Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa, KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG
Pasal 3
- Keuchik adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG) dan mewakili Pemerintah Gampong dalam kepemilikan kekayaan milik Gampong yang dipisahkan.
- Keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
- menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBG;
- menetapkan PTPKG;
- menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Gampong;
- menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBG; dan
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBG.
Pasal 4
(1) PTPKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Gampong, terdiri dari:
- Keurani Gampong;
- Keurani Cut; dan
- Bendahara Gampong.
Pasal 5
(1) Keurani Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertindak selaku koordinator PTPKG.
(2) Keurani Gampong selaku koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBG;
- menyusun Rancangan Qanun Gampong tentang APBG, perubahan APBG dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBG;
- melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBG;
- menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBG; dan
- melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBG.
0 Comments
Post a Comment