Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SK PENGANGKATAN KEPALA URUSAN PERENCANAAN GAMPONG




KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR:       TAHUN 2018

TENTANG

PENGANGKATAN KEPALA URUSAN PERENCANAAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN TAHUN 2018

PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang        :     a.     bahwa untuk kelancaran Administrasi Pemerintahan Gampong yang berdaya guna dan berhasil guna serta mendukung kelancaran Proses Administrasi Gampong Juli Tambo Tanjong dipandang perlu untuk mengangkat perangkat pada Sekretariat Gampong dimaksud;

                                 b.    bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan.

                                 c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;

Mengingat          :     1.    Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang bersih, bebas Korupsi, Kolusidan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

2.     Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;

3.        Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

4.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

5.        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

6.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

7.        Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

8.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;




9.        Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

10.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;

11.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;

12.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

13.    Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

14.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata KerjaPemerintahDesa

15.    Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;

16.    Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;

17. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018;

18. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;

19. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;

20. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penghasilan tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Insentif sertabiaya operasional lainnya Tahun Anggaran 2018.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan       :
KESATU              :     Menunjuk Saudara FAUZUL RIZKI, ST sebagai Kepala Urusan Perencanaan Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 dan diberikan Tunjangan Penghasilan menurut kemampuan keuangan Gampong.

KEDUA                :     Kepala Urusan Perencanaan Gampong Juli Tambo Tanjong sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mempunyai tugas dan fungsi:
a.      Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,
b.     Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.








c.     Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Urusan Perencanaan bertanggungjawab kepada Keuchik.

KETIGA               :     Honorarium Kepala Urusan Perencanaan Gampong Juli Tambo Tanjong dibayar dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2018.

KEEMPAT            :     Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Perencanaan Gampong Juli Tambo Tanjong bertanggungjawab kepada Penjabat Keuchik Gampong Juli Tambo Tanjong.

KELIMA               :     Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2018.

KEENAM             :     Keputusan Keuchik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di           : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,




FAUZAN

Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1.      Bapak Bupati Bireuen
2.      Bapak Ketua DPRK Bireuen
3.      Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
4.      Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten Bireuen
5.      Bapak Camat Juli                        
6.      Yang bersangkutan untuk dilaksanakan