Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG)





   PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN JULI
  GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Jalan Gayo KM. 3 Juli Bireuen Kode Pos 24251 Telp. 0852 6163 6543
 




QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR : 01 Tahun  2014
                                                                                                     
TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG

2014/2019

DENGAN RAHMAT ALLAH SWT

KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

Menimbang :        a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan skala Gampong yang terarah dan sesuai dengan skala perioritas Gampong baik fisik, ekonomi, sosial budaya dan pelayanan umum, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG);
b.     bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 63 dan 64 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 di Gampong harus disusun perencanaan jangka menengah yang partisipatif;
c.      bahwa sehubungan dengan poin a dan b diatas, perlu menetapkan Qanun Gampong tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) Tahun 2014/2018;
Mengingat :      1. Undang-Undang Nomor 25  Tahun 2004  tentang Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3.     Undang-undang Nomor 33 Tahun 2006, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor  126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.     Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Pengesahan Negara Republik Indonesiatahun 2003 Nomor 2047, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang  PembentukanPeraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005  Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
6.     Undang –Undang  Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan  Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
7.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
8.     Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keungan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 45760);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

14.  Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
15.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
16.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Gampong;



Dengan Persetujuan Bersama
TUHA PEUT  GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
dan
KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :        QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TENTANG RENCANA      PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG ( RPJMG ) JULI TAMBO TANJONG PERIODE 2014/2019.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gampong ini yang dimaksud dengan :

(1).      Pemerintah Daerah adalah  Pemerintah Kabupaten Bireuen;
(2).      Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan pemerintah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong;
(3).      Pemerintah Gampong adalah Keuchik Gampong dan Tengku Imuem Gampong beserta Perangkat Gampong Juli Tambo Tanjong;
(4).      Qanun Gampong adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Keuchik Gampong dan Tuha Peut Gampong;
(5).      Keputusan Keuchik Gampong adalah keputusan yang ditetapkan oleh Keuchik Gampong yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Qanun Gampong maupun Peraturan Keuchik Gampong;
(6).      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Gampong, disusun secara partisipatif, dan berfungsi sebagai acuan utama pelaksanaan pembangunan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, dan ditetapkan dengan Qanun Gampong;
(7).      Rencana pembangunan tahunan yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) adalah hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Gampong yang berisikan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan Gampong untuk periode 1 (satu) tahun yang ditetapkan dengan Keputusan Keuchik Gampong;
(8).         Musyawarah Perencanaan Pembangunan Gampong yang selanjutnya (MUSRENBANGGAM) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan Gampong (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan Gampong dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di Gampong 5 (lima) dan 1 (satu) tahunan;
(9).         Lembaga Kemasyarakatan  atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Gampong dalam memberdayakan masyarakat.


BAB II

TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-GAMPONG

Pasal 2

(1).Dalam menyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG}, Pemerintahan Gampong harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh Tim Perencanaan Gampong (TPG);
(2).Setelah menerima rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG), Pemerintahan Gampong melaksanakan Musrenbang Gampong untuk mendengarkan penjelasan Keuchik tentang Perencanaan Pembangunan Gampong;
(3).Setelah dilakukan Musrenbang-Gampong sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Pemerintahan Gampong menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh Tuha Peut Gampong dan Pemerintah Gampong serta Tim Perencanaan Gampong dan Lembaga Kemasyarakatan dalam acara  penetapan persetujuan Tuha Peut Gampong atas Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) yang dituangkan dalam Qanun Gampong; dan
(4).Setelah mendapat persetujuan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), maka Keuchik Gampong menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG), serta memerintahkan Sekretaris Gampong atau Kepala Urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam Lembaran Gampong.

Pasal 3

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) tahun 2009 – 2013  merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Gampong dan Tuha Peut Gampong dalam melaksanakan pembangunan  5 (Lima) tahunan.

Pasal 4
Berdasarkan Qanun Gampong ini disusun Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) yang ditetapkan dengan Keputusan Keuchik Gampong dan merupakan penjabaran kegiatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG);

Pasal 5
Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) sebagaimana dimaksud pada pasal 4 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Gampong dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG);

Pasal 6
Pelaksanaan pembangunan dapat mengalami perubahan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) kerena terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya;

BAB III

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN

PENETAPAN RPJMG

Pasal 7
(1).Dalam rangka mewujutkan nilai-nilai demokrasi dan partisipasi, penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) dilakukan melalui musyawarah Gampong yang melibatkan seluruh unsur masyarakat;
(2).Pelaksanaan musyawarah sebagaimana disebutkan pada ayat (1) difasilitasi oleh Tim Perencanaan Gampong (TPG);
(3).Dokumen Recana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) Juli Tambo Tanjong Tahun 2014/2018  tertuang pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG)  ini akan diatur oleh  Peraturan Keuchik Gampong.
Pasal 9
Qanun Gampong tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) ini mulai berlaku sejak diundangkan. Dan agar setiap masyarakat dapat mengetahuinya, Keuchik Gampong memerintahkan pengundangan Qanun Gampong ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Gampong.
  Ditetapkan di                        :  Gampong Juli Tambo Tanjong
  Pada tanggal                         :  20 Mai 2014

                                                              Keuchik Gampong Juli Tambo Tanjong,



           
                                                              MURSAL ABDULLAH, ST
}
Diundangkan di          :  Gampong Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal               :  20 Mai 2014

Keurani Gampong,





( FAUZAN, S. Pd. I )