Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas Dan Tanggung Jawab Bileu Meunasah



Tugas Perangkat Gampong

A. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEUCHIK

1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Gampong.

2. Membina kehidupan beragama dalam pelaksanaan Syari’at Islam dalam masyarakat.

3. Menjaga dan memelihara kelestarian adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dalam agama dan adat istiadat.

4. Membina dan memajukan perekonomian masyarakat serta memelihara kelestarian lingkungan hidup.

5. Memelihara ketentraman serta mencegah munculnya perbuatan maksiat dalam masyarakat.

6. Menjadi mukim perdamaian antara penduduk dalam Gampong.

7. Mengajukan Rancangan Reusam Gampong kepada Tuha Peut Gampong untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya di tetapkan menjadi Reusam Gampong.

8. Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong untuk mendapat persetujuan selanjutnya di tetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong.

9. Keuchik mewakili Gampong di dalam dan di luar Pengadilan dan berhak menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.

B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS GAMPONG

1. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.

2. Melaksanakan urusan keuangan dan administrasi umum.

3. Melaksanakan administrasi Pemerintah pembangunan dan kemasya-rakatan serta keistimewaan Aceh.

4. Melaksanakan tugas dan fungsi Keuchik apabila Keuchik berhalangan sesuai bidang tugas kesekretariatan.

5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Keuchik.

C. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA URUSAN

1. Memberikan pelayanan ketatausahaan pada Keuchik sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

2. Pembantu Keuchik di bidang teknis lapangan di sesuaikan menurut kebutuhan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat.

3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Gampong.

D. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA GAMPONG

1. Melakukan administrasi keuangan gampong.

2. Mencatat, membukukan anggaran masuk dan anggaran keluar.

3. Membuat daftar uang lelah perangkat gampong.

4. Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan yang baru untuk dikembangkan.

5. Membuat laporan tahunan keuangan gampong.

6. Membantu tugas-tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.

E. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KAUR UMUMPEMERINTAHAN/PEMBANGUNAN & PEMBANTUAN:
A. Tugas Pokok

1. Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa

2. Membantu membina perekonomian desa

3. Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa

4. Penggalian dan pemanfaatan potensi desa

B. Fungsi :

1. Penyiapan bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat

2. Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan

3. Melaksanakan kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potensi desa

4. Pelaksana tugas-tugas pembangunan

5. Pendataan perkembangan pembangunan di desa

6. Sebagai Pelaksana kegiatan administrasi kependudukan

7. Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa

8. Pelaksana kegiatan administrasi pertanahan

9. Pelaksana Kegiatan pencatatan monografi Desa

10. Mengurus persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa

11. Mempersiapkan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan;

12. Menjadi pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.

· Sedangkan di dalam administrasi pemerintahan desa, pekerjaan yang sering di tangani oleh kepala urusan pemerintahan ini meliputi :

1. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan kemudahan-kemudahan.

2. Surat Keterangan NTCR

3. Surat Keterangan Domisili

4. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian

5. Surat Keterangan Pindah

6. Surat Keterangan Ke Bank dll

7. Surat Keterangan Pengiriman Wesel

8. Surat Keterangan Jual Beli Hewan

9. Surat Keterangan Izin Keramaian

10. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual

11. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual

12. Surat Keterangan Tebang Kayu atau pembukaan lahan

13. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan

14. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.

F. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA DUSUN/LORONG


1. Melaksanakan kegiatan Pemerintah Gampong di Wilayah kerjanya.


2. Melaksanakan Reusam Gampong dan Keputusan Keuchik.


3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Keuchik.


G. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TGK IMUM MEUNASAH


1. Mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenaan dengan kemakmuran meunasah.


2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan peningkatan peribadatan seta pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat.


3. Mengurus dan mengolola harta dan kekayaan agama di wilayah Gampong yang bersangkutan.


4. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan hari-hari besar islam, yaitu peringatan Maulid Nabi Besar SAW., Nuzulul Qur’an, Pelaksanaan Qurban, dll.


5. Mengurus dan mengkoordinasikan pelaksanaan Zakat, Infak, dan Shadaqah melalui Bitul Mal Gampong.


6. Menyusun dan menyampaikan rencana kerja di bidang ke agamaan dan Syari’at islam kepada Tuha Peuet Gampong melalui Keuchik.


7. Mengkoordinasi dan mengawasi kegiatan-kegiatan guru pengajian dan kegiatan balai pengajian pada tingkat Gampong.


8. Menjadi anggota Peradilan Adat dalam rapat-rapat adat pada tingkat Gampong.


9. Menjadi penasehat dalam acara nikah, talak dan rujuk.


H. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BILEU MEUNASAH


1. Menjaga kebersihan dan kenyamanan Meunasah.


2. Menggelar Tikar/ Sajadah untuk tempat Shalat.


3. Mengumandangkan Azan pada saat waktu Shalat tiba.


4. Menjaga dan mengisi air tempat wudhuk.


5. Membantu tugas-tugas lain yang diberikan Tgk. Imeum Meunasah.


I. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TUHA PEUT


1. Meningkatkan upaya-upaya pelaksananaan Syariat Islam dan adat dalam masyarakat.


2. Memelihara kelestarian adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan budaya setempat yang memiliki asas manfaat.


3. Melaksanakan fungsi legislasi, yaitu membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap penetapan Keuchik terhadap Reusam Gampong.


4. Melaksanakan fungsi anggaran, yaitu membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebelum ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.


5. Melaksanakan fungsi pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Reusam Gampong, pelaksanaan keputusan dan Kebijakan lainnya dari Keuchik.


6. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Gampong.


7. Menyusun dan merumuskan Qanun gampong.


J. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA URUSAN PEMUDA


1. Mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenaan dengan kepemudaan.


2. Membina generasi muda, bidang olah raga, dan karang taruna.


3. Membantu tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Gampong.


K. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA KELOMPOK TANI


1. Megurus dan mengkoordinasikan yang berkenaan dengan bidang pertanian.


2. Mengupayakan dan mengusahakan kemakmuran kelompok tani.


3. Mengusulkan dan membuat daftar penerima bantuan kelompok tani.


4. Membuat laporan kegiatan kelompok tani.


K. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEJRUEN BLANG


1. Melaksanakan fungsi yang berhubungan dengan persawahan.


2. Memberikan arahan kapan musim tanam dimulai.


3. Mengatur dan mendistribusikan air irigasi untuk pemerataan.