Download Contoh Format Pendataan BLT Dana Desa
Mekanisme Pendataan calon penerima Bantuan Lansung Tunai (BLT-Dana Desa) diatur dalam lampiran penjelasan Permendesa PDTT No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 sebagai berikut:
- pendataan calon penerima BLT-Dana Desa dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19;
- pendataan calon penerima BLT-Dana Desa terfokus mulai dari RT, RW dan Desa;
- hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah Desa (MUSDES) khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data calon penerima BLT-Dana Desa;
- legalitas dokumen hasil pendataan calon penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
- dokumen hasil pendataan calon penerima BLT-Dana Desa diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Download Juga: Pedoman Relawan Pencatat Data Keluarga Miskin Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa. DOWNLOAD DISINI
Download Juga: Permendesa PDTT No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
Download Juga: Permendesa PDTT No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. DOWNLOAD DISINI