Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa,Berikut diuraikan langkah-langkah penyusunan anggaran desa yang dikutip dari Tim P3M-OTDA (2002) dalam Wahjudin (2011):
Penyusunan rancangan anggaran desa:
Penyusunan rancangan anggaran desa:
- Disusun dan diajukan oleh Kepala Desa dan atau BPD.
- Sebaiknya dikonsultasikan kepada elemen masyarakat, misalnya melalui dialog, rapat dengar pendapat.
- Hasil konsultasi digunakan untuk menyempurnakan materi anggaran desa.
- Anggaran desa yang telah disempurnakan, diajukan, dalam rapat pembahasan dan penetapan anggaran desa.
- Sebelum disampaikan dalam rapat BPD, naskah anggaran desa harus sudah diterima oleh anggota BPD dan Pemerintah Desa (selambat-lambatnya 7×24 jam sebelumnya).
- Anggaran desa usulan Kepala Desa disampaikan kepada pimpinan BPD dengan surat pengantar dari Kepala Desa. Anggaran desa usulan anggota BPD disampaikan secara tertullis (surat pengantar) dari pengusul kepada pimpinan BPD.
- Anggaran desa yang telah disampaikan kepada Pimpinan BPD, selanjutnya didisposisikan kepada sekretaris BPD untuk diberi nomor.
- Anggaran desa yang telah mendapatkan nomor, diumumkan dalam Rapat Paripurna bahwa anggaran desa telah diperbanyak dan dibagikan kepada semua anggota BPD/Komisi.
- Penjelasan anggaran desa dari pihak pengusul (Pemdes dan atau para pengusul dari anggota BPD).
- Pemandangan umum dari anggota BPD dan Pemerintah Desa.
- Pembahasan dalam komisi bersama Pemerintah Desa dan atau pengusul.
- Pendapat komisi sebagai tahapan menuju pengambilan keputusan.
- Apabila anggaran desa tidak disetujui, maka dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3×24 jam sebelum rapat pembahasan kedua, anggaran desa harus sudah disempurnakan.
- Apabila anggaran desa yang disempurnakan tersebut belum disetujui, maka diupayakan melalui pendekatan (loby) beberapa pihak yang belum menyetujui.
- Anggaran desa yang telah disetujui BPD, harus disamoaikan kepada Pemerintah Desa, misalnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah rapat BPD untuk ditandatangani atau disahkan menjadi APB-Desa oleh Kepala Desa.
- Apabila anggaran desa yang diajukan oleh Kepala Desa dan atau sebagian anggota BPD tidak mendapat persetujuan BPD, maka pemerintah desa dapat menggunakan anggaran desa tahun lalu.
- Kepala Desa dapat menetapkan kebijakan pelaksanaan anggaran desa yang dituangkan dalam keputusan Kepala Desa.
- Keputusan Kepala Desa tersebut harus disampaikan BPD dengan tembusan Bupati dan Camat selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan untuk keperluan pengawasan.
0 Comments
Post a Comment