- Perencanaan Desa merupakan perwujudan kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat dalam bidang a. penyelenggaraan pemerintahan Desa, b. pembangunan Desa, c. pembinaan kemasyarakatan Desa dan d. pemberdayaan masyarakat Desa.
- Musyawarah Desa dalam rangka perencanan Desa diselenggarakan untuk kegiatan yang meliputi: a. penetapan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; b. penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa); c. penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa); d. penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
- Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa menjadi dasar bagi Desa untuk mengatur dan mengurus pembangunan dan anggaran Desa melalui penyusunan RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa.
- RPJMDesa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa untuk dibahas dan disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Penyusunan rancangan APBDesa berpedoman pada RKP Desa dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bersama.
- Rancangan APBDesa disusun oleh Pemerintah Desa untuk dibahas dan disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Rencana kerja Pemerintah Desa menjadi satu kesatuan dengan APBDesa untuk selanjutnya sebagai acuan kerja bagi Pemerintah Desa yang dijabarkan lebih lanjut dengan peraturan kepala Desa.
0 Comments
Post a Comment