Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SK KSM Sanitasi




PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
GAMPONG  ................................................
KECAMATAN .......................................................
 
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
GAMPONG LUENG TEUNGOH
KEMUKIMAN MESJID RAYA KECAMATAN JANGKA
Jln. Mesjid Raya Km, 1.5 JANGKA Kode Pos 24264
 



KEPUTUSAN KEUCHIEK GAMPONG ……………………………………….
KECAMATAN …………………………………………………
 KABUPATEN BIREUEN
                                     NOMOR :


  T  E  N  T  A  N  G


PEMBENTUKAN KELOMPOK SWADAYA MASARAKAT (KSM)

...........................................

kegiatan PEMBANGUNAN SARANA SANITASI


GAMPONG .........................................................................

 KECAMATAN .....................................................................

  KABUPATEN BIREUEN

TAHUN ANGGARAN 2018


Menimbang  :

a.     Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sarana Sanitasi dipandang perlu di bentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam Pembangunan di Gampong ………………………………………………… Kecamatan ……………………………………………. Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
b.      Dengan Keputusan Keuchiek Gampong ini bahwa para pengurus yang ditunjuk dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas tersebut.

Mengingat   :

1.   Undang-undang Nomor : 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 8 Tahun 2000;

2.       Qanun Kabupaten Bireuen Nomor : 9 Tahun 2004 tentang susunan Organisasi dan tata kerja Pemerintah Gampong

3.       Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

4.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

5.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;

6.       Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 16 / PRT/ M / 2008 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman;

7.       Peraturan Presiden Republik Indonesia   Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

8.       Buku Pedoman Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat Edisi 2017



M E M U T U S K A N  :

PERTAMA         : Membentuk susunan pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam kegiatan Pembangunan Sarana Sanitasi di Gampong……………………………..……...Kecamatan..............................................Kabupaten Bireuen yang tercantum dalam lampiran keputusan ini :

KEDUA             : Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) kegiatan Pembangunan Sarana Sanitasi diGampong……………………………………Kecamatan............................................Kabupaten Bireuen mempunyai tugas :
                            
Ketua
§  Mengkoordinasikan rencana kegiatan pembangunan;
§  Memimpin pelaksanaan tugas panitia dan kegiatan rapat-rapat.

Sekretaris
§  Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta dokumentasi;
§  Melaksanakan surat-menyurat;
§  Melaksanakan pelaporan kegiatan pembangunan secara bertahap.

Bendahara
§  Menerima, menyimpan dan mengeluarkan/membayar sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan;
§  Melakukan pengelolaan administrasi keuangan dan pembukuan realisasi serta laporan pertanggung jawaban keuangan :
a.   Tahap Konstruksi
·         Laporan keuangan mingguan untuk diumumkan (ditempel dipapan pengumuman/tempat strategis sehingga dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat
·         Laporan keuangan bulanan yaitu laporan penggunaan dana dan laporan harian sesuai format yang ditentukan untuk kemudian diserahkan kepada TFL SLBM
b.   Pasca Konstruksi
·         Laporan mingguan dan laporan bulanan yang diumumkan (ditempel dipapan pengumuman/tempat strategis sehingga dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat

Seksi Kontribusi
·         Melakukan penarikan kontribusi dari masyarakat berupa uang dan meyetorkan kepada bendahara

Seksi Tenaga Kerja
·         Melakukan inventirisasi tenaga kerja
·         Melakukan rekrutmen tenaga kerja
·         Mengatur yenaga kerja di lapangan

  Seksi Pelaksanaan
·         Mengalokasikan material sesuai dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi;
·         Membantu dalam penyuluhan kesehatan masyarakat;
·         Bertanggung jawab terhadap keamanan material selama pembangunan;
·         Membuat laporan tentang keadaan material;
·         Melakukan monitoring terhadap upaya penyehatan lingkungan.


Seksi Pengawasan
·         Pengawasan kepada pekerja, administrasi teknis,  di fasilitasi oleh TFL;
·         Berkoordinasi dengan TFL menyusun laporan untuk diteruskan kepada PPTK.
     

KETIGA             :    Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam kegiatan Pembangunan Sarana Sanitasi di Gampong ………………………………………. Kecamatan ............................................................. Kabupaten Bireuen melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Dinas terkait yang memberi dana kegiatan pembangunan tersebut.

KEEMPAT          :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan, ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.


Ditetapkan  di     :   ………………………….
Pada  Tanggal     :                               2018
 


KEUCHIEK GAMPONG

……………………………….





……………………………..






















Lampiran    :     Keputusan Keuchiek Gampong ...........................................................
                           Nomor      :  
                           Tanggal    :                           2018
                                         

SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM)

........................................................................


GAMPONG.............. ...............................................

KECAMATAN ..........................................................


            Pelindung                                    :     Keucik Gampong
                                                                       
            Ketua                                           :     .................................................
            Sekretaris                                     :     .................................................
      Bendahara                                  :     .......................................................


           Seksi – seksi.

            Seksi Perencanaan                   :     .................................................
                                                              
            Seksi Pelaksanaan                     :     .................................................

            Seksi Pengawasan                    :     .................................................

          
           
                                                              


Ditetapkan  di     :   ………………………….
Pada  Tanggal     :                               2018
 


GEUCHIEK GAMPONG

…………………………………..





……………………………………….
















AD/ ART KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM)
COT KEUMUDE
GAMPONG COT KEUMUDE
 KEC. PEUSANGAN
 KAB. BIREUEN

            Agar KSM menjadi suatu organisasi memiliki kekuatan yang meningkat,maka KSM yang harus memiliki perangkat organisasi.perangkat organisasi itu diantaranya adalah kepengurusandan struktur organisasi,pembagian tugas yang jelas dan rinci,AD/ART, sertafasilitas penunjang. pembentukan perangkat organisasi KSM diharuskan memenuhi prinsip-prinsip dan mekanisme yang benar, serta dapat dikelola secara baik  sehingga menciptakan suasana dan kondisi terbuka, bertanggung jawab, partisipatif, demokratis .

TUJUAN
Setelah mengikuti kegiatan KSM , peserta diharapkan mampu :
1.      Mampu mengimplementasikan pelatihan tersebut di Gampong masing-masing.
2.      Dengan adanya KSM memiliki wawasan yang luas.

ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA,
Pasal 1
Organisasi ini bernama Kelompok Swadaya Masayarakat atau KSM

BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota KSM

BAB III
TUJUAN
Pasal 3
1)      Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dalam melahirkan kebijakan di Gampong dalam hal pembangunan sarana sanitasi
2)      Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari anggota KSM
3)      Manajemen KSM berfungsi secara optimal.
BAB IV
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Tugas Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
Tugas-tugas Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) adalah :
1. Melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan bersama rnasyarakat dan telah dituangkan dalam RKM, sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) dan spesifikasi teknis; dengan bantuan Fasilitator Lapangan.
2. Mengatur pengadaan dan pengelolaan dana tunai, bahan lokal dan tenaga gotong-royong sesuai yang telah disepakati sebagai kontribusi masyarakat.
3. Pelaksanaan kegiatan tersebut termasuk: Membentuk unit pelaksana untuk kegiatan fisik pembangunan (sarana sanitasi), kegiatan Kesehatan Masyarakat dan sekolah; pengelolaan dana; menetapkan personel dan/atau tukang yang ditugaskan untuk melaksanakan setiap kegiatan tersebut di atas, melakukan Pembelanjaan dana guna pengadaan bahan & material yang diperlukan,melakukan pekerjaan administrasi kegiatan di tingkat desa, seperti administrasi keuangan, pengumpulan dokumen pendukung dan pelaporan.

BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5

1.  Jumlah anggota KSM  beberapa seperti dalam struktur orang yang dipimpin oleh seorang            ketua KSM;
2.  Masa bakti ketua KSM untuk satu Periode adalah setelah pelaksanaan kegiatan selesai.

Pasal 6
            Setiap anggota mempunyai :
a.       Hak bicara dan hak suara
b.      Hak memilih dan hak dpilih
c.       Hak untuk membela diri

Pasal 7
            Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.       Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
b.      Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan organisasi.
c.       Aktif melaksanakan program-program organisasi.


BAB VI
PENUTUP
Pasal 8

            Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan       : Gampong Cot Keumude, Kec. Peusangan
                                      Kab. Bireuen


KSM COT KEUMUDE
Ketua



…………………..


                                               




















ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1)      Anggota KSM berasal dari Masyarakat pengguna sarana sanitasi
2)      Semua yang terpilih menjadi pengurus KSM disahkan dalam Musyawarah Anggota pengguna sarana sanitasi
3)      Kepengurusan KSM disahkan melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh Geuchik.

Pasal 2
1)      Anggota berhenti karena :
a.       Meninggal Dunia
b.      Pindah Tugas
c.       Mengundurkan diri

BAB II
PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS
Pasal 1
Pertanggung jawaban pengurus
Anggaran Dasar berupa :
a.     Pertanggung jawaban pada setiap termin penggunaan dana;
b.    Pertanggung jawaban akhir masa pelaksanaan pekerjaan sarana sanitasi
c.     pertanggung jawaban karena hal-hal tertentu

Pasal 2
Pengaturan lebih rinci mengenai muatan materi dan teknis penyampaian serta proses penilaian diatur lebih lanjut dalam peraturan Tata Tertib Rapat Anggota.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 8
1)      Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh pengurus dan dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Anggota
2)      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan




            Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan       : Gampong Cot Keumude, Kec. Peusangan
                                      Kab. Bireuen


KSM COT KEUMUDE
Ketua



                                                          …………………
















AD / ART
KSM COT KEUMUDE
GAMPONG COT KEUMUDE.
KEC. PEUSANGAN
KAB. BIREUEN