SK Penunjukan Bilal Meunasah
KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
T E N
T A N G
PENUNJUKAN BILAL
MEUNASAH TANJONG GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN
JULI KABUPATEN BIREUEN TAHUN 2018
PENJABAT KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang :
1. Bahwa
untuk kelancaran syi’arnya Agama Islam di Meunasah Tanjong Gampong Juli
Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, maka dipandang perlu untuk mengangkat Bilal Meunasah Tanjong.
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan.
Mengingat : 1. Peraturan
Pemerintah No. 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 8 tahun 1985
tentang Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan;
2. KMA RI Nomor : 373 Tahun 2002 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama
Kabupaten / Kota;
3.
PP. No. 55 Tahun 2006 Tentang Pendidikan
Agama dan Keagamaan.
Memperhatikan : Keputusan
Rapat Masyarakat Dusun Meunasah Tanjong dan Dusun Meunasah Dalam tentang
pemilihan Bilal Meunasah Tanjong Gampong Juli Tambo Tanjong.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat Saudara M. HUSEN IBRAHIM sebagai
Bilal Meunasah Tanjong Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten
Bireuen Tahun 2018.
KEDUA : Surat Keputusan ini disampaikan
kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dan kepada pihak lain untuk diketahui.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan bila ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal :
Penjabat Keuchik Juli
Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan
hormat disampaikan kepada :
1.
Bapak Bupati Bireuen
2.
Bapak Ketua DPRK Bireuen
3.
Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
4.
Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten Bireuen
5.
Bapak Camat Juli
6.
Yang bersangkutan untuk dilaksanakan