Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tahapan Penyusunan Anggaran Desa

Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa,Berikut diuraikan langkah-langkah penyusunan anggaran desa yang dikutip dari Tim P3M-OTDA (2002) dalam Wahjudin (2011):

Penyusunan rancangan anggaran desa:

  1. Disusun dan diajukan oleh Kepala Desa dan atau BPD.
  2. Sebaiknya dikonsultasikan kepada elemen masyarakat, misalnya melalui dialog, rapat dengar pendapat.
  3. Hasil konsultasi digunakan untuk menyempurnakan materi anggaran desa.
  4. Anggaran desa yang telah disempurnakan, diajukan, dalam rapat pembahasan dan penetapan anggaran desa.
Pembahasan anggaran desa:
  1. Sebelum disampaikan dalam rapat BPD, naskah anggaran desa harus sudah diterima oleh anggota BPD dan Pemerintah Desa (selambat-lambatnya 7×24 jam sebelumnya).
  2. Anggaran desa usulan Kepala Desa disampaikan kepada pimpinan BPD dengan surat pengantar dari Kepala Desa. Anggaran desa usulan anggota BPD disampaikan secara tertullis (surat pengantar) dari pengusul kepada pimpinan BPD.
  3. Anggaran desa yang telah disampaikan kepada Pimpinan BPD, selanjutnya didisposisikan kepada sekretaris BPD untuk diberi nomor.
  4. Anggaran desa yang telah mendapatkan nomor, diumumkan dalam Rapat Paripurna bahwa anggaran desa telah diperbanyak dan dibagikan kepada semua anggota BPD/Komisi.
  5. Penjelasan anggaran desa dari pihak pengusul (Pemdes dan atau para pengusul dari anggota BPD).
  6. Pemandangan umum dari anggota BPD dan Pemerintah Desa.
  7. Pembahasan dalam komisi bersama Pemerintah Desa dan atau pengusul.
  8. Pendapat komisi sebagai tahapan menuju pengambilan keputusan.
Persetujuan dan pengundangan anggaran desa:
  1. Apabila anggaran desa tidak disetujui, maka dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3×24 jam sebelum rapat pembahasan kedua, anggaran desa harus sudah disempurnakan.
  2. Apabila anggaran desa yang disempurnakan tersebut belum disetujui, maka diupayakan melalui pendekatan (loby) beberapa pihak yang belum menyetujui.
  3. Anggaran desa yang telah disetujui BPD, harus disamoaikan kepada Pemerintah Desa, misalnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah rapat BPD untuk ditandatangani atau disahkan menjadi APB-Desa oleh Kepala Desa.
  4. Apabila anggaran desa yang diajukan oleh Kepala Desa dan atau sebagian anggota BPD tidak mendapat persetujuan BPD, maka pemerintah desa dapat menggunakan anggaran desa tahun lalu.
Peraturan pelaksanaan anggaran desa:
  1. Kepala Desa dapat menetapkan kebijakan pelaksanaan anggaran desa yang dituangkan dalam keputusan Kepala Desa.
  2. Keputusan Kepala Desa tersebut harus disampaikan BPD dengan tembusan Bupati dan Camat selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan untuk keperluan pengawasan.
Disarikan dari buku: Akuntansi Desa, Penulis: V. Wiratna Sujarweni, Halaman: 38-39.