Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tahapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)



Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa, Untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Bumdes yang akan berdiri, pendirian Bumdes harus dilakukan dengan mengikuti tahap-tahapan yang jelas. Tahap-tahap tersebut adalah:
1.Sosialisasi BUMDES kepada Masyarakat
Bumdes adalah Badan Usaha yang dimiliki desa, bukan oleh kepala desa maupun perangkat desa, sehingga perlu diperhatikan bahwa Bumdes harus mendapat persetujuan warga desa sebelum didirikan.
2.Pembentukan Tim Persiapan Pembentukan BUMDES (SK Kepala Desa)
Perlu dibentuk tim persiapan khusus berdasarkan SK Kepala Desa, tim ini yang nantinya akan membantu dalam proses pembentukan Bumdes.
3.Rapat Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha
Pemetaan potensi desa perlu dilakukan untuk menentukan jenis usaha yang akan dilakukan. Perlu diingat bahwa jenis usaha sangat perlu perhatian Khusus, karena
4.Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha pada Masyarakat
Pemetaan dan pemilihan jenis usaha sebaiknya melibatkan masyarakat karena masyak=rakat yang paling mengerti kondisi desa.
5.Penyusunan AD/ART dan Raperdes
Harus ada AD/ART yang jelas, sehingga ada aturan yang dapat dijadikan pegangan
6.Sosialisasi Draft AD/ART dan Raperdes
Draft AD/ART harus disosialisasikan dan mendapat persetujuan
7.Persiapan Pelaksanaan MUSDES
Mempersiapkan Musyawarah Desa dengan baik, karena Musyawarah Desa memegang kekuasaan tertinggi dalam Bumdes
8.MUSDES Pembentukan BUMDES
Pelaksanaan Musyawarah Desa untuk mendapat persetujuan dalam mendirikan Bumdes
Sumber: http://bumdes.id