Penggunaan dana desa tahun 2020 untuk 21 jenis kegiatan, hal ini sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT), sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.
ke-21 poin yang akan menjadi prioritas penggunaan dana desa itu meliputi sebagai berikut:
- pelaksanaan pembangunan desa dengan pola padat karya tunai,
- penanganan kasus balita kerdil (stunting),
- pengembangan anak usia dini holistik terintegratif,
- pelaksanaan keamanan pangan di desa.
- pelayanan pendidikan bagi anak,
- pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga,
- pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,
- pembelajaran dan pelatihan kerja,
- pengembangan desa inklusi,
- pengembangan produk unggulan desa/kawasan perdesaan.
- pembentukan dan pengembangan BUMDes,
- pembangunan dan pengelolaan pasar desa,
- pembangunan embung desa terpadu,
- pengembangan desa wisata,
- pendayagunaan SDA,
- pengendalian perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi,
- pencegahan dan penanganan bencana alam,
- kegiatan tanggap darurat bencana aman.
- Sistem informasi dan keterbukaan informasi desa,
- Pemberdayaan hukum di desa.
- Pengembangan Desa Wisata
Selengkapnya: Donwload Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020. DISINI
Program pembentukan dan pengembangan BUMDes agar pemerintah desa harus menyiapkan kepengurusan BUMDes secara baik baru menetapkan pengurus untuk menjalankan tugas dan fungsi setelah itu baru pemerintah desa menyiapkan alokasi anggaran untuk penyertaan modal.
ReplyDeleteAda program atau lowongan pekerjaan kh.. Saya dr papua.
ReplyDelete