Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Prioritas Penggunaan Dana Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa  Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa diatur dalam Permendesa Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 di atur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 yang berbunyi sebagai berikut:


Pasal 7 


Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan meliputi:

  1. peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
  2. pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  3. pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
  4. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa;
  5. dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
  6. dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
  7. dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya;
  8. dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
  9. dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
  10. pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan  bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
  11. Pengembangan kapasitas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diswakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa.
  12. Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme kerja sama antar-Desa.


Pasal 8

Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, meliputi:
Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk merintis Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi:

  1. pembentukan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
  2. pembentukan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
  3. pembukaan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa;
Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat Lumbung Ekonomi Desa, meliputi:
  1. penguatan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
  2. penguatan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan melalui BUM Desa/BUM Desa Bersama, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
  3. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja terampil dan pembentukan wirausahawan di Desa;
  4. pengembangan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa;
Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk menegakkan Lumbung Ekonomi Desa, meliputi:
  1. perluasan/ekspansi usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
  2. perluasan/ekspansi usaha ekonomi warga/ kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
  3. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja ahli di Desa; dan
  4. perluasan/ekspansi lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa;
Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal, Desa Berkembang maupun Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk merintis dan mengembangkan Jaring Komunitas Wira desa, meliputi:
  1. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
  2. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
  3. pengelolaan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam, serta penanganan kejadian luar biasa lainnya;
  4. pengembangan kapasitas masyarakat Desa untuk berpartisipasi dalam mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel; dan
  5. peningkatan partisipatif masyarakat dalam memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.
  6. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal, Desa Berkembang maupun Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk merintis dan mengembangkan Lingkar Budaya Desa, meliputi:
  7. membentuk dan mengembangkan budaya hukum serta menegakkan peraturan hukum di Desa;
  8. membentuk dan mengembangkan keterbukaan informasi untuk mendorong masyarakat Desa yang partisipatif dan komunikatif; dan
  9. penguatan adat istiadat, seni, tradisi dan budaya Desa.
Pasal 9 

Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas penggunaan Dana Desa dan tipologi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10 

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa, serta keterbatasan waktu penyelenggaraan perencanaan pembangunan Desa.
Ketentuan tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I menjadi dasar penyusunan petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Prioritas Dana Desa 2018, Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat Desa merupakan perwujudan kemandirian Desa dalam melakukan gerakan bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. Pemberdayaan Masyarakat Desa dilaksanakan melalui upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dapat dibiayai Dana Desa adalah sebagai berikut:

  1. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
  2. Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:
  3. penyediaan air bersih;
  4. pelayanan kesehatan lingkungan;
  5. kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit seperti penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;
  6. bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat;
  7. pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
  8. kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
  9. pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
  10. perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui;
  11. pengobatan untuk lansia;
  12. keluarga berencana;
  13. pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
  14. pelatihan kader kesehatan masyarakat;
  15. pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
  16. pelatihan pangan yang sehat dan aman;
  17. pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman; dan
  18. kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain:
  1. bantuan insentif guru PAUD;
  2. bantuan insentif guru taman belajar keagamaan;
  3. penyelenggaraan pelatihan kerja;
  4. penyelengaraan kursus seni budaya;
  5. bantuan pemberdayaan bidang olahraga;
  6. pelatihan pembuatan film dokumenter; dan
  7. kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia
Pengelolaan lingkungan perumahan Desa, antara lain:

  1. pengelolaan sampah berskala rumah tangga;
  2. pengelolaan sarana pengolahan air limbah; dan
  3. pengelolaan lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengelolaan transportasi Desa, antara lain:
  1. pengelolaan terminal Desa;
  2. engelolaan tambatan perahu; dan
  3. pengelolaan transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengembangan energi terbarukan, antara lain:
  1. pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas;
  2. pembuatan bioethanol dari ubi kayu;
  3. pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel;
  4. pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin; dan
  5. Pengembangan energi terbarukan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  6. Pengelolaan informasi dan komunikasi, antara lain:
  7. sistem informasi Desa;
  8. koran Desa;
  9. website Desa;
  10. radio komunitas; dan
  11. pengelolaan informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.





Pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi
Pengelolaan produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
pembibitan tanaman pangan;
pembibitan tanaman keras; c) pengadaan pupuk;
pembenihan ikan air tawar;
pengelolaan usaha hutan Desa;
pengelolaan usaha hutan sosial;
pengadaan bibit/induk ternak;
inseminasi buatan;
pengadaan pakan ternak; dan
sarana dan prasarana produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengolahan hasil produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
tepung tapioka;
kerupuk;
keripik jamur;
keripik jagung;
ikan asin;
abon sapi;
susu sapi;
kopi;
coklat;
karet; dan
pengolahan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengelolaan usaha jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
meubelair kayu dan rotan;
alat-alat rumah tangga;
pakaian jadi/konveksi;
kerajinan tangan;
kain tenun;
kain batik;
bengkel kendaraan bermotor;
pedagang di pasar;
pedagang pengepul; dan
pengelolaan jasa dan industri kecil lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pendirian dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama, antara lain:
pendirian BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
penyertaan modal BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
penguatan permodalan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama; dan
kegiatan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengembangan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
pengelolaan hutan Desa;
pengelolaan hutan Adat;
industri air minum;
industri pariwisata Desa;
industri pengolahan ikan; dan
produk unggulan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengembangan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama yang difokuskan pada pengembangan usaha layanan jasa, antara lain:
pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga;
pengadaan dan penyewaan alat transportasi;
pengadaan dan penyewaan peralatan pesta; dan
pengadaan atau pembangunan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
hutan kemasyarakatan;
hutan tanaman rakyat;
kemitraan kehutanan;
pembentukan usaha ekonomi masyarakat;
bantuan sarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk usaha ekonomi masyarakat; dan
pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
sosialisasi TTG;
pos pelayanan teknologi Desa (Posyantekdes) dan/atau antar Desa
percontohan TTG untuk produksi pertanian, pengembangan sumber energi perDesaan, pengembangan sarana transportasi dan komunikasi serta pengembangan jasa dan industri kecil; dan
pengembangan dan pemanfaatan TTG lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha BUM Desa dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
penyediaan informasi harga/pasar;
pameran hasil usaha BUM Desa, usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi;
kerjasama perdagangan antar Desa;
kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan
pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Penguatan kesiapsiagaan masyarakat Desa dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:
penyediaan layanan informasi tentang bencana alam;
pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana alam;
pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana alam; dan
penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pelestarian lingkungan hidup antara lain:
pembibitan pohon langka;
reboisasi;
rehabilitasi lahan gambut;
pembersihan daerah aliran sungai;
pemeliharaan hutan bakau;
perlindungan terumbu karang; dan
kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial
mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa, antara lain:
pengembangan sistem informasi Desa;
pengembangan pusat kemasyarakatan Desa dan/atau balai rakyat; dan
kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa, antara lain:
penyusunan arah pengembangan Desa;
penyusunan rancangan program/kegiatan pembangunan Desa yang berkelanjutan; dan
kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal, antara lain:
pendataan potensi dan aset Desa;
penyusunan profil Desa/data Desa;
penyusunan peta aset Desa; dan
kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal, antara lain:
sosialisasi penggunaan dana Desa;
penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
penyusunan usulan kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; dan
kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, antara lain:
pengembangan sistem administrasi keuangan dan aset Desa berbasis data digital;
pengembangan laporan keuangan dan aset Desa yang terbuka untuk publik;
pengembangan sistem informasi Desa; dan
kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa, antara lain :
penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal- hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa;
penyelenggaraan musyawarah Desa; dan
kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
melakukan pendampingan masyarakat Desa melalui pembentukan dan pelatihan kader pemberdayaan masyarakat Desa yang diselenggarakan di Desa.
menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa untuk pengembangan Lumbung Ekonomi Desa yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan perdagangan;
pelatihan teknologi tepat guna;
pelatihan kerja dan ketrampilan bagi masyarakat Desa sesuai kondisi Desa; dan
kegiatan peningkatan kapasitas lainnya untuk mendukung pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa, antara lain:
pemantauan berbasis komunitas;
audit berbasis komunitas;
pengembangan unit pengaduan di Desa;
pengembangan bantuan hukum dan paralegal Desa untuk penyelesaian masalah secara mandiri oleh Desa;
pengembangan kapasitas paralegal Desa;
penyelenggaraan musyawarah Desa untuk pertanggungjawaban dan serah terima hasil pembangunan Desa; dan
kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.