Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengelolaan dan Penyaluran Dana Desa Berubah, Begini Rinciannya



Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa,Pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa kembali diubah untuk mengakomodasi program dana desa ke sektor padat karya atau cash for work, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Apa saja poin penting perubahannya?

Pertama, perubahan tahapan penyaluran Dana Desa dari semula 2 tahap menjadi 3 tahap. Pada tahap I, dana yang disalurkan sebesar 20%. Selanjutnya, penyaluran pada tahap II dan III, masing-masing sebesar 40%.

Nah, yang perlu diketahui, syarat penyaluran pada tahap I yakni penyampaian peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang tat acara pengalokasian dan rincian Dana Desa per desa.

Pada tahap selanjutnya, dana akan dikucurkan jika ada laporan realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya (untuk tahap II) atau sampai tahap II (untuk tahap III). Ada pula laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya (untuk tahap II) atau sampai tahap II (untuk tahap III).

Kedua, persentase penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Daerah (RKD) dalam laporan realisasi penyaluran sampai tahap II diubah dari semula paling sedikit 90% menjadi paling sedikit 75%.

Berdasarkan informasi dari Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, perubahan persentase tersebut mengakomodasi masukan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, serta dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Agar desa yang berkinerja baik dalam pelaksanaan Dana Desa tidak terganggu dengan desa yang mempunyai kinerja kurang baik,” tulis pihak DJPK, seperti dikutip dari laman resmi DJPK, Senin (29/1/2018).

Ketiga, penarikan lebih awal batas waktu pemanfaatan sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya di RKD lebih dari 30%. Semula, batas waktu yang ditetapkan yakni minggu pertama Juli, sedangkan sekarang menjadi minggu kedua Juni.

Keempat, penarikan lebih awal pula batas waktu penyaluran sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya di RKUD, dari semula minggu pertama Juli menjadi minggu kedua Juni.

Kelima, perubahan batas waktu bupati/wali kota menyampaikan permintaan penyaluran sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUN ke RKUD dari semula minggu kedua Juli menjadi minggu ketiga Juni.

Keenam, perubahan batas waktu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melaksanakan penyaluran sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari semula Juli menjadi Juni.

Ketujuh, penambahan kolom swakelola dalam laporan realisasi konsolidasi realisasi penyerapan Dana Desa dan laporan realisasi penyerapan Dana Desa, yang memuat jumlah tenaga kerja, durasi pelaksanaan kegiatan, dan upah.

“Hal ini dimaksudkan sebagai alat pemantauan pelaksanaan program padat karya tunai atau Cash for Work pada kegiatan Dana Desa,” imbuh pihak DJPK.

Berita ini sudah ditayangkan http://finansial.bisnis.com dan ditayang kembali oleh https://www.juraganberdesa.info/