-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tahukah Anda, Ini Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa



PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu


Pemberhentian

Pasal 1 

(1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

(2) Perangkat Desa berhenti karena:

a. Meninggal dunia;

b. Permintaan sendiri; dan

c. Diberhentikan.

(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b. Dinyatakan sebagaiterpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

c. Berhalangan tetap;

d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan

e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

(4) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.


(5) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.


(6) Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Bagian Kedua

Pemberhentian Sementara

Pasal 2 

(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

(2) Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:

a) Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;

b) Ditetapkan sebagai terdakwa;

c) Tertangkap tangan dan ditahan;

d) melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap maka dikembalikan kepada jabatan semula.

Post a Comment for "Tahukah Anda, Ini Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa"