Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengangkatan Dan Pemberhentian Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa

Pengangkatan Dan Pemberhentian Pelaksana Operasional  Badan Usaha Milik Desa


PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
KECAMATAN SETELUK
 DESA SETELUK ATAS
Jln. Fatimah Farha No.3 Kode Pos 84354 Telp/Fax (0372) ...........

 


KEPUTUSAN KEPALA DESA SETELUK ATAS
NOMOR :  17 TAHUN 2015
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PELAKSANA OPERASIONAL
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) 
 DESA SETELUK ATAS KECAMATAN SETELUK  KABUPATEN SUMBAWA BARAT

KEPALA DESA SETELUK ATAS,

Menimbang :     a.    bahwa dalam rangka menjalin kelancaran dan Pelaksanaan kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Seteluk Atas Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat sangat diperlukan adanya Pelaksana Operasional BUMDES;
                        b.    bahwa sesuai ketentuan Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Perlu mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa di Desa Seteluk Atas Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat;
                        c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,  di pandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Seteluk Atas tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa  Desa Seteluk Atas Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Mengingat :      1.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4340);
2.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2007  Nomor  106,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 4756);
3.   Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  2013  tentang  Lembaga Keuangan  Mikro  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun  2013  Nomor  12,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
4.   Undang-undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5495);
                        5.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5539);


                        6.   Peraturan Pemerintah Nomor  60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
9.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokas Berskala Desa;
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
12. Peraturan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ( Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2015 Nomor 9).
Memperhatikan :     Musyawarah Desa Desa Seteluk Atas Tanggal 13 Mei Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Seteluk Atas.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :    
KESATU           :     Mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Seteluk Atas sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini;
KEDUA             :     Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu agar melaksanakan tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai Pelaksana Operasional BUMDES Desa Seteluk Atas dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan ketentuan yang berlaku;
KETIGA            :     Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa melalui APBDes Desa Seteluk Atas Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2015;
KEEMPAT         :     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

ditetapkan di Seteluk Atas
pada tanggal,  15 Mei 2015

Kepala Desa Seteluk Atas,




          M.  S A I D


LAMPIRAN   :   KEPUTUSAN KEPALA DESA SETELUK ATAS
                                                     NOMOR        :  17TAHUN 2015
TANGGAL    :  15MEI 2015
TENTANG    : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN  PELAKSANA OPERASIONAL BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DESA SETELUK ATAS KECAMATAN SETELUK  KABUPATEN SUMBAWA BARAT.


A.       PENGANGKATAN PELAKSANA OPERASIONAL BUMDES
DESA SETELUK ATAS KECAMATAN SETELUK KABUPATEN SUMBAWA BARAT


NO.

NAMA

JABATAN


KETERANGAN
1
2
3
4

1

MAULIDAN SULAIMAN

PELAKSANA OPERASIONAL

KETUA

2

LILI MULAWATY

PELAKSANA OPERASIONAL

BENDAHARA

3

SUPRIADI

PELAKSANA OPERASIONAL

SEKRETARIS



B.       PEMBERHENTIAN PELAKSANA OPERASIONAL BUMDES
DESA SETELUK ATAS KECAMATAN SETELUK KABUPATEN SUMBAWA BARAT


NO.

NAMA

JABATAN


KETERANGAN
1
2
3
4

1

MUHALIDIN

PELAKSANA OPERASIONAL

KETUA

1

ADI MUHLAS

PELAKSANA OPERASIONAL

BENDAHARA

1

M. YUSUF

PELAKSANA OPERASIONAL

SEKRETARIS




KEPALA DESA SETELUK ATAS,





M.  S A I D