Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Ketentuan Pajak BUMDes



Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa,Badan Usaha Milik Desa , yang selanjutnya disebut BUM Desa atau BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasala dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Ada banyak pertanyaan terkait teknis pendirian dan pengelolaan BUMDes, salah satunya adalah bagaimana keterkaitan BUMDes dengan pajak.

BUMDes pada dasarnya merupakan sebuah badan usaha, sama seperti badan usaha lain seperti PV maupun CV, hanya saja dimiliki oleh sebuah desa. Oleh karena itu, BUMDes memiliki peran yang sama sebagai Wajib Pajak yang berbentuk badan usaha.

Lalu, muncul pertanyaan apakah BUMDes wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Hingga saat ini, tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa BUMDes harus memiliki NPWP, sehingga tidak ada kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan yang didapat BUMDes. Namun, untuk beberapa BUMDes yang dalam menjalankan usahanya perlu melakukan legalitas yang mensyaratkan NPWP, maka BUMDes tersebut dapat menjadi Wajib Pajak.

Lalu seperti apa pembuatan NPWP untuk BUMDes? Hingga saat ini, belum ada peraturan yang mengatur secara spesifik mengenai pajak untuk BUMDes, sehingga untuk proses pembuatan NPWP kurang lebih sama dengan badan usaha lainnya.

Pertanyaan selanjutnya yang sering diajukan adalah adalah penyertaan modal BUMDes apakah dikenai pajak. Jawabannya adalah tidak, karena pada dasarnya penyertaan modal adalah investasi sehingga bukan merupakan objek pajak.

Pertanyaan lain adalah apakah BUMDes yang tidak mempunyai NPWP, apakah pembayaran pajaknya akan dibayarkan oleh Desa? Jawabannya tidak, karena BUMDes dan Pemerintah Desa berada dalam kantong yang berbeda, sehingga keuangan BUMDes dan Keuangan Desa tidak dapat dijadikan satu.

Belum adanya pengaturan yang mengatur soal pajak BUMDes dan tidak adanya peraturan pula yang mewajibkan BUMDes harus memiliki NPWP, sehingga cukup banyak BUMDes yang saat ini tidak tercatat sebagai Wajib Pajak. Hal ini sebenarnya dapat dilihat sebagai sebuah kesempatan, dimana BUMDes diberi kemudahan dalam menjalankan usahanya tanpa terikat oleh peraturan pajak.

Sumber: http://bumdes.id