Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Peraturan Menteri Keuangan PMK 225/PMK.07/2017 tentang Mekanisme, cara dan tahapan Pencairan Dana Desa 2018


Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa, PMK 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa mengubah cara-cara dan mekanisme Pencairan Dana Desa 2018 sekarang menjadi melalui 3 tahap skema baru. Yaitu Pencairan Dana Desa 2018 Tahap 1 sebesar 20% pada bulan Januari 2018, Pencairan Dana Desa 2018 tahap 2 sebesar 40% pada bulan Maret 2018, Pencairan Dana Desa 2018 tahap 3 pada bulan Juli 2018 sebesar 40%. Hal ini berbeda dengan tahapan seperti biasanya yang hanya 2 tahap.


Mekanisme, cara dan tahapan Pencairan Dana Desa 2018 dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.


Tahap dan Syarat Pencairan Dana Desa 2018


Pencairan Dana Desa 2018 dibagi menjadi 3 tahapan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Desa yaitu:


Tahap 1. Paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni 2018 sebesar 20% dengan syarat:

  1. Perdes (Peraturan Desa) tentang APBDesa;
  2. Peraturan Daerah mengenai APBD;
  3. Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per desa.
Tahap 2. Disalurkan paling cepat bulan Maret, dan paling lambat minggu ke-4 bulan Juni 2018 sebesar 40% dengan syarat:
  1. Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2017,
  2. Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Pelaksanaan Dana Desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2017.
Tahap 3. Sebesar 40%. Disalurkan paling cepat bulan Juli 2018, dengan syarat :
  1. Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa 2018 minimal 75%, atau Tahap II;
  2. Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II.