Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download: Permendesa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019


Untuk apa saja dana desa boleh dipergunakan di tahun 2019? Berikut ini Permendesa Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur mengenai apa saja yang diperbolehkan menggunakan dana desa. Download di bawah ini

Dana Desa. Sejak 2014 diamanatkan melalui UU. 2015 digulirkan. Euforia pembangunan infrastruktur berlangsung, bahkan hingga saat ini. Tapi pelan-pelan, selangkah demi selangkah, ada perubahan mindset, perubahan cara berpikir. Ada yangg mengawali. Ada yang menginspirasi. Ada yangg memberi contoh. Bahwa desa itu, BISA!. Bahwa desa itu, KAYA!. Bahwa desa itu, LUAR BIASA!.

Maka dimulailah pembangunan infrastruktur yg tidak sekedar asal bangun, tapi berorientasi pada keberlanjutan, yg mengarah pada kemandirian. Pembangunan yang bertemakan kemajuan tanpa harus melupakan kearifan.

Pemberdayaan? Pelan-pelan mulai tersentuh. Langsung maupun tidak langsung. Tapi membangunkan jiwa yg terlelap begitu lama, terbuai, terbiasa dimanja, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemberdayaan insyaALloh akan sejalan selaras dengan pembangunan dan impian yang dicita-citakan.

Desa, dan orang2 di dalamnya, tidak pernah berpangku tangan. Mereka adalah para pekerja, pemikir masa depan, meski dalam diam. Mereka adalah orang-orang yang biasa mandiri, meski banyak yang memandang sebelah mata, seolah desa hanya objek tanpa jiwa. Sumber: www.susukan.online

Download Permendesa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019