KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR: TAHUN 2018
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA URUSAN PERENCANAAN GAMPONG JULI TAMBO
TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
TAHUN 2018
PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang : a. bahwa
untuk kelancaran Administrasi Pemerintahan Gampong yang berdaya guna dan berhasil
guna serta mendukung kelancaran Proses Administrasi Gampong Juli Tambo Tanjong dipandang
perlu untuk mengangkat perangkat pada Sekretariat Gampong dimaksud;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan
dalam suatu Surat Keputusan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dalam suatu
Keputusan;
Mengingat : 1. Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999
tentangPenyelenggaraan Negara yang bersih, bebas Korupsi, Kolusidan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
3.
Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh;
4.
Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5.
Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa;
6.
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
13. Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi
dan
Tata KerjaPemerintahDesa
15. Peraturan Gubernur
Aceh Nomor 25 Tahun
2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
16. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor
3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;
17. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor
4 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran
2018;
18. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Gampong;
19. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Keuangan Gampong;
20. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penghasilan tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Insentif sertabiaya operasional lainnya Tahun Anggaran 2018.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
KESATU : Menunjuk Saudara FAUZUL
RIZKI, ST sebagai Kepala Urusan Perencanaan Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 dan diberikan Tunjangan
Penghasilan menurut kemampuan keuangan Gampong.
KEDUA : Kepala Urusan Perencanaan Gampong Juli Tambo Tanjong sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mempunyai
tugas dan fungsi:
a.
Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun
rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,
b.
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
c.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Urusan Perencanaan bertanggungjawab kepada
Keuchik.
KETIGA : Honorarium Kepala Urusan Perencanaan Gampong Juli Tambo Tanjong dibayar
dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2018.
KEEMPAT : Dalam
melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Perencanaan Gampong Juli Tambo Tanjong bertanggungjawab kepada Penjabat Keuchik Gampong Juli Tambo Tanjong.
KELIMA : Segala
biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2018.
KEENAM : Keputusan
Keuchik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Juli Tambo Tanjong
Pada
tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1.
Bapak Bupati Bireuen
2.
Bapak Ketua DPRK
Bireuen
3.
Bapak Inspektorat
Kabupaten Bireuen
4.
Bapak Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten
Bireuen
5.
Bapak Camat Juli
6.
Yang bersangkutan
untuk dilaksanakan
0 Comments
Post a Comment