Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penting! 7 Kelompok Ini Tidak Bisa Daftar DTKS, Lihat di sini..

Pendaftaran DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dibuka mulai 9 Mei 2022 di https://dtks.jakarta.go.id. Calon pendaftar dapat melakukan registrasi secara online atau daring di situs tersebut hingga 28 Mei mendatang.

Namun, tidak semua orang bisa mendaftar DTKS.



Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah salah satu data acuan bagi pemerintah dalam memberikan bantuan sosial atau bansos, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Berikut kelompok yang tidak bisa diusulkan dalam pendaftaran DTKS 2022:

7 Kelompok Rumah Tangga yang Tidak Bisa Diusulkan Daftar DTKS

  1. Warga dengan KTP non DKI
  2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
  3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, atau anggota DPR maupun DPRD
  4. Rumah tangga yang memiliki mobil
  5. Rumah tangga yang memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di atas Rp 1 miliar
  6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk air minum adalah air kemasan bermerek, tidak termasuk air isi ulang
  7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Tahapan Pendaftaran DTKS
  • Pendaftaran
  • Pengolahan data 1
  • Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pengolahan data 3
  • Musyawarah kelurahan
  • Pengolahan data 2
  • Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
  • Penetapan Daftar Sasaran Tetap
  • Pengisian dalam Aplikasi SIKS-NG
  • Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul artikel” Penting! 7 Kelompok Ini Tidak Bisa Daftar DTKS, Dapat Bansos, hingga KJMU”