SK KSM Sanitasi
|

GAMPONG LUENG TEUNGOH
KEMUKIMAN MESJID RAYA KECAMATAN JANGKA
Jln. Mesjid Raya Km, 1.5 JANGKA Kode Pos 24264

KEPUTUSAN KEUCHIEK GAMPONG ……………………………………….
KECAMATAN …………………………………………………
KABUPATEN BIREUEN
NOMOR :
T E N T A N G
PEMBENTUKAN KELOMPOK SWADAYA MASARAKAT (KSM)
...........................................
kegiatan PEMBANGUNAN SARANA SANITASI
GAMPONG .........................................................................
KECAMATAN .....................................................................
KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2018
Menimbang :
a. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sarana Sanitasi dipandang perlu di bentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam Pembangunan di Gampong ………………………………………………… Kecamatan ……………………………………………. Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
b. Dengan Keputusan Keuchiek Gampong ini bahwa para pengurus yang ditunjuk dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas tersebut.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor : 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 8 Tahun 2000;
2. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor : 9 Tahun 2004 tentang susunan Organisasi dan tata kerja Pemerintah Gampong
3. Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 16 / PRT/ M / 2008 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Buku Pedoman Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat Edisi 2017
M E M U T U S K A N :
PERTAMA : Membentuk susunan pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam kegiatan Pembangunan Sarana Sanitasi di Gampong……………………………..……...Kecamatan..............................................Kabupaten Bireuen yang tercantum dalam lampiran keputusan ini :
KEDUA : Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) kegiatan Pembangunan Sarana Sanitasi diGampong……………………………………Kecamatan............................................Kabupaten Bireuen mempunyai tugas :
Ketua
§ Mengkoordinasikan rencana kegiatan pembangunan;
§ Memimpin pelaksanaan tugas panitia dan kegiatan rapat-rapat.
Sekretaris
§ Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta dokumentasi;
§ Melaksanakan surat-menyurat;
§ Melaksanakan pelaporan kegiatan pembangunan secara bertahap.
Bendahara
§ Menerima, menyimpan dan mengeluarkan/membayar sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan;
§ Melakukan pengelolaan administrasi keuangan dan pembukuan realisasi serta laporan pertanggung jawaban keuangan :
a. Tahap Konstruksi
· Laporan keuangan mingguan untuk diumumkan (ditempel dipapan pengumuman/tempat strategis sehingga dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat
· Laporan keuangan bulanan yaitu laporan penggunaan dana dan laporan harian sesuai format yang ditentukan untuk kemudian diserahkan kepada TFL SLBM
b. Pasca Konstruksi
· Laporan mingguan dan laporan bulanan yang diumumkan (ditempel dipapan pengumuman/tempat strategis sehingga dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat
Seksi Kontribusi
· Melakukan penarikan kontribusi dari masyarakat berupa uang dan meyetorkan kepada bendahara
Seksi Tenaga Kerja
· Melakukan inventirisasi tenaga kerja
· Melakukan rekrutmen tenaga kerja
· Mengatur yenaga kerja di lapangan
Seksi Pelaksanaan
· Mengalokasikan material sesuai dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi;
· Membantu dalam penyuluhan kesehatan masyarakat;
· Bertanggung jawab terhadap keamanan material selama pembangunan;
· Membuat laporan tentang keadaan material;
· Melakukan monitoring terhadap upaya penyehatan lingkungan.
Seksi Pengawasan
· Pengawasan kepada pekerja, administrasi teknis, di fasilitasi oleh TFL;
· Berkoordinasi dengan TFL menyusun laporan untuk diteruskan kepada PPTK.
KETIGA : Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam kegiatan Pembangunan Sarana Sanitasi di Gampong ………………………………………. Kecamatan ............................................................. Kabupaten Bireuen melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Dinas terkait yang memberi dana kegiatan pembangunan tersebut.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan, ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : ………………………….
Pada Tanggal : 2018
![]() |
KEUCHIEK GAMPONG
……………………………….
……………………………..
Lampiran : Keputusan Keuchiek Gampong ...........................................................
Nomor :
Tanggal : 2018
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM)
........................................................................
GAMPONG.............. ...............................................
KECAMATAN ..........................................................
Pelindung : Keucik Gampong
Ketua : .................................................
Sekretaris : .................................................
Bendahara : .......................................................
Seksi – seksi.
Seksi Perencanaan : .................................................
Seksi Pelaksanaan : .................................................
Seksi Pengawasan : .................................................
Ditetapkan di : ………………………….
Pada Tanggal : 2018
![]() |
GEUCHIEK GAMPONG
…………………………………..
……………………………………….
AD/ ART KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM)
COT KEUMUDE
GAMPONG COT KEUMUDE
KEC. PEUSANGAN
KAB. BIREUEN
Agar KSM menjadi suatu organisasi memiliki kekuatan yang meningkat,maka KSM yang harus memiliki perangkat organisasi.perangkat organisasi itu diantaranya adalah kepengurusandan struktur organisasi,pembagian tugas yang jelas dan rinci,AD/ART, sertafasilitas penunjang. pembentukan perangkat organisasi KSM diharuskan memenuhi prinsip-prinsip dan mekanisme yang benar, serta dapat dikelola secara baik sehingga menciptakan suasana dan kondisi terbuka, bertanggung jawab, partisipatif, demokratis .
TUJUAN
Setelah mengikuti kegiatan KSM , peserta diharapkan mampu :
1. Mampu mengimplementasikan pelatihan tersebut di Gampong masing-masing.
2. Dengan adanya KSM memiliki wawasan yang luas.
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA,
Pasal 1
Organisasi ini bernama Kelompok Swadaya Masayarakat atau KSM
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota KSM
BAB III
TUJUAN
Pasal 3
1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dalam melahirkan kebijakan di Gampong dalam hal pembangunan sarana sanitasi
2) Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari anggota KSM
3) Manajemen KSM berfungsi secara optimal.
BAB IV
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Tugas Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
Tugas-tugas Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) adalah :
1. Melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan bersama rnasyarakat dan telah dituangkan dalam RKM, sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) dan spesifikasi teknis; dengan bantuan Fasilitator Lapangan.
2. Mengatur pengadaan dan pengelolaan dana tunai, bahan lokal dan tenaga gotong-royong sesuai yang telah disepakati sebagai kontribusi masyarakat.
3. Pelaksanaan kegiatan tersebut termasuk: Membentuk unit pelaksana untuk kegiatan fisik pembangunan (sarana sanitasi), kegiatan Kesehatan Masyarakat dan sekolah; pengelolaan dana; menetapkan personel dan/atau tukang yang ditugaskan untuk melaksanakan setiap kegiatan tersebut di atas, melakukan Pembelanjaan dana guna pengadaan bahan & material yang diperlukan,melakukan pekerjaan administrasi kegiatan di tingkat desa, seperti administrasi keuangan, pengumpulan dokumen pendukung dan pelaporan.
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
1. Jumlah anggota KSM beberapa seperti dalam struktur orang yang dipimpin oleh seorang ketua KSM;
2. Masa bakti ketua KSM untuk satu Periode adalah setelah pelaksanaan kegiatan selesai.
Pasal 6
Setiap anggota mempunyai :
a. Hak bicara dan hak suara
b. Hak memilih dan hak dpilih
c. Hak untuk membela diri
Pasal 7
Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
b. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan organisasi.
c. Aktif melaksanakan program-program organisasi.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 8
Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Gampong Cot Keumude, Kec. Peusangan
Kab. Bireuen
KSM COT KEUMUDE
Ketua
…………………..
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1) Anggota KSM berasal dari Masyarakat pengguna sarana sanitasi
2) Semua yang terpilih menjadi pengurus KSM disahkan dalam Musyawarah Anggota pengguna sarana sanitasi
3) Kepengurusan KSM disahkan melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh Geuchik.
Pasal 2
1) Anggota berhenti karena :
a. Meninggal Dunia
b. Pindah Tugas
c. Mengundurkan diri
BAB II
PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS
Pasal 1
Pertanggung jawaban pengurus
Anggaran Dasar berupa :
a. Pertanggung jawaban pada setiap termin penggunaan dana;
b. Pertanggung jawaban akhir masa pelaksanaan pekerjaan sarana sanitasi
c. pertanggung jawaban karena hal-hal tertentu
Pasal 2
Pengaturan lebih rinci mengenai muatan materi dan teknis penyampaian serta proses penilaian diatur lebih lanjut dalam peraturan Tata Tertib Rapat Anggota.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 8
1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh pengurus dan dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Anggota
2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Gampong Cot Keumude, Kec. Peusangan
Kab. Bireuen
KSM COT KEUMUDE
Ketua
…………………
AD / ART
KSM COT KEUMUDE
GAMPONG COT KEUMUDE.
KEC. PEUSANGAN
KAB. BIREUEN
![]() |