, ( Bandung: Alma’arif, 1984), hal. 5.
[10]
Sukardi, Metodologi Penelitian, (Jakarta, PT. Bumi Aksara. 2003),hal.
167
[11]
Sukardi, Metodologi ………,hal. 160
[12] Winarmo
Surachmad,. Dasar dan Teknik Research Pengantar Metodologi Ilmiah, (
Bandung: Angkasa, 1987 ), hal. 163.
[13]Kartini,
Pengantar Metodologi Research Sosial, (Bandung: Alumni, 1980), hal. 28.
[14] Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif,
(Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002), hal. 44.

Post a Comment for "nilai pendidikan Islam dalam pelaksanaan hudud"