Penunjukan Ketua Pos KB Gampong
KEPUTUSAN KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR TAHUN 2018
TENTANG
PENUNJUKAN KETUA POS KB GAMPONG GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2018
KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka upaya
peningkatan derajat kesejahteraan keluarga serta untuk mewujudkan Sumber
Daya Manusia (SDM) yang berkualitas maka perlu kiranya dibentuk suatu wadah
kegiatan berupa POS KB;
|
||||
b.
|
bahwa kegiatan POS KB dimaksud merupakan salah satu wadah pelayanan kesehatan keluarga dalam rangka meningkatkan pengetahuan kesehatan,
pemantapan pelaksanaan Keluarga Berencana (KB), peningkatan kesehatan ibu
serta untuk mewujudkan keluarga berkualitas;
|
||||||
c.
|
bahwa untuk mewujudkan maksud pada huruf a dan b diatas perlu dibentuk
dan ditetapkan susunan kepengurusan dan penunjukan Ketua POS KB ;
|
||||||
d.
|
bahwa sehubungan dengan poin a,
b dan c diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong.
|
||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3475);
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
|
||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
|
||||||
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
|
||||||
5.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor144 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
|
||||||
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
|
||||||
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
||||||
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
|
||||||
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007
tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan POS KB;
|
||||||
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2011tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan
Sosial Dasar di POS
KB;
|
||||||
11.
|
Surat Keputusan Bersama: Menteri Dalam
Negeri/Menteri Kesehatan/Kepala BKKBN. Masing-masing Nomor: 23 Tahun 1985,
Nomor: 21/Men.Kes/Inst.B./IV 1985, Nomor: 1I2/HK-011/A/1985 tentang
penyelenggaraan Posyandu;
|
||||||
12.
|
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
|
||||||
13.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
|
||||||
14.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh;
|
||||||
15.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
|
||||||
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Program Kesehatan Keluarga dalam Optimalisasi /Revitalisasi POS KB GAMPONG;
|
||||
2.
|
Peran dan fungsi KB di lingkungan masyarakat yang merupakan ujung tombak pelayanan dan
peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
|
||||||
MEMUTUSKAN
|
|||||||
Menetapkan
|
:
|
Keputusan Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tentang Penunjukan Ketua POS KB Gampong Juli Tambo Tanjong;
|
|||||
KESATU
|
:
|
Menunjuk Saudari YENNI RAHMITA, SP sebagai Ketua
POS KB Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tahun
Anggaran 2018 dan diberikan Insentif sebesar Rp.50.000,- (lima Puluh ribu
rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan.
|
|||||
KEDUA
|
:
|
Ketua POS KB tersebut mempunyai tugas sebagai berikut:
|
|||||
1.
|
Mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas kader;
|
||||||
2.
|
Melaksanakan dan menerapkan hasil pembinaan pada
kegiatan POS KB setiap bulannya;
|
||||||
3.
|
Mencatat hasil penimbangan POS KB dan merekapnya;
|
||||||
4.
|
Membuat laporan hasil penimbangan POS KB kepada Keuchiek Juli Tambo Tanjong.
|
||||||
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
|
|||||
Ditetapkan di Juli Tambo Tanjong
KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG,
MURSAL ABDULLAH