Penawaran barang dana desa
Leuwimunding, 9 Juli 2016
Nomor :001/TPK-LMD/VII/2016 Kepada:
Lamp. : - Yth. 1. CV. Putra Jaya
Hal : Pemberitahuan 2. TB. Teguh Karya
di
TEMPAT
Sehubungan dengan akan dilaksanakan kegiatan Pengaspalan jalan desa hotmix dan penambalan di Dusun Pekauman 2 Desa Leuwimunding, dimana didalamnya terdapat pekerjaan pengadaan barang berupa hotmix, aspal dan teak coat.
Adapun spesifikasi teknis yang kami persyaratkanadalah :
1. Ruang lingkup pekerjaan ( Pengaspalan jalan desa dengan hotmix + Penambalan jalan berlubang)
2. Daftar barang/jasa
NO.
JENIS BARANG/JASA
VOLUME
SATUAN
1
Hotmix
183
Ton
2
Aspal (Esso/ Pertamina)
15
Drum 155 kg netto
3
Teak coat
1.349
Kg
Maka apabila Saudara berminat dan bersediamelaksanakan pekerjaan pengadaan barang tersebut, diminta segeramengajukan surat penawaran harga.
Surat penawaran dialamatkan kepada kami selaku Tim Pengelola Kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Surat penawaran dibuat rangkap 3 (tiga) asli bermaterai Rp.6.000,00 dan harus sudah kami terima tanggal 11 Juli 2016
2. Surat penawaran dilampiri :
a. Daftar penawaran harga termasuk pajak, bea meterai dan jasapenggandaan;
b. Foto copySurat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP); dan
c. Foto copyNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Demikian surat permintaan penawaran ini kamisampaikan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Mengetahui Tim Pengelola Kegiatan
Kepala Desa Leuwimunding Ketua
selaku
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa
ASEP SETIADI SABU SUTARYA, S.P
ual Beli Aspal, Hotmix, Leveransir dan Perdagangan Umum
Alamat: Dusun Mekar Saluyu 02 Rt. 006 /005 Desa Mirat- Leuwimunding – Majalengka
Telpon No. 081395542988 , 02128188038
Majalengka, 10 Juli 2016
Nomor :89-VII/PJ-CV/2016 Kepada:
Lamp. : Yth. Ketua Tim Pengelola
Hal : Penawaran Harga Kegiatan Desa Leuwimunding
di
Leuwimunding
Menanggapi Surat permintaan penawaran dariKetua Tim Pengelola Kegiatan Desa LeuwimundingNomor 001/TPK-LMD/VII/2016 tanggal 9 Juli 2016 , hal permintaan penawaran, maka bersama ini kami mengajukan penawaran harga untuk melaksanakanpekerjaan tersebut.
Adapun harga penawaran yang kami ajukan adalahsebesar
Rp. 323.235. 000 (Tiga ratus dua puluh tigajuta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagaimanaterlampir.
Sesuai dengan persyaratan yang diminta bersamaini kami sampaikan :
1. Daftar rincian penawaran harga;
2. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); dan
3. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Demikian surat penawaran harga kami buat untukmenjadikan periksa.
Pimpinan/Pemilik,
CV. Putra Jaya
H. TAUFIK
Jual Beli Aspal, Hotmix, Leveransir dan Perdagangan Umum
Alamat: Dusun Mekar Saluyu 02 Rt. 006 /005 Desa Mirat- Leuwimunding – Majalengka
Telpon No. 081395542988 , 02128188038
DAFTAR RINCIAN PENAWARAN HARGA BARANG/JASA SUDAH
TERMASUK PAJAK-PAJAK KEPADA NEGARA DAN BEA MATERAI
NO.
JENIS
BARANG/JASA
VOLUME
SATUAN
HARGA
SATUAN
HARGA
1
Hotmix
183
Ton
1.500.000
274.500.000
2
Aspal
15
Drum
1.860.000
28.500.000
3
Teak coat
1.349
Kg
15.000
20.235.000
JUMLAH (Rp)
323.235.000
Majalengka, 10 Juli 2016
Pimpinan/Pemilik,
CV. Putra Jaya
H. TAUFIK
Leuwimunding, 12Juli 2016
Nomor :002/TPK-LMD/VII/2016 Kepada:
Lamp. : Yth. Pimpinan CV. Putra Jaya
Hal : Undangan di
TEMPAT
Menanggapi surat Saudara tentang ajuanpenawaran harga Nomor 89-VII tanggal 9 Juli 2016 hal : Penawaran harga,bersama ini kami sampaikan hal –hal sebagai berikut :
1. Setelah menerima dan mempelajari isi surat Saudara, pada prinsipnya kami tidak berkeberatan, tetapi berdasarkan harga penawaran yang Saudara ajukan kami perlu melakukan klarifikasi dan negosiasi harga terhadap penawaran Saudara tersebut;
2. Untuk keperluan dimaksud kami mengharap kehadiran Saudara pada :
Hari : Rabu
Tanggal : 13 Juli 2016
J a m : 10:00 Wib
Tempat : Kantor Kepala Desa Leuwimunding
A c a r a : Negosiasi Harga
Demikian atas perhatian dan kerjasamanyadiucapkan terima kasih.
Mengetahui Ketua Tim Pengelola Kegiatan
Kepala Desa Leuwimunding Ketua
selaku
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa
ASEP SETIADI SABU SUTARYA, S.P
BERITA ACARA KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI HARGA
NOMOR :003/TPK-LMD/VII/2016
Pekerjaan : Pengaspalan Jalan Desa Hotmix dan Penambalan (Pengadaan Hotmik, Aspal dan Teak coat)
Pada hari ini Rabu tanggal Tiga Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Enam Belaspada pukul11:00 WIBdengan mengambil tempat di Balai Desa Leuwimunding, kami yang bertanda tangan di bawah ini telah melakukan klarifikasi dan negosiasi harga ataspekerjaan pengadaan barang berupa hotmix, aspal dan tek coat pada pekerjaan pengaspalan jalan desa hotmik dan penambalan Dusun Pekauman Desa Leuwimunding.
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Pengelola Kegiatan Sabu Sutarya, S.P denganpihak Penyedia barang/jasa dari CV. Putra Jaya
Pada saat klarifikasi dan negosiasi harga pihak penyedia jasa yangdihadiri oleh H.Taufikmenyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pihak Penyedia barang/jasa dariCV. Putra Jaya menyatakan telahmenerima semua surat yang berkaitan dengan prosespekerjaanpengadaan barang.
2. Bahwa pihak Penyedia barang/jasa dariCV. Putra Jaya menyambut baik danmengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikanselama ini dan semoga kerjasama yang telah berjalan dapatdilanjutkan.
Adapun mengenai pengajuan penawaran untuk melaksanakankegiatan tersebut disampaikan sebagai berikut :
a. Besarnya jumlah penawaran harga yang diajukan oleh Penyediabarang/jasa dari CV. Putra Jaya adalahsebesar Rp. 323.235.000 ( Tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) termasukbeban pajak dan bea materai;
b. Adapun mengenai rincian dari jumlah penawaran tersebut dapatdilihat secara rinci dalam lampiran surat penawaran harga;
c. Setelah dilakukan beberapa pembicaraan baik menyangkut negosiasiserta beberapa klarifikasi maka kedua belah pihak secara bersamasamatelah menyepakati pengurangan atas penawaran yang diajukanPenyedia barang/jasa dari CV. Putra Jaya sebesar Rp.4.727.400 ( Empat juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) menjadi sebesar Rp. 318.462.600 ( Tiga ratus delapan belas juta empat ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah ) termasuk beban pajak dan beamaterai yang harus dibayar Penyedia barang/jasa dari CV. Putra Jaya danselanjutnya Penyedia barang/jasa dari CV. Putra Jaya akan membuat danmenyampaikan surat penawaran yang baru sesuai hasil kesepakatanini dengan rincian sebagai berikut:
NO.
JENIS
BARANG/JASA
VOLUME
SATUAN
HARGA
SATUAN
HARGA
1
Hotmix
183
Ton
1.477.200
270.327.600
2
Aspal
15
Drum
1.860.000
27.900.000
3
Teak coat
1.349
Kg
15.000
20.235.000
JUMLAH
d. Kesepakatan lain yang dihasilkan pada saat klarifikasi dan negosiasi harga adalah bahwa masing-masing pihak bersepakat untukmenuangkan proses kerjasama ini dalam bentuk Surat PerjanjianKerjasama yang akan dibuat setelah proses klarifikasi dan negosiasi harga disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian Berita Acara ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untukdipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yangberlaku.
Pimpinan/Pemilik, Tim Pengelola Kegiatan
CV. Putra Jaya Ketua
H. TAUFIK SABU SUTARYA, S.P
Mengetahui
Kepala Desa Leuwimunding
selaku
Pemegang Kekuasaan PengelolaanKeuangan Desa
ASEP SETIADI
Leuwimunding, 14 Juli 2016
Nomor :004/TPK-LMD/VII/2016 Kepada:
Lamp. : 1 (satu) Surat perjanjian Yth. Pimpinan CV Putra Jaya
Hal : Persetujuan Penawaran
Harga di
TEMPAT
Berdasarkan surat Saudara Nomor 90-VII/PJ-CV/2016tanggal 13 Juli 2016, hal Penawaran Harga dan Berdasarkan BeritaAcara Klarifikasi dan Negosiasi Harga Nomor :003/TPK-LMD/VII/2016dan........., maka kami sampaikan bahwa setelahmenerima dan mempelajari isi surat Saudara serta Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga, maka padaprinsipnya kami tidak berkeberatan dan dapat menerimadengan penawaran harga yang telah disepakati sebesarRp. 318.462.600 (Tiga ratus delapan belas juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dimintakehadiran Saudara pada :
Hari :Jum’at tanggal 15 Juli 2016
Pukul : 09:00 wib
Tempat : Balai Desa Leuwimunding
A c a r a : Penandatanganan Surat Perjanjian
Adapun konsep perjanjian sebagaimana terlampir.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanyadiucapkan terima kasih.
Mengetahui Tim Pengelola Kegiatan
Kepala Desa Leuwimunding Ketua
selaku
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa
ASEP SETIADI SABU SUTARYA, S.P
PERJANJIAN
Nomor :005/TPK-LMD/VII/2016
Pada hari ini Jum’at tanggal Lima belas bulanJuli tahunDua ribu enam belas bertempat di Balai desa Luwimunding, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama : SABU SUTARYA, S.P
Jabatan : Ketua Tim Pengelola Kegiatan Desa Leuwimunding
Alamat : Desa Leuwimunding
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
II. Nama : H. TAUFIK
Jabatan : Direktur/Pimpinan/Pemilik CV. Putra Jaya
Alamat : Desa Mirat Kecamatan Leuwimunding
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK.
Bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan setuju untuk mengadakanperjanjian, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dalam perjanjian ini adalah Pengadaan barang berupa hotmix, aspal dan teak coat untuk pengerjaan pengaspalan jalan desa hotmik dan penambalan
Pasal 2
NILAI PEKERJAAN
Nilai pekerjaan yang disepakati untuk penyelesaian pekerjaan/ pengadaan barang dalamperjanjian ini adalah sebesar tiga ratus delapan belas juta empat ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah termasuk pajak dan bea materai.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK PERTAMA berhak menerima hasil pekerjaan tepat padawaktunya
(2) PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar biaya penyelesaianpekerjaan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2.
(3) PIHAK KEDUA berhak atas pembayaran untuk penyelesaianpekerjaan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan hasil pekerjaan tepatpada waktunya.
Pasal 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu untuk menyelesaikan pekerjaan adalah sepuluh hari kerja mulaitanggal 18-07-2016 sampai dengan 29-07-2016sehingga pekerjaan harus selesai dandiserahkan pada tanggal 01-08-2016
Pasal 5
FORCE MAJEURE
(1) Yang dimaksud dengan force majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kemampuan PARA PIHAK yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya.
(2) Apabila terjadi keadaan force majeure sebagaimana dimaksud ayat (1), maka PARA PIHAK terbebas dari kewajiban yang harusdilaksanakan
Pasal 6
SANKSI
Apabila penyelesaian pekerjaan melebihi batas waktu yang disepakati maka PIHAK KEDUA harus membayar denda sebesar 2,5% dari nilaipekerjaan dengan nominal sebesar Rp. 15.923.130( Lima belas juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu seratus tiga puluh rupiah).
Pasal 7
KETENTUAN PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untukdipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yangberlaku.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
H. TAUFIK SABU SUTARYA, S.P
Mengetahui
Kepala Desa Leuwikujang
selaku
Pemegang Kekuasaan PengelolaanKeuangan Desa
ASEP SETIADI
Jual Beli Aspal, Hotmix, Leveransir dan Perdagangan Umum
Alamat: Dusun Mekar Saluyu 02 Rt. 006 /005 Desa Mirat- Leuwimunding – Majalengka
Telpon No. 081395542988 , 02128188038
Majalengka, Agustus 2016
Nomor : 91/VII/PJ-CV/2016 Kepada:
Lamp. : Yth. Ketua Tim Pengelola
Hal : Penyerahan Hasil Pekerjaan Kegiatan Desa Leuwimunding
di
LEUWIMUNDING
Berdasarkan surat Perjanjian Nomor :04/TPK-LMD/VII/2016, maka perlu kami sampaikan bahwapekerjaan pengadaan barang telah selesai dan dengan ini kami kirimkan hasil pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang pada pekerjaan pengaspalan jalan desa hotmix dan penambalan, untukdapat diteliti apakah sudah sesuai dengan spesifikasiteknis atau belum.
Demikian atas kerjasamnya kami ucapkan terimakasih.
Direktur/Pimpinan/Pemilik
CV. Putra Jaya
H. TAUFIK
BERITA ACARA PENELITIAN HASIL PEKERJAAN
NOMOR :006/TPK-LMD/VIII/2016
Pekerjaan : Pengadaan barang hotmix, aspal dan teak coat pada pekerjaan pengaspala jalan desa hotmix dan penambalan dusun Pekauman Desa Leuwimunding
Pada hari iniSenin tanggal satubulan Agustus tahun dua ribu enam belaspada pukul 14:00 WIB.bertempat di Balai Desa Leuwimunding, kami yang bertanda tangan di bawah ini secarabersama-sama telah melakukan pemeriksaan atas pekerjaanyangtelah dikerjakan Penyedia barang/jasa dari CV. Putra Jaya.
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Pengelola Kegiatan Desa Leuwimunding denganpihak Penyedia barang/jasa dari CV. Putra Jaya.
Pada saat pemeriksaan hasil pekerjaan pihak Penyediabarang/jasa dihadiri oleh H. Taufik, dengan hasil sebagai berikut :
1. Bahwa Tim Pengelola Kegiatan Desa Leuwimunding menyatakan telah menerimahasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh Penyedia barang/jasadari CV Putra Jaya dan telah sesuai dengan yang telah disepakati bersama; dan
2. Penyedia barang/jasa dari CV. Putra Jaya menyambut baik dan mengucapkanterima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan.
Demikian Berita Acara ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untukdipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yangberlaku.
Pimpinan/Pemilik, Tim Pengelola Kegiatan
CV. Putra Jaya Ketua
H. TAUFIK SABU SUTARYA, S.P
Mengetahui
Kepala Desa Leuwimunding
selaku
Pemegang Kekuasaan PengelolaanKeuangan Desa
ASEP SETIADI
BERITA ACARA PEMBAYARAN
NOMOR :007/TPK-LMD/VIII/2016
Pada hari ini Jum’attanggal Satu bulan Agustus tahun Dua ribu enam belasbertempat di Balai desa Leuwimunding, telahdilaksanakan pembayaran atas pekerjaan pengadaan barang hotmix, aspal dan teak coat pada pengaspalan jalan desa hotmix dan penambalan di Dusun Pekauman Desa Leuwimundingantara :
I. Nama : SABU SUTARYA, S.P
Jabatan : Ketua Tim Pengelola Kegiatan Desa Leuwimunding
Alamat : Desa Leuwimunding
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
II. Nama : H. TAUFIK
Jabatan : Direktur/Pimpinan/Pemilik CV. Putra Jaya
Alamat : Desa Mirat Kecamatan Leuwimunding.
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berdasarkan Surat Perjanjian Nomor005/TPK_-LMD/VII/2016 atas pekerjaan barang hotmix, aspal dan teak coat Pengaspalan jalan desa hotmix dan penambalan dusun Pekauman Desa Leuwimundingtelah membayar untuk pekerjaan tersebutkepada PIHAKKEDUA sebesar Rp 318. 462.600 (Tiga Ratus delapan belas juta empat ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah).
PIHAK KEDUA berdasarkan Surat Perjanjian Nomor005/TPK-LMD/VII/2016 ataspekerjaan pengadaan barang hotmix , aspal dan teak coat pengaspalan jalan desa hotmix dan penambalan Dusun Pekauman Desa Leuwimundingtelah melaksanakan pekerjaan tersebutsesuaipermintaan PIHAK PERTAMA dan telah menerima pembayaran ataspekerjaan tersebut sebesar Rp 318. 462.600 (Tiga Ratus delapan belas juta empat ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah).
Pembayaran tesebut disaksikan oleh Asep Setiadi, Jabatan Kepala Desa Leuwimundingselaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
Demikian Berita Acara ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untukdipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yangberlaku.
Pimpinan/Pemilik, Tim Pengelola Kegiatan
CV. Putra Jaya Ketua
H. TAUFIK SABU SUTARYA, S.P
Mengetahui
Kepala Desa Leuwimunding
selaku
Pemegang Kekuasaan PengelolaanKeuangan Desa
ASEP SETIADI
BERITA ACARA PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN
NOMOR :008/TPK-LMD/VIII/2016
Pada hari ini Jum’attanggal Satu bulan Agustustahun Dua ribu enan belas bertempat di Balai desa Leuwimunding , telahdilaksanakan pembayaran atas pekerjaan pengadaan barang hotmix, aspal dan teak coat pekerjaan pengaspalan jalan desa hotmix dan penambalan Dusun Pekauman Desa Leuwimunding antara :
I. Nama : SABU SUTARYA, S.P
Jabatan : Ketua Tim Pengelola Kegiatan Desa Leuwimunding
Alamat : Desa Leuwimunding
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
II. Nama : H. TAUFIK
Jabatan : Direktur/Pimpinan/Pemilik CV. PutraJaya
Alamat : Desa Mirat Kecamatan Leuwimunding
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa telah menerima hasil pekerjaanberupa barang hotmix, aspal dan teak coatdalam keadaan baik dari PIHAK KEDUA sesuai denganSurat Perjanjian Nomor :005/TPK-LMD/VII/2016dan Berita Acara Nomor : 006/TPK-LMD/VII/2016 tertanggal 15 Juli 2016.
PIHAK KEDUA telah menyerahkan hasil pekerjaan berupa barang hotmix, aspal dan teak coat dalam keadaan baik kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan Surat PerjanjianNomor :005/TPK-LMD/VII/2016 tanggal 15 Juli 2016.
Demikian Berita Acara ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untukdipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yangberlaku.
Pimpinan/Pemilik, Tim Pengelola Kegiatan
CV. Putra Jaya Ketua
H. TAUFIK SABU SUTARYA, S.P
Mengetahui
Kepala DesaLeuwimunding
selaku
Pemegang Kekuasaan PengelolaanKeuangan Desa
ASEP SETIADI
Astina, 15 Agustus 2016
Nomor : 009/TPK-astina/VII/2016 Kepada:
Lamp. : 1 bendel Yth Kepala Desa Astina
Hal : Laporan Hasil Pekerjaan di
ASTINA
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Nomor: ...Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Desa Astina, maka dengan ini kami laporkan bahwa kegiatan Pengaspalan jalan desa hotmix dan penambalan di Dusun Pewayangan Desa Astina telah selesai dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2016.
Adapun dokumen pelaksanaan kegiatan sebagaimana terlampir
Demikian atas perhatian diucapkan terima kasih.
Tim Pengelola Kegiatan
Ketua
SUBADRA
BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN
NOMOR :010/TPK-LMD/VIII/2026
Pada hari ini tanggallima belas bulan Agustustahun Dua ribu enan belas bertempat diBalai Desa Leuwimunding, telah dilaksanakan serah terima hasil pekerjaan pengaspalan jalan desa hotmik dan penambalan lokasi Dusun Pekauman Desa Leuwimunding antara :
I. Nama : ASEP SETIADI
Jabatan : Kepala Desa Leuwimunding
Alamat : Desa Leuwimunding
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
II. Nama : SABU SUTARYA, S.P
Jabatan : Ketua Tim Pengelola Kegiatan Desa Leuwimunding
Alamat : Desa Leuwimunding
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa telah menerima hasil pekerjaanberupa Pengaspalan jalan desa hotmix dan penambalandalam keadaan baik dari PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA telah menyerahkan hasil pekerjaan berupa Pengaspalan jalan desa hotmix dan penambalan dalamkeadaan baik kepada PIHAK PERTAMA
Demikian Berita Acara ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untukdipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yangberlaku.
Mengetahui Tim Pengelola Kegiatan
Kepala DesaLeuwimunding Ketua
selaku
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa
ASEP SETIADI SABU SUTARYA, S.P