Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
Tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat Istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. Sebagai sebuah usaha Gampong, pembentukan BUMG adalah benar-benar untuk memaksimalisasi potensi masyarakat Gampong baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam, ataupun sumber daya manusianya. Secara spesifik, pendirian BUMG adalah untuk menyerap tenaga kerja Gampong meningkatkan kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif mereka yang berpenghasilan rendah.
Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat Gampong melalui BUMG ini adalah untuk melayani masyarakat Gampong dalam mengembangkan usaha produktif. Tujuan lainnya adalah untuk menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat Gampong sesuai dengan potensi Gampong dan kebutuhan masyarakat.
Untuk mendirikan BUMG, ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat Gampong (terutama kepala Gampong) sebagai komisaris BUMG nantinya. Tahapan Pendirian BUMG harus dilakukan melalui inisiatif Gampong yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat Gampong. Pendirian BUMG juga dimungkinkan atas inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan peGampongan untuk mendukung pembangunan daerah Secara umum berdasarkan pengamatan saya, ada tiga tahapan yang bisa dilalui oleh kepala Gampong bersama pihak panitia pembentukan BUMG untuk proses pembentukan BUMG secara ideal. Tahapan-tahapan tersebut adalah :
Tahap I : Membangun kesepakan antar masyarakat Gampong dan pemerintah Gampong untuk pendirian BUMG yang dilakukan melalui musyawarah Gampong atau rembug Gampong. Dalam hal ini Kepala Gampong mengadakan musyawarah Gampong dengan mengundang Panitia pembentukan BUMG, anggota BPD dan pemuka masyarakat serta lembaga kemasyarakatan yang ada diGampong. Tujuan dalam pertemuan tahap I ini adalah merumuskan hal-hal berikut:
- Nama, kedudukan, dan wilayah kerja BUMG
- Maksud dan tujuan pendirian BUMG
- Bentuk badan hukum BUMG
- Sumber permodalan BUMG
- Unit-Unit usaha BUMG
- Organisasi BUMG
- Pengawasan BUMG
Pertanggungjawaban BUMG Jika dipandang perlu membetuk Panitia Ad-hoc perumusan Peraturan Gampong tentang Pembentukan BUMG.
Secara umum dapat di simpulkan bahwa tujuan dari pertemuan tahap I ini adalah untuk menGampongin struktur organisasi. BUMG merupakan sebuah organisasi, maka diperlukan adanya
struktur organisasi yang menggambarkan bidang pekerjaan apa saja yang harus tercakup di dalam organisasi tersebut. Bentuk hubungan kerja (instruksi, konsultatif, dan pertanggunganjawab) antar personil atau pengelola BUMG.
Tahap II Pengaturan organisasi BUMG yang mengacu kepada rumusan Musyawarah Gampong pada Tahap I oleh Penitia Ad-hoc, dengan menyusun dan pengajuan pengesahan terhadap hal-hal berikut:
Peraturan Gampong tentang Pembentukan BUMG yang mengacu pada Peraturan Daerah dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku :
- Pengesahan Peraturan Gampong tentang Pembentukan BUMG
- Anggaran Dasar BUMG
- Struktur Organisasi dan aturan kelembagaan BUMG
- Tugas dan fungsi pengelola BUMG
- Aturan kerjasama dengan pihak lain
Rencana usaha dan pengembangan usaha BUMG Pada tahap ke dua ini point-point yang dibahas juga sekaligus memperjelas kepada semua anggota BUMG dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memahami aturan kerja organisasi. Maka diperlukan untuk menyusun AD/ART BUMG yang dijadikan rujukan pengelola dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola BUMG. Melalui penetapan sistem koordinasi yang baik memungkinkan terbentuknya kerja sama antar unit usaha dan lintas Gampong berjalan efektif.
Penyusunan job deskripsi bagi setiap pengelola BUMG sangat diperlukan untuk dapat memperjelas peran dari masing-masing orang. Dengan demikian, tugas, tanggungjawab, dan wewenang pemegang jabatan tidak memiliki duplikasi yang memungkinkan setiap jabatan/pekerjaan yang terdapat di dalam BUMG diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
Tahap selanjutnya yang dilakukan adalah Tahap III : Pengembangan dan Pengelolaan BUMG, dengan aktivitas:
- Merumuskan dan menetapkan sistem penggajian dan pengupahan pengelola BUMG,
- Pemilihan pengurus dan pengelola BUMG
- Menyusun sistem informasi pengelolaan BUMG
- Menyusun sistem administrasi dan pembukuan BUMG
Penyusunan rencana kerja BUMG. Di terakhir banyak point-point yang dibahas, yaitu menyusun bentuk aturan kerjasama dengan pihak ketiga, yakni kerja sama dengan pihak ketiga apakah menyangkut transaksi jual beli atau simpan pinjam penting diatur ke dalam suatu aturan yang jelas dan saling menguntungkan. Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga diatur secara bersama dengan Dewan Komisaris BUMG.
Selain itu juga dibahas mengenai Menyusun rencana usaha (business plan), yakni Penyusunan rencana usaha penting untuk dibuat dalam periode 1 sampai dengan 3 tahun. Sehingga para pengelola BUMG memiliki pedoman yang jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam upaya mencapai tujuan yang ditetapkan dan kinerjanya menjadi terukur. Penyusunan rencana usaha dibuat bersama dengan Dewan Komisaris BUMG.
Point lain yang juga dibahas adalah Melakukan proses rekruitmen dan sistem penggajian dan pengupahan. Untuk menetapkan orang-orang yang bakal menjadi pengelola BUMG dapat dilakukan secara musyawarah. Namun pemilihannya harus didasarkan pada kriteria tertentu. Kriteria itu dimaksudkan agar pemegang jabatan di BUMG mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Untuk itu, persyaratan bagi pemegang jabatan di dalam BUMG penting dibuat oleh Dewan Komisaris. Selanjutnya dibawa ke dalam forum rembug Gampong untuk disosialisasikan dan ditawarkan kepada masyarakat. Proses selanjutnya adalah melakukan seleksi terhadap pelamar dan memilih serta menetapkan orang-orang yang paling sesuai dengan kriteria yang dibuat.
Selain itu pemberian insentif jika pengelola mampu mencapai target yang ditetapkan selama periode tertentu. Besar kecilnya jumlah uang yang dapat dibayarkan kepada pengelola BUMG juga harus didasarkan pada tingkat keuntungan yang kemungkinan dapat dicapai. Pemberian imbalan kepada pengelola BUMG harus semenjak awal disampaikan agar mereka memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sebab pemberian imbalan merupakan ikatan bagi setiap orang untuk memenuhi kinerja yang diminta.
Demikian resume yang saya simpulkan dari berbagai sumber yang menjadi bahan referensi saya dalam menganalisa langkah persiapan pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Post a Comment for "Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)"