Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Insentif Lembaga Gampong
Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa,Lembaga Gampong lainnya diberikan insentif setiap bulan maksimal sebagai berikut :
- Imum Gampong Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
- Bendahara Gampong Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah);
- Tuha Lapan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
- Operator Komputer Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Post a Comment for "Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Insentif Lembaga Gampong"