KEPUTUSAN
PENJABAT
KEUCHIK
GAMPONG JULI
TAMBO TANJONG
NOMOR : TAHUN
2018
TENTANG
PENUNJUKAN KETUA PEMUDA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2018
PENJABAT KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk kelancaran dalam penyelenggaraan kegiatan kepemudaan, maka dipandang perlu menunjuk Ketua Pemuda Gampong Tahun Anggaran 2018;
|
|||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan dalam suatu Keputusan.
|
|||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
|
|||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
|
|||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
|
|||||||
4.
|
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
|
|||||||
5.
|
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
|
|||||||
6.
|
Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|||||||
7.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah;
|
|||||||
8.
|
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkunngan Pemerintah
Daerah;
|
|||||||
9.
|
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
|
|||||||
10.
|
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
|
|||||||
11.
|
Peraturan
Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Bireuen Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penghasilan tetap Keuchik, Perangkat
Gampong dan Tunjangan Insentif serta biaya operasional lainnya Tahun Anggaran
2018.
|
|||||||
MEMUTUSKAN :
|
||||||||
Menetapkan
|
:
|
|||||||
PERTAMA
|
Mengangkat
saudara :
Nama
Alamat
Tempat/Tgl. Lahir
Pendidikan
Pekerjaan
|
:
MUHAMMAD YANI
:
Gampong Juli Tambo Tanjong
:
Juli Tambo Tanjong, 25 Mei 1991
:
SMA
: Wiraswasta
|
||||||
Sebagai Ketua Pemuda
Gampong Gampong Juli
Tambo Tanjong Kemukiman Juli Utara Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dan kepadanya diberikan
Tunjangan Penghasilan sesuai dengan kemampuan Keuangan Gampong.
|
||||||||
KEDUA
|
:
|
Petikan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui
dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab;
|
||||||
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku
sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaikan kembali sebagaimana mestinya.
|
||||||
Ditetapkan
di : Juli Tambo Tanjong
Pada
tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1.
Bapak Bupati Bireuen
2.
Bapak Ketua DPRK
Bireuen
3.
Bapak Inspektorat
Kabupaten Bireuen
4.
Bapak Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS)
Kabupaten Bireuen
5.
Bapak Camat Juli
6.
Yang bersangkutan
untuk dilaksanakan
0 Comments
Post a Comment