Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Kewenangan Desa Dalam UU 6/2014

Macam-Macam Kewenangan Desa Dalam UU 6/2014

Berdasarkan Pasal 1
9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa Kewenangan Desa meliputi:
  • kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  • kewenangan lokal berskala Desa;
  • kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
  • kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah penjelasan tentang Macam-Macam Kewenangan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Semoga Bermanfaat.