Kewajiban Anggota BPD Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur tentang kewajiban Anggota BPD Desa sebagai berikut:
Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
- mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
Silakan Download: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DOWNLOAD DISINI