-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Perbedaan BUMdes dan Koperasi



JURAGANBERDESA-----Jauh sebelum Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) lahir seperti sekarang ini sesungguhnya telah ada lembaga ekonomi sosial yang bergerak dibidang pemberdayaan masyarakat. Namanya Koperasi, sebuah sistem organisasi yang bergerak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang juga punya kekuatan membangun kesejahteraan sosial menuju Indonesia yang lebih makmur. Lalu, apa bedanya Koperasi dengan BUMG dan bisakah kedua entitas ini saling bekerjasama?

Perbedaan pertama adalah pada prinsip pendiriannya. Koperasi berdiri atas kumpulan individu yang sepakat membangun lembaga yang bergerak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya dengan prinsip kerjasama, kekeluargaan dan pembagian hasil yang adil. Kemudian sekumpulan individu yang disebut sebagai anggota itu akan memilik pengurus yang terdiri dari ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk menjalankan kerja-kerja organisasi kemudian menuju kesejahteraan hidup para anggota. Keanggotaan koperasi pada prinsipnya terbuka dan sukarela dengan dasar-dasar aturan yang telah disusun dalam AD/ART.

Sedangkan proses pendirian BUMG berdasar UU No 6 Tahun 2014 yakni pasal 87, 88, 89 dan 90 menyebut, BUMG adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampongmelalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Gampongyang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Berbeda dengan koperasi yang bisa didirikan sekelompok individu, BUMG dibentuk oleh Pemerintahan Gampong untuk mendayagunakan seluruh potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUMG meletakkan kekuasaan tertingi pada Musyawarah Gampong sedangkan Koperasi meletakkan keputusan tertingginya pada anggota.

Keuntungan BUMG menjadi pendapatan bagi PAG alias Pendapatan Asli Gamponglalu dibagikan pada warga Gampong dalam rupa-rupa program pembangunan untuk mendorong kesejahteraan warga desa. Sedangkan keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan pada anggota berdasarkan partisipasi masing-masing anggota pada pergerakan koperasi-nya.

Koperasi adalah soko guru ekonomi Indonesia dengan daulat anggota sedangkan BUMG adalah institusi ekonomi bercirikan Gampong dengan daulat warga desa. Koperasi juga secara jelas telah menjadi badan hukum yang eksis dan bisa bergerak lintas batas kewilayahan.

Koperasi tidak dibatasi dengan wilayah tertentu dalam pergerakannya, koperasi juga memungkinkan dirinya menjadi lembaga raksasa dengan daya jangkau keanggotaan tak terbatas pada jumlah atas area. Sehingga memungkinkan dirinya menjadi lembaga ekonomi raksasa dengan penguasaan struktur modal yang tak terbatas pula.

Sedangkan BUMG adalah lembaga yang dibatasi pada lokal berskala Gampong tetapi BUMG bisa membentuk unit usaha – unit usaha yang memiliki kelengkapan diri sebagai lembaga hukum yang sah dan eksis.

Hingga sampai saat ini BUMG masih berada pada kapasitas usaha berskala desa. Mungkinkan kedua lembaga yang sama-sama memiliki kekuatan mensejahterakan banyak orang ini bisa bekerjasama? Sangat bisa. Caranya?

Kedua lembaga ini sangat bisa bekerjasama dengan membuat naskah perjanjian sehingga keduanya tetap bisa menjalankan visi ekonominya dengan leluasa tanpa perlu merasa “berebut ruang”. Sinergi kedua lembaga ini bahkan bisa menjadi sebuah pola yang sangat agresif menciptakan berbagai langkah mengembangkan kesejahteraan.

Post a Comment for "Perbedaan BUMdes dan Koperasi"