Pendamping merupakan salah satu komponen dalam PKH yang langsung bersentuhan dan melakukan interaksivitas dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan bahasa sederhana Pendamping merupakan ujung tombak dari Program Keluarga Harapan.
Adapun tugas pokok dan fungsi pendamping PKH adalah sebagai berikut :
Mentaati seluruh program PKH yang telah ditetapkan dalam buku pedoman PKH;
- Melaksanakan sosialisasi kepada peserta PKH dan masyarakat umum tentang PKH;
- Melakukan pertemuan awal dengan calon penerima manfaat bantuan KPM;
- menyusun jadwal kerja antara lain kunjungan ke lapangan di tempat KPM;
- Kunjungan ke Fasilitas Pendidikan dan Fasilitas Kesehatan;
- Kunjungan ke Bank Penyalur (HIMBARA) untuk mendampingi KSM pada saat pembayaran bantuan;
- Melakukan koordinasi dengan petugas sekretariat UPPKH Kabupaten dan tenaga operator UPPKH Kabupaten, petugas instansi terkait terutama penyedia layanan kesehatan dan pendidikan;
- Melakukan pemutakhiran data KSM;
- Memotivasi kelompok KSM untuk dapat merencanakan penggunaan dana secara tepat dan produktif;
- Melakukan pertemuan kelompok setiap bulannya dengan kelompok peserta
- Menjelaskan family Development Session (FDS) kepada KPM untuk mendukung peningkatan kesadaran akan pentingnya kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan keluarga;
- Menghimpun dan melaporakan pengaduan masyarakat ke sekreatariat UPPKH kabupaten; melakukan pertemuan rutin bersama dengan kelompok KPM;
- Membantu pengisian formulir peserta PKH; menginformasikan penyusunan jadwal dan mendampingi peserta dalam rangka pengambilan bantuan dari HIMBARA ke KPM;
- Menginfomasikan dan membagikan kartu peserta PKH apabila ada yang baru;
- Menyusun dan melaporkan seluruh pekerjaan pendamping setiap bulan dengan format peulisan pada format laporan bulanan pendamping yang diatur dalam petunjuk teknis laporan bulanan pendamping.
Sumber : SK Pengangkatan Pendamping 2015
0 Comments
Post a Comment