Strategi Mendiidk Anak Dalam Pandangan Abdullah Nashih Ulwan
Anak adalah merupakan amanah Allah SWT yang harus dibina, dipelihara, dan diurus secara seksama serta sempurna agar kelak menjadi insan kamil atau manusia sempurna, berguna bagi agama, bangsa dan negara di samping dapat menjadi pelipur lara orang tua, penenang hati dan kebanggaan keluarga. Semua harapan positif terhadap anak tersebut tidaklah dapat terpenuhi tanpa adanya bimbingan yang memadai, selaras dan seimbang dengan tuntutan dan kebutuhan fitrah manusia secara kodrati.
Mendidik anak pada hakikatnya merupakan usaha nyata dari orangtua dalam rangka mensyukuri karunia dan mengemban amanat Allah swt. Oleh karena itu pendidikan agama yang diterima merupakan hak anak. Dengan menyadari hakikat anak, orang tua diharapkan akan menyadari kewajiban dan tanggung jawabnya. Berkenaan dengan hal ini, M. Fauzil Adhim mengklasifikasikan pendidikan ibadah bagi anak sesuai umur dan perkembangan jiwa anak sebagai berikut :
- Sejak dalam kandungan selama kurang lebih 9 bulan. Kebutuhan yang paling penting dalam masa ini adalah kerahiman (kasih sayang tulus) dari ibunya.
- Masa lahir sampai usia dua tahun, masa ini umum disebut masa bayi. Pada masa ini, anak memerlukan kasih-sayang dan perhatian yang melibatkan langsung dirinya untuk menuju kehidupan berikutnya. Ibu diharapkan membimbingnya untuk mengenalkan lingkungan sosialnya.
- Masa thufulah atau masa kanak-kanak, yang berlangsung antara usia dua sampai tujuh tahun. Pada masa ini, anak butuh dikembangkan potensinya seoptimal mungkin, karena sedang aktif-aktifnya, cerdas-cerdasnya, peka-pekanya, gemes-gemesnya bahkan cerewet-cerewetnya. Inilah masa yang tepat untuk memberikan dasar-dasar tauhid anak melalui sentuhan dzauq (rasa), sehingga nantinya akan mempertajam akalnya. Menanamkan tauhid melalui dzauq akan lebih merangsang anak untuk memiliki tauhid yang aktif, kedalaman tauhid yang nantinya akan mendorongnya untuk bergerak melakukan sesuatu yang baik.
- Usia 7 tahun, di mana anak memasuki tahap perkembangan tamyiz atau kemampuan awal membedakan mana yang baik dan buruk serta benar dan salah melalui penalarannya. Pada tahap ini anak perlu mendapatkan pendidikan pokok syari’at (ibadah) yang sifatnya mahdhah maupun ghairu mahdhah, disamping tentunya pendidikan tauhid, pendidikan akhlak dan lain sebagainya secara simultan yang berlangsung hingga usia 12 tahun.