Pendamping Dan Operator PKH Kabupaten Bireuen Ikuti Rapat Koordinasi


Foto doc. Muhammad Faisal, ST

JURAGANBERDESA----Sebanyak 56 pendamping 5 operator dan Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bireuen mengikuti rapat koordinasi, Jum’at (24/02/2017) di Aula Dinas Sosial Kabupaten Bireuen (Jln. Banda Aceh Medan - Blangbladeh Bireuen). Turut dihadiri Kepala Dinas Sosial, Kabid, Kasie dan Korwil PKH Aceh 2.

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Koordinator PKH Kabupaten Bireuen Muhammad Faisal, ST Dalam sambutannya Koordinator PKH Kabupaten Bireuen menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan mampu memberikan informasi tentang kegiatan yang di lakukan oleh pendamping dan operator PKH.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Drs. Murdani dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan informasi dan koordinasi permasalahan yang ada di lapangan, sehingga bisa difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Bireuen. Koordinasi pendamping, operator dan Koordinator PKH Kabupaten Bireuen dengan Dinas Sosial selama ini sudah baik. Mari kita tingkatkan, ajak kepala Dinas Sosial.

Sementara itu Korwil PKH Aceh 2 Mahmudsyah Putera Adami, S.TP dalam sambutannya mengajak seluruh pendamping, operator dan Koordinator PKH Kabupaten Bireuen untuk dapat meningkatkan kinerja di tahun ini. Korwil juga mengajak pendamping, operator dan Koordinator PKH Kabupaten Bireuen untuk membangun koordinasi harmonis dengan Bappeda, Dinas Sosial, Dinas pendidikan, Dinas Kesehatan dan Camat demi mewujudkan PKH yang kondusif dan membangun sinergitas semua pihak yang terlibat. Sehingga program bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin ini, bisa bermanfaat dengan maksimal.

PKH adalah Program pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan termasuk melaksanakan kewajibannya yaitu; satu ibu hamil memeriksakan kehamilan sebanyak 4 kali selama masa kehamilan; dua ibu melahirkan, proses kelahirannya ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih; tiga ibu nifas memeriksakan kesehatannya minimal 2 kali sebelum mencapai 28 hari; empat bayi dibawah satu tahun harus di imunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan dan mendapat suplemen vitamin A dua kali dalam setahun; dan lima anak usia sekolah harus hadir mengikuti pelajaran sekolah dengan kehadiran minimal 85% hari sekolah setiap tahunnya. Kewajiban-kewajiban tersebut harus dipenuhi KSM. Apabila tidak dipenuhi, maka jumlah bantuan yang diterima akan dikurangi bahkan dapat dihentikan.

Tugas pendamping PKH adalah mengawasi dan mendampingi para KSM untuk mendapatkan haknya dan melaksanakan kewajibannya. Peran aktif saudara-saudara sebagai pendamping sangat membantu dalam mensukseskan PKH yang merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan dengan tujuan memutus mata rantai kemiskinan di Kabupaten Bireuen.

Diakhir rakor ini ditutup dengan foto bersama (****)

0 Comments