Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Ini Aturan pendirian dan pengurusan Bumdes



Juraganberdesa---Aturan pendirian dan pengurusan Bumdes merupakan hal yang harus dimengerti oleh para pengelola bumdes serta perangkat desa yang akan mendirikan BUMDES. Jika hal dasar ini dilupakan maka akan berakibat pada kesalahan fatal yang terjadi dalam pendirian bumdes. Baik tingkat bawah maupun tingkat atas harus memahami tentang aturan bumdes, system bumdes serta cara kerja bumdes.Pemerintah mengatur semuanya dalam peraturan menteri desa, pembangunan daerah, dan transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Definisi Bumdes menurut Permen desa pdt transmigrasi adalah :

Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Aturan Pendirian BUMDES sendiri ada di dalam pasal 3, 4, 5 dan 6. Dalam pasal2 dan 3 dimuat tentang maksud dan tujuan pendirian BUMDES yang salah satu diantaranya adalah untuk meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan desa. Bagaimana mungkin BUMDES didirikan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di desa. Dengan adanya pendirian BUMDES ini pemuda di desa tidak perlu mencari pekerjaan di kota, cukup di desa untuk mengembangkan ekonomi di desa masing-masing.

Dari mana modal BUMDES? Modal BUMDES bersumber dari Anggaran Pendapatan belanja Desa. Yang bisa jadi modal tersebut terdiri atas penyertaan modal dari desa sendiri maupun penyertaan modal yang didapatkan dari masyarakat. Beberapa diantaranya bisa dari hibah, bantuan pemerintah, kerjasama pihak swasta serta PBD Desa. Jenis Usaha BUMDES menurut pasal 19 sangatlah bermacam-macam mulai dari bisnis sosial yang memberikan pelayanan pada masyarakat desa seperti usaha air minum desa, usaha listrik, lumbung pangan maupun teknologi tepat guna. Yang kesemuanya itu tentunya harus berdasar pada pemanfaatan sumber daya lokal.

Pengurusan dan Pengelolaan BUMDES diatur dalam Bab III . Bagian satu pasal 7 dan 8 merupakan pembahasan tentang bentuk organisasi BUMDES. BUMDES bisa menjadi perseroan terbatas atau berbentuk Lembaga Keuangan Mikro. Basagian dua membahas tentang organisasi pengelola Bumdes, disana disebutkan bahwa organisasi pengelola BUMDES harus dipisahkan dari organisasi pemerintah desa. Tentu hal tersebut juga dimaksudkan agar pemerintah desa fokus menjalankan tupoksi yang ada untuk melayani masyarakat desa. Sedangkan susunan kepengurusan dalam pengelolaan BUMDES dimulai dari bawah terdiri atas pengawas, pelaksanan operasional dan penasihat. Masing-masing pegurusan tersebut memiliki syarat, peranan, serta tugas masing-masing, sehingga organisasi BUMDES akan bisa berjalan dengan baik.