Peran dan fungsi pendamping PKH adalah sebagai berikut:
PERAN & FUNGSI | TUGAS |
Individu: membangun kemampuan KPM |
- Membantu perumusan permasalahan yang dihadapi KPM;
- Memotivasi KPM untuk mengambil keputusan dan menentukan masa depannya sendiri.
|
Keluarga: mengubah perilaku KPM ke arah yang lebih baik |
- Memotivasi KPM memenuhi kewajibannya;
- Melakukan kegiatan P2K2 dalam pertemuan bulanan;
- Memfasilitasi, mediasi dan advokasi KPM untuk mendapatkan haknya sebagai peserta PKH.
|
Masyarakat: membangun masyarakat terorganisasi |
- Menggalang potensi kelompok (sumber daya & jaringan kerja) dengan melakukan pendampingan secara terorganisir;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (aparat pemerintahan desa/kelurahan/kecamatan, UPT pendidikan, UPT kesehatan) dalam pelaksanaan PKH;
- Menyelenggarakan kegiatan pertemuan awal, vaidasi calon peserta, verifikasi dan pemutakhiran data;
- Memfasilitasi dan menyelesaikan pengaduan keluhan KPM.
|
Fasilitator |
|
Educator | |
Motivator | |
Mediator |