
ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDes) UNGGUL MAKMUR
DESA TENGGULI KECAMATAN BANGSRI
KABUPATEN JEPARA
BAB
NAMADAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes ini bernama BUMDes UNGGUL MAKMUR
(2) BUMDes Unggul Makmur ini berkedudukan di Desa Tengguli Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud didirikan BUMDes Unggul Makmur Desa Tengguli adalah untuk mewadahi usaha perekonomian masyarakat yang ada di Desa Tengguli
Pasal 3
Tujuan didirikan BUMDes adalah :
a. Meningkatkan perekonomian desa Tengguli;
b. Meningkatkan pendapatan asli (PADes) desaTengguli;
c. Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa Tengguli;
d. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan.
BAB III
KEPEMILIKAN MODAL
Pasal 4
(1) Pemerintah desa;
(2) Tabungan masyarakat;
(3) Bantuan pemerintah, Pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
(4) Pinjaman dan Kerjasama usaha dengan pihak lain
Pasal 5
(1) Modal BUMDes yang berasal dari pemerintah desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan;
(2) Modal BUMDes yang berasal dari tabungan masyarakat merupakan simpanan masyarakat;
(3) Modal BUMDes yang berasal dari bantuan pemerintah dapat merupakan dana tugas pembantuan;
(4) Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman merupakan pinjaman lembaga keuangan atau pemerintah daerah;
(5) Modal BUMDes yang berasal dari kerjasama usaha dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat.
(1) BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari jenis-jenis usaha.
(2) Jenis – jenis usaha BUMDes Unggul Makmur Desa Tengguli terdiri dari :
a. Pertanian;
b. Simpan pinjam;
c. Perdagangan;
(3) kegiatan perekonomian desa lainnya sesuai dengan potensi desa.
Pasal 7
Yang dimaksud jenis-jenis usaha pada pasal 6 antara lain :
(1) Usaha kegiatan Pertanian;
(2) Usaha Kegiatan Simpan Pinjam;
(3) Usaha kegiatan Perdagangan;
(1) Pengelolaan BUMDes ditetapkan dalam struktur Organisasi kepengurusan yang terpisah dari organisasi pemerintahan desa.
(2) Organisasi kepengurusan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penasihat;
b. Badan Pengawas; dan
c. pelaksana operasional.
(3) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dijabat secara ex officio oleh Petinggi.
(4) Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diangkat dari tokoh masyarakat oleh Petinggi atas pertimbangan BPD.
(5) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diangkat oleh Petinggi atas persetujuan BPD.
(6) Organisasi kepengurusan BUMDes ditetapkan dengan Keputusan Petinggi.
Pasal 9
(1) Pembentukan pengurus BUMDes dilaksanakan melalui musyawarah yang dihadiri oleh segenap unsur pemerintah desa dan unsur dari kelembagaan kemasyarakatan di desa.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Petinggi untuk menyusun dan/atau memilih pengurus BUMDes secara demokratis.
(3) Pengurus BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tokoh masyarakat yang memiliki kemampuan, kemauan dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan desa.
(4) Calon pengurus BUMDes harus memenuhi persyaratan yaitu:
a. Warga desa setempat yang mempunyai jiwa wirausaha;
b. Bertempat tinggal dan menetap di desa setempat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c. Sekurang-kurangnya telah berumur 25 tahun, dan setinggi-tingginya 56 tahun;
d. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian desa;
e. Pendidikan sekurang- kurangnya SLTA atau sederajat; dan
f. Sehat jasmani dan rohani.
Pasal 10
Masa bakti kepengurusan BUMDes adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) masa bakti berikutnya.
Pasal 11
Pengurus BUMDes berhenti atau diberhentikan apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri;
c. Pindah tempat tinggal di luar desa;
d. Berakhir masa baktinya;
e. Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik;
f. Karena tersangkut tindak pidana.
Pasal 12
(1) Pengurus BUMDes berhak mendapat penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDes.
(2) Pengurus BUMDes dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMDes selain penghasilan yang sah.
(1) Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam rapat pendirian.
(2) Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh pendiri yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan BUMDes Unggul Makmur pada tanggal 6 Desember 2013.
PIMPINAN RAPAT / PENDIRI :
1. Fatkur
2. Ahsan,S.Pd
3. ...........................
4. .................................
(3) Modal BUMDes yang berasal dari bantuan pemerintah dapat merupakan dana tugas pembantuan;
(4) Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman merupakan pinjaman lembaga keuangan atau pemerintah daerah;
(5) Modal BUMDes yang berasal dari kerjasama usaha dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat.
BAB IV
KEGIATAN USAHA
Pasal 6
(1) BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari jenis-jenis usaha.
(2) Jenis – jenis usaha BUMDes Unggul Makmur Desa Tengguli terdiri dari :
a. Pertanian;
b. Simpan pinjam;
c. Perdagangan;
(3) kegiatan perekonomian desa lainnya sesuai dengan potensi desa.
Pasal 7
Yang dimaksud jenis-jenis usaha pada pasal 6 antara lain :
(1) Usaha kegiatan Pertanian;
(2) Usaha Kegiatan Simpan Pinjam;
(3) Usaha kegiatan Perdagangan;
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 8
(1) Pengelolaan BUMDes ditetapkan dalam struktur Organisasi kepengurusan yang terpisah dari organisasi pemerintahan desa.
(2) Organisasi kepengurusan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penasihat;
b. Badan Pengawas; dan
c. pelaksana operasional.
(3) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dijabat secara ex officio oleh Petinggi.
(4) Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diangkat dari tokoh masyarakat oleh Petinggi atas pertimbangan BPD.
(5) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diangkat oleh Petinggi atas persetujuan BPD.
(6) Organisasi kepengurusan BUMDes ditetapkan dengan Keputusan Petinggi.
Pasal 9
(1) Pembentukan pengurus BUMDes dilaksanakan melalui musyawarah yang dihadiri oleh segenap unsur pemerintah desa dan unsur dari kelembagaan kemasyarakatan di desa.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Petinggi untuk menyusun dan/atau memilih pengurus BUMDes secara demokratis.
(3) Pengurus BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tokoh masyarakat yang memiliki kemampuan, kemauan dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan desa.
(4) Calon pengurus BUMDes harus memenuhi persyaratan yaitu:
a. Warga desa setempat yang mempunyai jiwa wirausaha;
b. Bertempat tinggal dan menetap di desa setempat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c. Sekurang-kurangnya telah berumur 25 tahun, dan setinggi-tingginya 56 tahun;
d. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian desa;
e. Pendidikan sekurang- kurangnya SLTA atau sederajat; dan
f. Sehat jasmani dan rohani.
Pasal 10
Masa bakti kepengurusan BUMDes adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) masa bakti berikutnya.
Pasal 11
Pengurus BUMDes berhenti atau diberhentikan apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri;
c. Pindah tempat tinggal di luar desa;
d. Berakhir masa baktinya;
e. Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik;
f. Karena tersangkut tindak pidana.
Pasal 12
(1) Pengurus BUMDes berhak mendapat penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDes.
(2) Pengurus BUMDes dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMDes selain penghasilan yang sah.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 13
(1) Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam rapat pendirian.
(2) Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh pendiri yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan BUMDes Unggul Makmur pada tanggal 6 Desember 2013.
PIMPINAN RAPAT / PENDIRI :
1. Fatkur
2. Ahsan,S.Pd
3. ...........................
4. .................................
0 Comments
Post a Comment