Perencanaan Desa



  1. Perencanaan Desa merupakan perwujudan kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat dalam bidang a. penyelenggaraan pemerintahan Desa, b. pembangunan Desa, c. pembinaan kemasyarakatan Desa dan d. pemberdayaan masyarakat Desa. 
  2. Musyawarah Desa dalam rangka perencanan Desa diselenggarakan untuk kegiatan yang meliputi: a. penetapan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; b. penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa); c. penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa); d. penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). 
  3. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa menjadi dasar bagi Desa untuk mengatur dan mengurus pembangunan dan anggaran Desa melalui penyusunan RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa.
  4. RPJMDesa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. 
  5. RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 
  6. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa untuk dibahas dan disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. 
  7. Penyusunan rancangan APBDesa berpedoman pada RKP Desa dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bersama. 
  8. Rancangan APBDesa disusun oleh Pemerintah Desa untuk dibahas dan disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. 
  9. Rencana kerja Pemerintah Desa menjadi satu kesatuan dengan APBDesa untuk selanjutnya sebagai acuan kerja bagi Pemerintah Desa yang dijabarkan lebih lanjut dengan peraturan kepala Desa.

0 Comments