Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fakta Integritas Calon Anggota BPD Desa Tahun 2020

Fakta Integritas Calon Anggota BPD Desa Tahun 2020


FAKTA INTEGRITAS

Apabila saya terpilih menjadi anggota BPD Desa Juli Tambo Tanjong periode tahun 2020 - 2026, saya menyatakan sikap, moral dan etika yang tersebut dalam fakta integritas sebagai berikut :
  1. Memprioritaskan waktu untuk kepentingan Desa Juli Tambo Tanjong
  2. Melaksanakan tupoksi BPD dengan sungguh-sunguh, tertuang dalam kinerja BPD
  3. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh cendikiawan desa untuk mewujudkan Desa Juli Tambo Tanjong yang maju, mandiri, sejahtera dan demoktratis.
  4. Tidak menyalahgunakan wewenang.
  5. Tidak merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa dan tidak mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa.
  6. Tidak terlibat narkoba dan kegiatan pidana lainnya
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang
  8. Tidak korupsi, kolusi, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan
  9. Tidak sebagai pelaksana dan tidak mengambil proyek dari APBDesa.
  10. Tidak sebagai pengurus partai politik
  11. Tidak merangkap sebagai DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota
Apabila saya tidak dapat memenuhi fakta integritas tersebut di atas, saya siap mengundurkan diri atau diberhentikan secara sepihak tanpa melakukan gugatan berdasarkan laporan dari Masyarakat melalui kepada Badan Permusyawaratan Desa. 

Demikian fakta integritas ini saya buat dengan sadar sebagai dasar pertimbangan kebijakan dalam pencalonan dan menjadi ikatan sikap, moral dan etika jika terpilih sebagai anggota BPD Desa Juli Tambo Tanjong periode tahun 2020 – 2026.

Juli Tambo Tanjong, ……………………, 2020

Materai Rp 6.000,


( ..…………………………………)


Selengkapnya: Silahkan Anda Download Fakta Integritas Calon Anggota BPD Desa Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI