Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pedoman Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa



Juraganberdesa---Prioritas Penggunaan Dana Desa dituntun oleh Permendesa Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 sebagai Pedoman Penetapan, Prioritas dan Penggunaan Dana Desa 2018. Disebutkan dalam Batang Tubuh dan Lampiran Permendesa Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018. Dalam Batang Tubuh Permendesa Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 Prioritas Penggunaan Dana Desa ada dalam BAB III Prioritas Penggunaan Dana Desa Pasal 4, sebagaimana berikut.

Pasal 4

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
  3. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
  4. Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
  5. Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
Adapun Penetapan Penggunaan Desa dituliskan dalam Lampiran Permendesa Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018. Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur melalui Pengaturan Dana Desa. Sebagaimana maksud, tujuan dan manfaat Permendesa Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 Prioritas Penggunaan Dana Desa yaitu:
  1. Maksud Permendesa Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah sebagai Pedoman Umum Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 ini diharapkan menjadi arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai dengan Dana Desa.
  2. Bertujuan untuk menjelaskan pentingnya prioritas penggunaan Dana Desa pada bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, dan memberikan gambaran tentang pilihan program/kegiatan yang menjadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa untuk tahun 2018.
  3. Manfaat yang diharapkan dari Permendesa Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah:
    1. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan kepada Desa dalam rangka penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
    2. sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa; dan
    3. sebagai pedoman bagi Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan Dana Desa

Pengaturan Dana Desa dalam penggunaannya diatur dengan aturan-aturan yang disepakati dan melibatkan masyarakat desa yang kemudian ditetapkan bersama-sama, proses yang harus dilalui antara lain:
  1. Penetapan Penggunaan Dana Desa berdasarkan Kewenangan Desa,
  2. Penetapan Penggunaan Dana Desa sebagai Bagian Perencanaan Desa,
  3. Penetapan Penggunaan Dana Desa melalui Musyawarah Desa,
  4. Penggunaan Dana Desa diatur melalui Peraturan Desa,
Penetapan Penggunaan Dana Desa berdasarkan Kewenangan Desa
Kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus dibatasi pada urusan kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Tata cara penetapan kewenangan Desa dimaksud diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya dalam Pasal 37. Tata cara penetapan kewenangan Desa adalah sebagai berikut:
  1. Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan Desa;
  2. Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa, bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Peraturan bupati/walikota dimaksud ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
Kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus berdasarkan kewenangan Desa yang sudah ditetapkan dengan peraturan Desa. Karenanya, kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib masuk dalam daftar kewenangan Desa. Dengan demikian, Desa berwewenang membuat peraturan Desa yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk membiayai kegiatan di Desa.

Penetapan Penggunaan Dana Desa sebagai Bagian Perencanaan Desa

UU Desa memandatkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Kedua dokumen perencanaan Desa dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Desa, yang menjadi dokumen perencanaan di Desa. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang termuat dalam APB Desa.
Perencanaan penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari mekanisme perencanaan Desa yaitu mulai dari penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Kegiatan-kegiatan yang dibiayai Dana Desa harus menjadi bagian dari RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa.

Penetapan Penggunaan Dana Desa melalui Musyawarah Desa

Perencanaan Desa dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa yang pengambilan keputusannya harus dilaksanakan melalui Musyawarah Desa. Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati hal yang bersifat strategis dan berdasarkan kewenangan Desa yang dibiayai dana Desa. Oleh karena itu, penetapan penggunaan Dana Desa yang sesuai mandat UU Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.
BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang hadir dalam musyawarah Desa membahas dan menyepakati penetapan penggunaan Dana Desa. Daftar kegiatan yang disepakati untuk dibiayai dengan Dana Desa dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa melalui Peraturan Desa.

Penggunaan Dana Desa diatur melalui Peraturan Desa

Penetapan kebijakan Pemerintahan Desa tentang penggunaan Dana Desa dalam bentuk Peraturan Desa yang disusun oleh Kepala Desa dan BPD. BPD bersama Kepala Desa berkewajiban memastikan keputusan Musyawarah Desa tentang penggunaan Dana Desa untuk menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Desa tentang RKP Desa dan Peraturan Desa tentang APB Desa. Keputusan musyawarah Desa harus menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa yang menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Desa.
Peraturan Desa tentang RKP Desa dan Peraturan Desa tentang APB Desa disusun sesuai dengan kepentingan masyarakat umum dan dengan mentaati peraturan hukum yang lebih tinggi. Karenanya, pengaturan penggunaan Dana Desa di dalam RKP Desa dan APB Desa yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi wajib dibatalkan oleh bupati/walikota.

Urusan dan Kegiatan Desa yang diprioritas dibiayai Dana Desa

Mandat Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Peraturan Desa terkait penggunaan Dana Desa adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menyatakan bahwa dalam Pasal 19 ayat (1) mengatur bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan dan dalam Pasal 19 ayat (2) mengatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Karenanya, kegiatan yang diproritaskan untuk dibiayai Dana Desa harus memenuhi tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dimandatkan UU Desa.

Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa

UU Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Kegiatan-kegiatan pembangunan Desa yang dapat dibiayai Dana Desa dapat dibaca di tautan .

Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Undang-undang Desa menjelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat Desa merupakan perwujudan kemandirian Desa dalam melakukan gerakan bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. Pemberdayaan Masyarakat Desa dilaksanakan melalui upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dapat dibiayai Dana Desa dapat dibaca .

Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa

Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa terbagi dalam 2 hal yaitu pengembangan kegiatan yang diprioritaskan dan pengembangan kegiatan di luar prioritas penggunaan Dana Desa. Hal ini dapat di baca di .

Ketentuan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Sulit sekali menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa, karenanya diperlukan mekanisme, dan pedoman untuk menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Lampiran Permendesa Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 memberikan pedoman beberapa kategori Prioritas Penggunaan Dana Desa sebelum ditetapkan Desa yaitu:
  1. Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan
  2. Prioritas Berdasarkan Partisipasi Masyarakat
  3. Prioritas Berdasarkan Keberlanjutan
  4. Prioritas Berdasarkan Kepastian adanya Pengawasan
  5. Prioritas Berdasarkan Sumberdaya dan Tipologi Desa

Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan

Penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat yang sebesar- besarnya dengan memprioritaskan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan, serta lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa. Sejalan dengan tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, maka kegiatan- kegiatan yang dibiayai Dana Desa dipilih harus dipastikan kemanfaatannya untuk:
  1. meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan dan kebudayaan;
  2. meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan ekonomi keluarga; dan
  3. meningkatkan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan warga miskin di Desa, warga penyandang disabilitas dan marginal;
Berdasarkan ketentuan kemanfaatan kegiatan yang dibiayai Dana Desa, maka penentuan prioritas kegiatan dilakukan dengan cara:
  1. kegiatan yang semakin bermanfaat bagi peningkatan kesehatan dan/atau pendidikan warga Desa lebih diutamakan;
  2. kegiatan yang semakin bermanfaat bagi pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan warga Desa lebih diutamakan; dan
  3. kegiatan yang semakin bermanfaat bagi penanggulangan kemiskinan lebih diutamakan.

Prioritas Berdasarkan Partisipasi Masyarakat

Undang-Undang Desa memandatkan pembangunan Desa harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam pembangunan Desa diwujudkan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa. Dengan demikian, kegiatan pembanguan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Desa harus dipastikan mengikutsertakan masyarakat Desa mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya.
Berdasarkan adanya keharusan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, maka penentuan kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa dilakukan dengan cara:
  1. kegiatan yang didukung oleh sebagian besar masyarakat Desa lebih diutamakan, dibandingkan kegiatan yang tidak dan/atau lebih sedikit didukung masyarakat Desa;
  2. kegiatan yang direncanakan dan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Desa dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat Desa lebih diutamakan dibandingkan dengan kegiatan yang tidak melibatkan masyarakat Desa; dan
  3. kegiatan yang mudah diawasi pelaksanaanya oleh masyarakat Desa lebih diutamakan.

Prioritas Berdasarkan Keberlanjutan

Tujuan pembangunan Desa dicapai dengan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Wujud keberlanjutan dalam pembangunan Desa dilakukan dengan memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus memiliki rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya. Dengan demikian, kegiatan yang dipastikan keberlanjutannya diprioritaskan untuk dibiayai dengan Dana Desa.

Prioritas Berdasarkan Kepastian adanya Pengawasan

Dana Desa digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat Desa harus memiliki peluang sebesar-besarnya untuk mengawasi penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu, kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.

Prioritas Berdasarkan Sumberdaya dan Tipologi Desa

Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa melalui pendayagunaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam Desa dengan mengutamakan mekanisme swakelola, swadaya dan gotong royong masyarakat.
Perencanaan kegiatan Desa dapat mempertimbangkan Tipologi Desa. Tipologi Desa merupakan fakta, karakteristik dan kondisi nyata yang khas, keadaan terkini di Desa, maupun keadaan yang berubah, berkembang dan diharapkan akan terjadi dimasa depan. Pengelompokkan tipologi Desa dapat diuraikan sekurang-kurangnya berdasarkan:
  1. Tipologi Desa berdasarkan kekerabatan meliputi:
    1. Desa geneologis (dicirikan tali persaudaraan antar warga Desa masih kuat);
    2. Desa teritorial (sebagai tempat pemukiman warga dengan beragam asal keturunan); dan
    3. Desa campuran geneologis-teritorial.
  2. Tipologi Desa berdasarkan hamparan meliputi:
    1. Desa pesisir/Desa pantai;
    2. Desa dataran rendah/lembah;
    3. Desa dataran tinggi; dan
    4. Desa perbukitan/pegunungan.
  3. Tipologi Desa berdasarkan pola permukiman meliputi:
    1. Desa dengan permukiman menyebar;
    2. Desa dengan permukiman melingkar;
    3. Desa dengan permukiman mengumpul; dan
    4. Desa dengan permukiman memanjang (seperti pada bantaran sungai/pinggir jalan).
  4. Tipologi Desa berdasarkan pola mata pencaharian atau kegiatan utama masyarakat meliputi:
    1. Desa pertanian;
    2. Desa nelayan;
    3. Desa industri (skala kerajinan dan/atau manufaktur dengan teknologi sederhana dan madya); dan
    4. Desa perdagangan (jasa-jasa).
  5. Tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa meliputi:
    1. Desa sangat tertinggal;
    2. Desa tertinggal;
    3. Desa berkembang;
    4. Desa maju; dan
    5. Desa mandiri.
Kementrian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan bahwa Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai alat ukur untuk menentukan tingkat kemajuan Desa. Ketetapan tingkatan kemajuan Desa yang diukur berdasarkan IDM dapat menjadi dasar bagi Desa untuk menentukan prioritas penggunaan Dana Desa dalam membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.