Masih Dibuka Hingga 28 Mei 2022, Segera Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2 untuk Dapat PKH, BPNT dan KJP
Masih Dibuka Hingga 28 Mei 2022, Segera Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2 untuk Dapat PKH, BPNT dan KJP. Daftar sekarang untuk DTKS DKI Jakarta agar dapat mengakses bansos PKH, BPNT dan KJP yang masih dibuka hingga 28 Mei 2022.
Bagi warga Jakarta yang ingin menerima bantuan sosial PKH, BPNT dan KJP, silahkan mendaftar sekarang untuk DTKS DKI Jakarta Tahap 2 yang akan berlangsung mulai 9 Mei 2022 hingga 28 Mei 2022.
Pemprov DKI Jakarta masih memberikan kesempatan kepada warga untuk mendaftar DTKS secara online agar bisa mendaftar sebagai keluarga penerima manfaat yang merupakan penerima bansos PKH, BPNT dan KJP.
DTKS digunakan sebagai acuan bagi pemerintah melalui Departemen Sosial untuk mengalokasikan bantuan sosial dari APBN atau APBD.
Bedanya, DTKS DKI Jakarta merupakan DTKS yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dinas sosial daerah, dimana bansos akan disalurkan khusus untuk warga DKI Jakarta.
SYARAT DAN KRITERIA PENERIMA BANTUAN SOSIAL PKH, BPNT DAN KJP
Sebelum mendaftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2, disarankan untuk mengetahui syarat dan kriteria penerima Bantuan Sosial PKH, BPNT dan KJP.
Berikut cara daftar DTKS online melalui HP;
Artikel ini Telah Tayang di depok.pikiran-rakyat.com Dengan Judul "Masih Dibuka Hingga 28 Mei 2022, Segera Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2 untuk Dapat PKH, BPNT dan KJP"
Bagi warga Jakarta yang ingin menerima bantuan sosial PKH, BPNT dan KJP, silahkan mendaftar sekarang untuk DTKS DKI Jakarta Tahap 2 yang akan berlangsung mulai 9 Mei 2022 hingga 28 Mei 2022.
Pemprov DKI Jakarta masih memberikan kesempatan kepada warga untuk mendaftar DTKS secara online agar bisa mendaftar sebagai keluarga penerima manfaat yang merupakan penerima bansos PKH, BPNT dan KJP.
DTKS digunakan sebagai acuan bagi pemerintah melalui Departemen Sosial untuk mengalokasikan bantuan sosial dari APBN atau APBD.
Bedanya, DTKS DKI Jakarta merupakan DTKS yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dinas sosial daerah, dimana bansos akan disalurkan khusus untuk warga DKI Jakarta.
SYARAT DAN KRITERIA PENERIMA BANTUAN SOSIAL PKH, BPNT DAN KJP
Sebelum mendaftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2, disarankan untuk mengetahui syarat dan kriteria penerima Bantuan Sosial PKH, BPNT dan KJP.
- Pendaftar DTKS adalah penduduk yang memiliki KTP DKI Jakarta.
- Pemohon berdomisili di DKI Jakarta.
- Pegawai yang bukan anggota BUMN/PNS/TNI/POLRI/DPR/DPRD.
- Keluarga tidak memiliki mobil.
- Keluarga penerima bansos tidak memiliki tanah atau tanah dan bangunan (NJOP melebihi Rp 1 miliar).
- Penerima manfaat dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Berikut cara daftar DTKS online melalui HP;
- Masuk ke halaman https://dtks.jakarta.go.id/ melalui HP.
- Mendaftar untuk seseorang yang tidak memiliki akun untuk membuat akun baru.
- Jika pendaftaran berhasil, silahkan login kembali dengan akun yang telah dibuat.
- Ingatlah bahwa satu rekening dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa rumah tangga di DTKS.
- Lalu ada menu "Sign Up" di halaman tersebut.
- Masukkan data pribadi atau anggota keluarga dan lampirkan informasi keluarga.
- Setelah semua data pribadi atau rumah tangga diisi dengan benar, klik Kirim.
- Jika Anda mendaftar DTKS DKI Jakarta secara online dari ponsel, Anda tidak otomatis menjadi penerima bansos PKH, BPNT, dan KJP.
- Sistem akan melakukan validasi data dan validasi data untuk menentukan kesesuaian mendaftar ke DTKS DKI Jakarta sebagai penerima bansos PKH, BPNT dan KJP.
Artikel ini Telah Tayang di depok.pikiran-rakyat.com Dengan Judul "Masih Dibuka Hingga 28 Mei 2022, Segera Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2 untuk Dapat PKH, BPNT dan KJP"