Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Peran dan fungsi pendamping PKH

Peran dan fungsi pendamping PKH




Peran dan fungsi pendamping PKH adalah sebagai berikut:
PERAN & FUNGSITUGAS
Individu: membangun kemampuan KPM
  • Membantu perumusan permasalahan yang dihadapi KPM;
  • Memotivasi KPM untuk mengambil keputusan dan menentukan masa depannya sendiri.
Keluarga: mengubah perilaku KPM ke arah yang lebih baik
  • Memotivasi KPM memenuhi kewajibannya;
  • Melakukan kegiatan P2K2 dalam pertemuan bulanan;
  • Memfasilitasi, mediasi dan advokasi KPM untuk mendapatkan haknya sebagai peserta PKH.
Masyarakat: membangun masyarakat terorganisasi
  • Menggalang potensi kelompok (sumber daya & jaringan kerja) dengan melakukan pendampingan secara terorganisir;
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (aparat pemerintahan desa/kelurahan/kecamatan, UPT pendidikan, UPT kesehatan) dalam pelaksanaan PKH;
  • Menyelenggarakan kegiatan pertemuan awal, vaidasi calon peserta, verifikasi dan pemutakhiran data;
  • Memfasilitasi dan menyelesaikan pengaduan keluhan KPM.
Fasilitator
Educator
Motivator
Mediator