Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kewajiban Anggota BPD Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

Kewajiban Anggota BPD Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur tentang kewajiban Anggota BPD Desa sebagai berikut:

Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  • mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  • menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  • menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Kewajiban Anggota BPD Desa sebagaimana diatur dalam pasal 63 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga artikel singkat ini bermanfaat. Silakan berbagi bagi yang lain agar bermanfaat. Salam Juraganberdesa...

Silakan Download: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DOWNLOAD DISINI