Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fungsi Beserta Format Buku Kasi Pelayanan Desa

Fungsi Beserta Format Buku Kasi Pelayanan Desa

Dalam pasal Pasal 9 ayat (3) huruf (c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa disebutkan bahwa: Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Berikut ini Contoh format buku Kasi Pelayanan Desa:

Demikianlah penjelasan singkat tentang Fungsi Beserta Format Buku Kasi Pelayanan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa