Qanun Gampong Tentang Penyertaan Modal BUMG
PEMERINTAH
KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN JULI
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Alamat : Jl. Bireuen-Takengon Gampong Juli
Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen Kode Pos 24251

QANUN GAMPONG JULI TAMBO
TANJONG
NOMOR: 23 TAHUN
2018
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH GAMPONG
JULI TAMBO TANJONG
PADA BADAN USAHA MILIK GAMPONG “INDOCEH
MANDIRI”
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PENJABAT
KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang : bahwa
dalam rangka untuk meningkatkan usaha Badan Usaha Milik Gampong “INDOCEH
MANDIRI”, perlu mengatur Penyertaan Modal Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong
pada Badan Usaha Milik Gampong “INDOCEH MANDIRI” dengan menuangkan dalam Qanun Gampong.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6.
Peraturan
Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2018 (Berita
Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2018 Nomor 371);
7.
Qanun Gampong Juli Tambo
Tanjong Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong “INDOCEH MANDIRI”.
Dengan Kesepakatan Bersama
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG
JULI TAMBO TANJONG
dan
PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: QANUN GAMPONG TENTANG PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH GAMPONG JULI TAMBO TANJONG PADA BADAN USAHA MILIK GAMPONG “INDOCEH MANDIRI”
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun
Gampong ini
yang dimaksud dengan :
1. Gampong adalah
Gampong Juli Tambo Tanjong
2. Pemerintahan Gampong adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Gampong adalah
Keuchiek dibantu Perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong.
4. Badan Usaha Milik Gampong yang selanjutnya disebut BUMG adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan Gampong yang
dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan,dan usaha lainnya untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
5. Kekayaan Gampong yang dipisahkan adalah
kekayaan Gampong yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong dan/atau sumber-sumber lain
yang sah untuk dijadikan penyertaan modal Pemerintah Gampong pada BUMG.
6. Penyertaan Modal Pemerintah Gampong adalah pengalihan kekayaan
yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan
sebagai modal atau saham Gampong pada BUMG.
7. Usaha Gampong adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi Gampong seperti, Peternakan, perdagangan hasil pertanian,
serta industri dan kerajinan rakyat.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong yang selanjutnya disebut APBG adalah
rencana keuangan tahunan Pemerintah Gampong
BAB II
PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
Dengan Peraturan Gampong ini ditetapkan Penyertaan Modal
Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong pada Badan Usaha Milik Gampong
“INDOCEH MANDIRI”
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
(1)
Maksud Penyertaan Modal
Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana BUMG, Peningkatan kuantitas dan
kualitas serta peningkatan kinerja BUMG “INDOCEH MANDIRI”
(2)
Penyertaan Modal Pemerintah Gampong
Juli Tambo Tanjong sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 bertujuan untuk :
a.
Meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat;
b.
Investasi berkelanjutan tanpa ada niat untuk
diperjualbelikan atau ditarik kembali;
c.
Mendorong laju pertumbuhan ekonomi di Gampong;
d.
Meningkatkan
keberdayaan masyarakat di Gampong;
e.
Memberikan kontribusi bagi Pendapat Asli Gampong (PAG)
BAB IV
BESARAN DAN SUMBER DANA
Pasal 4
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Gampong Juli Tambo
Tanjong pada Badan Usaha Milik Gampong “INDOCEH MANDIRI.” sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 adalah sebesar Rp. ..................,- (......................).
Pasal 5
Dana Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
bersumber dari APBG Tahun Anggaran 2018
BAB V
PENGENDALIAN
Pasal 6
BUMG “INDOCEH MANDIRI” Gampong
Juli Tambo Tanjong diwajibkan untuk mengumumkan laporan keuangan tahunan yang
telah diperiksa oleh pengawas kepada masyarakat melalui musyawarah Gampong.
Pasal
7
(1) Penjabat
Keuchiek berhak
memberikan penilaian atas pelaksanaan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) paling sedikit satu
kali dalam setahun.
(2) Penilaian yang
dilakukan oleh Penjabat Keuchiek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diantaranya berdasarkan Laporan Perkembangan dan Keuangan BUMG.
(3) Penjabat
Keuchiek Dapat
membentuk tim penilai yang independen dan profesional dalam penilaian tersebut.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Gampong ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Gampong ini dengan penempatannya dalam Lembaran Gampong Juli Tambo
Tanjong
Ditetapkan di : JULI TAMBO TANJONG
Pada tanggal :
PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO
TANJONG,
FAUZAN
Diundangkan di : JULI TAMBO TANJONG
Pada tanggal :
PLT. KEURANI GAMPONG
AMRI
LEMBARAN GAMPONG JULI TAMBO
TANJONG TAHUN 2018 NOMOR 23

KECAMATAN JULI
TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Alamat : Jl. Bireuen-Takengon Gampong Juli
Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen Kode Pos 24251

KEPUTUSAN TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
NOMOR : /
TUHA PEUT / 2018
TENTANG
PERSETUJUAN TERHADAP QANUN GAMPONG NOMOR 23 TAHUN 2018
TENTANG BADAN USAHA MILIK GAMPONG“ INDOCEH MANDIRI ”
PEUTUHA TUHA PEUT GAMPONG JULI
TAMBO TANJONG,
Menimbang
|
:
|
bahwa
sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Peraturan
Bupati Bireuen Nomor 21 Tahun 2018 Tentang
Pemerintahan GAMPONG yang menyatakan Rancangan Qanun Gampong yang telah
disepakati bersama oleh Tuha Peut dan Keuchik disampaikan oleh Pimpinan Tuha
Peut kepada Keuchik untuk ditetapkan menjadi Qanun Gampong
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
5.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
6.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7.
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
8.
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Kesatu
|
:
|
Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Gampong Juli Tambo Tanjong tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong pada Badan Usaha Milk Gampong
Juli Tambo Tanjong
|
Kedua
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di : JULI
TAMBO TANJONG
Pada Tanggal :
LEMBAGA TUHA PEUT
GAMPONG
PEUTUHA
YUSUF AKHBARUNSYAH
B E R I T A A C A
R A
KESEPAKATAN BERSAMA
PENJABAT KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO
TANJONG DAN TUHA PEUT
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH GAMPONG
JULI TAMBO TANJONG PADA
BADAN USAHA MILIK GAMPONG “INDOCEH MANDIRI”
Pada hari ...... tanggal .... bulan . tahun dua ribu delapan belas, kami yang bertanda tangan
dibawah ini -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
I. FAUZAN : PENJABAT KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II. YUSUF AKHBARUNSYAH : PEUTUHA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
: dalam hal ini bertindak atas nama LEMBAGA
Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA----------
1.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah membahas dan Menyepakati Rancangan
Peraturan GAMPONG Nomor
23 Tahun 2018
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong pada Badan Usaha
Milik Gampong “INDOCEH
MANDIRI”
Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh
kedua belah pihak dan dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya------------------------------------------------------------------
PIHAK KEDUA
|
PIHAK PERTAMA
|
![]()
YUSUF
AKHBARUNSYAH
|
PENJABAT KEUCHIEK
FAUZAN
|

QANUN GAMPONG JULI TAMBO
TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUN
NOMOR : 23 TAHUN 2018
TENTANG
PENYERTAAN
MODAL PEMERINTAH GAMPONG JULI TAMBO TANJONG PADA BADAN USAHA MILIK GAMPONG “INDOCEH MANDIRI”
![]() |
GAMPONG : JULI
TAMBO TANJONG
KECAMATAN : JULI
KABUPATEN : BIREUEN
TAHUN
2018
Post a Comment for "Qanun Gampong Tentang Penyertaan Modal BUMG"