Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Larangan Bagi Kepala Desa Menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Larangan Bagi Kepala Desa Menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa, Larangan sebagaimana ditegaskan, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai berikut:

  1. merugikan kepentingan umum, 
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, 
  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, 
  4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,
  5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa, 
  6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, 
  7. menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya, 
  8. menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, 
  9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota badan permusyawaratan desa, anggota dewan perwakilan rakyat republik indonesia, dewan perwakilan daerah republik indonesia, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi atau dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturanperundangan-undangan, 
  10. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan dan/atau pemilihan kepala daerah, 
  11. melanggarsumpah/janji jabatan ; 
  12. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.