KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIEK JULI
TAMBO TANJONG
NOMOR : TAHUN 2018
TENTANG
PENGANGKATAN DAN
PENETAPAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK
GAMPONG JULI TAMBO
TANJONG KECAMATAN JULI
KABUPATEN BIREUEN
MASA BHAKTI 2018-2019
PENJABAT KEUCHIEK
JULI TAMBO TANJONG
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menimbang
|
:
|
a
|
Bahwa terwujudnya kualitas sumber daya manusia yang
ditentukan oleh tingkat kesejahteraan keluarga perlu dilakukan oleh seluruh
komponen Bangsa secara bersama-sama, terpadu, terencana dan berkelanjutan;
|
b
|
Bahwa untuk terwujudnya keluarga yang sejahtera, maka
kegiatan pembinaan kesejahteraan keluarga perlu ditingkatkan dan
diintensipkan melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;
|
||
c
|
Bahwa Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) di atas perlu ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
|
||
Mengingat
|
:
|
1
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
|
2
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
|
||
3
|
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa atau sebutan lain;
|
||
4
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga (PKK);
|
||
5
|
Keputusan Rakernas V PKK Nomor
01/Kep/Rakernas V PKK/IV/98 tanggal 18 April 1998 tentang Rumusan Hasil
Rakernas V PKK Tahun 1998;
|
||
6
7
8
9
10
11
|
Keputusan Rakernas V PKK Nomor
02/Kep/Rakernas V PKK/IV/98 tanggal 18 April 1998 tentang Pedoman Pengelolaan
PKK;
Peraturan
Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Pemerintahan Gampong;
Qanun
Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;
Qanun
Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2017;
Peraturan
Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
Peraturan Bupati
Bireuen Nomor 5
Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
|
||
M E M U T U S K A N
|
|||
Menetapkan
|
:
|
||
PERTAMA
|
:
|
Mengangkat dan menetapkan Pengurus Tim Penggerak PKK Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Masa Bhakti 2018-2019
sebagaimana terlampir yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari Surat Kepeutusan ini;
|
|
KEDUA
|
:
|
Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini maka
menginstruksikan kepada Pengurus Tim Penggerak PKK Gampong Juli Tambo Tanjong
terbentuk untuk segera membentuk Kelompok PKK berdasarkan kewilayahan atau
kegiatan dan Kelompok Dasa Wisma untuk menunjang dan mengoptimalkan
tugas pokok dan fungsi organisasi;
|
|
KETIGA
|
:
|
Hal-hal yang belun cukup diatur dalam Surat Keputusan ini
akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Penggerak PKK Gampong Juli Tambo
Tanjong;
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan dikemudian hari apabila
terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
|
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal :
Penjabat Keuchik Juli
Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan
hormat disampaikan kepada :
1.
Bapak Bupati Bireuen
2.
Bapak Ketua DPRK Bireuen
3.
Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
4.
Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS)
Kabupaten Bireuen
5.
Bapak Camat Juli
6.
Yang bersangkutan untuk dilaksanakan
Keputusan Penjabat Keuchiek Juli Tambo Tanjong
Nomor :
Tahun :
Tentang : Pengangkatan dan Penetapan
Pengurus TIM Penggerak PKK
SUSUNAN PENGURUS
TIM PENGGERAK PKK
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
MASA BHAKTI 2018 – 2019
Badan Penyantun
|
:
|
PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO
TANJONG
|
Ketua
|
:
|
JULIATUL
MUSLIMAH, S.Pd.I
|
Wakil Ketua I
|
:
|
MULYANA ISMAIL
|
Wakil Ketua II
|
FARIDA ARIANI
|
|
Wakil Ketua III
|
FATHANAH
|
|
Sekretaris
|
:
|
HERLINA
|
Bendahara
|
:
|
FATHANAH
|
Bendahara
|
:
|
LISANI, S.Pd
|
Pokja I
|
:
|
|
Ketua
|
:
|
HAFNI, S.Pd
|
Sekretaris
|
:
|
WARDAH, S.Pd
|
Anggota
|
:
|
NURLAILI, A.Ma
|
:
|
ZUBAIDAH
|
|
Pokja II
|
:
|
|
Ketua
|
:
|
AISYAH RASYID, S.Pd,
|
Sekretaris
|
:
|
ROSNA, S.Pd
|
Anggota
|
:
|
PUTRI AMRINA, S.Pd
|
Pokja III
|
:
|
|
Ketua
|
:
|
ZURAIDA AR
|
Sekretaris
|
:
|
SITTI AMINAH
|
Anggota
|
:
|
ASMAUL HUSNA
|
:
|
YENNI RAHMITA, SP
|
|
Pokja IV
|
:
|
FATIMAH HANAFIAH
|
Ketua
|
:
|
MARYUNA, A.Md. Keb
|
Sekretaris
|
:
|
FAIZAH HUMAIRA, A.Md. Keb
|
Anggota
|
:
|
SITTI KHALIDA
|
:
|
MARTINI
|
|
:
|
RAIHAN SAFITRI, A.Md. Keb
|
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal :
Penjabat Keuchik Juli
Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan
hormat disampaikan kepada :
1.
Bapak Bupati Bireuen
2.
Bapak Ketua DPRK Bireuen
3.
Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
4.
Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS)
Kabupaten Bireuen
5.
Bapak Camat Juli
6.
Yang bersangkutan untuk dilaksanakan
0 Comments
Post a Comment