Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mendagri Tetapkan Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU Atau Sederajat

Mendagri Tetapkan Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU Atau Sederajat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan baru tentang syarat bagi perangkat desa sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada 2 Agustus 2017 yang telah diundangkan di Jakarta oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham tanggal 5 September 2017 dalam Lembaran Berita Negara Nomor 1223 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam Peraturan tersebut, Mendagri menetapkan bahwa perangkat desa wajib berijazah paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang berbunyi sebagai berikut:


Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. dihapus;
  4. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.

Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan daerah.

Demikianlah penjelasan tentang aturan baru pengangkatan perangkat desa sebagaimana yang penulis kutip dari Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara tahun 2017 Nomor 1223).

Baca Juga: Batas Usia Pengangkatan Perangkat Desa menurut Permendagri 67 Tahun 2017


SELENGKAPNYA: SILAHKAN ANDA DOWNLOAD PERMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA. DOWNLOAD DISINI