KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR: TAHUN 2018
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK) GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2018
PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang : a. bahwa untuk mencapai tujuan, sasaran dan
target yang telah ditentukan maka dalam melaksanakan pembangunan Gampong harus sesuai dengan rencana kerja pemerintah Gampong agar pelaksanaan pembangunan di Gampong dapat terarah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ) Tingkat Gampong, Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 88);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2293);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2094);
6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
arang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
54 Tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
14. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;
15. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Keuangan Gampong;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Tim Pengelola
Kegiatan (TPK) Tingkat Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran
2018 dengan susunan personil
terlampir;
KEDUA : TPK Gampong Juli Tambo Tanjong sebagaimana dimaksud dalam
diktum kesatu mempunyai tugas dan wewenang adalah sebagai berikut :
1.
Dalam menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa TPK memiliki tugas
pokok dan kewenangan sebagai berikut :
a.
Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat
b.
Menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa (bila diperlukan)
c.
Khusus pekerjaan konstruksi, menetapkan gambar rencana kerja sederhana /
sketsa (bila diperlukan)
d.
Menetapkan penyedia barang/jasa
e.
Membuat rancangan surat perjanjian
f.
Menandatangani surat perjanjian
g.
Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pengadaan barang/jasa dan
h.
Melaporkan semua kegiatan dan menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa
kepada Keuchik dengan sisertai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
2.
Dalam hal keanggotaan TPK memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Memiliki integritas disiplin, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan
tugas
b.
Mampu mengambil keputusan, serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi dan
nepotisme
c.
Menandatangani Pakta Integritas
d.
Tidak menjabat sebagai kerani gampong dan bendahara di Pemerintah Gampong
dan
e.
Memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap
tugas/pekerjaan.
3.
Untuk membantu pelaksanaan tugas, TPK dapat menggunakan tenaga ahli/teknis
yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Swasta sesuai dengan keahlian
dibidangnya.
4.
TPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Surat
Perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran.
KETIGA : Honorarium
TPK Juli Tambo Tanjong dibayar pada saat pekerjaan sudah dimulai serta sesuai
dengan kebutuhan dilapangan, besar nilainya disesuaikan dengan kemampuan
keuangan Gampong.
KEEMPAT : Dalam
melaksanakan tugasnya, TPK Gampong Juli Tambo Tanjong bertanggungjawab kepada Keuchik Juli Tambo Tanjong
KELIMA : Segala
biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2018.
KEENAM : Keputusan Keuchik
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Juli Tambo Tanjong
Pada
tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1.
Bapak Bupati Bireuen
2.
Bapak Ketua DPRK
Bireuen
3.
Bapak Inspektorat
Kabupaten Bireuen
4.
Bapak Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten
Bireuen
5.
Bapak Camat Juli
6.
Yang bersangkutan
untuk dilaksanakan
LAMPIRAN
|
:
|
Keputusan
Penjabat Keuchiek Juli
Tambo Tanjong
|
NOMOR
|
:
|
Tahun 2018
|
TANGGAL
|
:
|
|
TENTANG
|
Pengangkatan
Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Gampong
Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
PENDIDIKAN
|
DARI UNSUR
|
1.
|
FAUZUL RIZKI, ST
|
KETUA
|
S1 TEKNIK SIPIL
|
KAUR PERENCANAAN
|
2.
|
MARZUKI AR
|
SEKRETARIS
|
STM
|
LEMBAGA TUHA LAPAN
|
3
|
MUHAMMAD YANI
|
ANGGOTA
|
SMA
|
PEMERINTAH GAMPONG
|
Ditetapkan
di : Juli Tambo Tanjong
Pada
tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1.
Bapak Bupati Bireuen
2.
Bapak Ketua DPRK
Bireuen
3.
Bapak Inspektorat
Kabupaten Bireuen
4.
Bapak Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten
Bireuen
5.
Bapak Camat Juli
6.
Yang bersangkutan
untuk dilaksanakan
0 Comments
Post a Comment