Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pembinaan Dan Pengawasan Desa Menurut Uu No 6 Tahun 2014



PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 112


(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotadapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah.

(3) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan:

a. menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;

b. meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan

c. mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.

(4) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.

Pasal 113

Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi:

  • memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • memberikan pedoman tentang dukungan pendanaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa;
  • memberikan penghargaan, pembimbingan, dan pembinaan kepada lembaga masyarakat Desa;
  • memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  • memberikan pedoman standar jabatan bagi perangkat Desa;
  • memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan;
  • memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan PemerintahanDesa, Badan Permusyawaratan Desa,dan lembaga kemasyarakatanDesa;
  • menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa;
  • melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  • melakukan penelitian tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa tertentu;
  • mendorong percepatan pembangunan perdesaan;
  • memfasilitasi dan melakukan penelitian dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa; dan
  • menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUM Desa dan lembaga kerja sama Desa.

Pasal 114

Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1)meliputi:

  • melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur Desa;
  • melakukan pembinaan Kabupaten/Kota dalam rangka pemberian alokasi dana Desa;
  • melakukan pembinaan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan;
  • melakukan pembinaan manajemen Pemerintahan Desa;
  • melakukan pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
  • melakukan bimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  • melakukan inventarisasi kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh Desa;
  • melakukan pembinaan dan pengawasan atas penetapan Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam pembiayaan Desa;
  • melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka penataan wilayah Desa;
  • membantu Pemerintah dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa; dan
  • membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM Desa Kabupaten/Kota dan lembaga kerja sama antar-Desa.

Pasal 115

Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi:

  • memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Desa;
  • memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  • memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  • melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa;
  • menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa;
  • mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa;
  • melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
  • memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
  • melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan;
  • melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
  • melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar-Desa; dan
  • memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.