Macam-Macam Kewenangan Desa Dalam UU 6/2014
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa Kewenangan Desa meliputi:
- kewenangan berdasarkan hak asal usul;
- kewenangan lokal berskala Desa;
- kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
- kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.