Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

SK Penunjukan Ketua Pemuda Gampong





KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR :         TAHUN 2018

TENTANG
PENUNJUKAN  KETUA PEMUDA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
 KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2018

PENJABAT KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,


Menimbang
:
a.
bahwa untuk kelancaran dalam penyelenggaraan kegiatan kepemudaan, maka dipandang perlu menunjuk Ketua Pemuda Gampong Tahun Anggaran 2018;



b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan dalam suatu Keputusan.


Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;



2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;



3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006  tentang Pemerintahan Aceh;



4.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;



5.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;



6.
Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;



7.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;



8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkunngan Pemerintah Daerah;



9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;



10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;



11.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penghasilan tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Insentif serta biaya operasional lainnya Tahun Anggaran 2018.













MEMUTUSKAN :


Menetapkan
:

PERTAMA

Mengangkat saudara :
Nama
Alamat
Tempat/Tgl. Lahir
Pendidikan
Pekerjaan

: MUHAMMAD  YANI
: Gampong Juli Tambo Tanjong
: Juli Tambo Tanjong, 25 Mei 1991
: SMA
: Wiraswasta




Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampong Juli Tambo Tanjong Kemukiman Juli Utara Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dan kepadanya diberikan Tunjangan Penghasilan sesuai dengan kemampuan Keuangan Gampong.


KEDUA
:
Petikan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab;

KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaikan kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di           : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,



FAUZAN
Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1.      Bapak Bupati Bireuen
2.      Bapak Ketua DPRK Bireuen
3.      Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
4.      Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS)
Kabupaten Bireuen
5.      Bapak Camat Juli                        
6.      Yang bersangkutan untuk dilaksanakan