Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penghasilan Tetap Keuchik


Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa, 


Pasal 2

  1. Keuchik dan Perangkat Gampong diberikan Penghasilan tetap yang dianggarkan dalam APBG.
  2.  Penghasilan Tetap Keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan maksimal sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per bulan.
  3. Keuchik dan Perangkat Gampong yang berstatus Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan tunjangan setiap bulan maksimal sebagai berikut : Keuchik Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  4. Keuchik dan Perangkat Gampong yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan tunjangan setiap bulan maksimal sebagai berikut : Keuchik Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Pasal 4

Besaran Operasional Keuchik diberikan maksimal sebagai berikut :

  1. Gampong yang besaran ADG-nya berjumlah kurang dari Rp.140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bulan;
  2. Gampong yang besaran ADG-nya berjumlah Rp.140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.155.000.000 (seratus lima puluh lima juta rupiah) sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
  3. Gampong yang besaran ADG-nya berjumlah lebih dari Rp.155.000.000 (seratus lima puluh lima juta rupiah) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan.

0 Comments