-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

QANUN GAMPONG TENTANG PAGEU GAMPONG






PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN

KECAMATAN JULI

GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Alamat : Jl. Bireuen-Takengon Gampong Juli Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen Kode Pos 24251

QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

NOMOR: 35 TAHUN 2018

TENTANG

PAGEU GAMPONG GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA

PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang : 1. Bahwa untuk mencengah terjadinya perbuatan yang tidak diinginkan serperti keributan, gangguan keamanan, serta kemaksiatan.


2. Bahwa dipandang perlu untuk menciptakan keamanan pada diatas jam 22.00 demi hidup yang serasi, selaras dan seimbang.


3. Bahwa untuk melaksanakan tetentuan pada huruf a dan b maka perlu ditetapkan dalam Qanun Gampong

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;


2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Nomor 53 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturanan Daerah;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

8. 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Gampong yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;

13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

Dengan Kesepakatan Bersama

LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

dan

PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG


MEMUTUSKAN:

Menetapkan: QANUN GAMPONG TENTANG PAGEU GAMPONG GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Qanun Gampong ini yang dimaksud dengan :


1. Gampong adalah gampong dan gampong adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Gampong, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Peraturanan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hal asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Peraturanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pemerintah Gampong adalah Keuchik Gampong dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Peraturanan Gampong.

3. Tuha Peut adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Peraturanan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

4. Musyawarah Gampong adalah musyawarah antara Tuha Peut, Peraturan Gampong, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Tuha Peut untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

5. Kesepakatan Musyawarah Gampong adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Gampong dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Gampong yang ditandatangani oleh Ketua Tuha Peut dan Keuchiek Gampong.

6. Qanun Gampong adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchik Gampong setelah dibahas dan disepakati bersama Tuha Peut.

7. Ketertiban Sosial adalah keadaan keteraturan sosial sesuai dengan norma-norma, nilai-nilai, tatanan agama, adat dan budaya yang berlaku, dimana Peraturan dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman dan tentram

8. Asusila adalah perbuatan yang menyinggung rasa kesusilaan sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan tidak dapat diterima secara umum;

9. Orang adalah individu atau pribadi baik berjenis kelamin laki-laki atau perempuan;

10. Warga adalah masyarakat yang bermukim diwilayah hukum Gampong Juli Tambo Tanjong.


11. Badan atau organisasi adalah setiap perkumpulan orang yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;

Bagian Kedua

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2


1. Maksud dari Qanun gampong ini adalah untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan gampong.


2. Tujuan dari Qanun gampong ini adalah agar terciptanya kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di Gampong Juli Tambo Tanjong sehingga masyarakat bisa dengan tenang dalam menjalankan kehidupan sehari-hari

Bagian Ketiga

RUANG LINGKUP

Pasal 3

1. Mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketertiban masyarakat Gampong Juli Tambo Tanjong kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.

2. Mengatur tentang ketertiban Sosial, Umum dan Susila masyarakat dan kewenangan perangkat gampong dalam menjalankan Peraturan gampong ini.

3. Memberikan rasa aman dan damai bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

BAB II

PAGEU GAMPONG

Pasal 4

1. Setiap orang dilarang bertamu diatas jam 22.00 terkecuali ada keadaan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda lagi kepentingannnya.

2. Tamu yang bukan muhrim tidak dibenarkan berduaan dalam rumah bila tidak ada penghuni rumah yang lain.

Pasal 6

1. Setiap orang atau warga dilarang menggunakan petasan atau sejenisnya yang bisa menimbulkan kecelakaan bagi orang lain.

2. Larangan penggunaan petasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pada acara perayaan tertentu atau hari-hari besar.

3. Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi yang berlaku.

Pasal 8

1. Setiap warga diwajibkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya.

2. Penjagaan keamanan dan ketertiban lingkungan dipimpin oleh Peraturan gampong dan dibantu masyarakat

3. Pembentukan unit keamanan sebagaimana dimaskud ayat (1) ditetapkan dengan Surat keputusan Keuchik

Pasal 9


1. Setiap warga atau orang dilarang membuat keributan atau kegaduhan yang bisa menimbulkan keresahan.


2. Jika ada orang atau warga yang membuat keributan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Pasal 10


1. Setiap ada warga baru yang akan pindah atau bertempat tinggal di Gampong Juli Tambo Tanjong wajib melapor kepada Kepala Dusun setempat paling lambat satu minggu.


2. Setiap warga yang akan pindah sebagaimana dimaksud wajib menunjukkan surat pindah atau keterangan lain dari daerah asal.


3. Setiap orang yang bermukim di Gampong Juli Tambo Tanjong lebih dari 1 x 24 jam wajib melapor kepada Kepala Dusun setempat.


Pasal 11


1. Setiap warga wajib untuk menjaga kebersihan, keasrian dan kelestarian gampong.


2. Dalam menjaga kebersihan gampong setiap warga dilarang membuang sampah sembarangan.


3. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) maka setiap dusun wajib menyediakan tempat pembuangan sampah sementara.


















BAB III


Tertib Sosial


Pasal 12


1. Setiap orang atau warga dilarang menyebarkan isu atau gosip baik secara lisan, perbuatan dan menggunakan teknologi informasi yang bisa menyebabkan keresahan ditengah masyarakat.


2. Isu atau gosip seperi dalam ketantuan ayat (1) adalah sesuatu atau kabar yang tidak jelas dan tidak mempunyai dasar yang bisa dipertanggung jawabkan.


Pasal 13


Usaha dagang atau sejenisnya yang berhahaya dan atau berpotensi mengganggu ketertiban warga tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah hukum Gampong Juli Tambo Tanjong.






BAB IV


Tertib susila


Pasal 14


1. Setiap orang dilarang bertingkah laku asusila di jalan, dan tempat-tempat umum lainnya.


2. Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan atau bertentangan dengan Syariah Islam.


Pasal 15


1. Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan undang-undang.


2. Setiap orang berhak melaporkan orang-orang yang tinggal dan atau hidupsatu atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan undang-undang kepada yang berwajib.


Pasal 16


1. Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang berdua -duaan ditempat gelap.


2. Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pasal 17


Setiap orang atau badan dilarang membentuk dan atau mengadakan perkumpulan yang mengarah kepada perbuataan asusila, kekerasan dan secara normatif tidak bisa diterima oleh budaya masyarakat dan Syariah Islam.






BAB V


KEWENANGAN


Pasal 18


1. Pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Gampong ini dilakukan oleh Perangkat Gampong, petugas dan masyarakat.


2. Petugas pengawasan dan masyarakat diberi kewenangan untuk menegur dan atau menangkap setiap pelanggaran ketertiban seperti dalam qanun Gampong ini.


3. Petugas pengawasan menjalankan tugasnya dibantu oleh aparatur gampong dilingkungan Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong.






BAB VI


KEWAJIBAN


Pasal 19


1. Qanun ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama yang disahkan oleh Keuchik Juli Tambo Tanjong dan wajib dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali.


2. Bagi yang melanggar peraturan ini wajib diberi sanksi


Pasal 20


1. Setiap orang atau warga berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama-sama.


2. Bagi yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.






BAB VII


SANKSI-SANKSI


Pasal 21


1. Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Qanun Gampong ini akan dikenakan sanksi.


2. Qanun tentang sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Keuchik.


BAB VIII


PENUTUP


Pasal 22


Hal-hal yang belum diatur mengenai teknis pelaksanaan Qanun Gampong ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Keuchik.


Pasal 23


Qanun Gampong ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun Gampong ini dengan penempatannya dalam Lembaran Gampong Juli Tambo Tanjong





Ditetapkan di : JULI TAMBO TANJONG


Pada tanggal :


PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,










FAUZAN






Diundangkan di : JULI TAMBO TANJONG


Pada tanggal :


PLT. KEURANI GAMPONG


















AMRI






LEMBARAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TAHUN 2018 NOMOR 35


















































PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN


KECAMATAN JULI


TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


Alamat : Jl. Bireuen-Takengon Gampong Juli Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen Kode Pos 24251












KEPUTUSAN TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN






NOMOR : / TUHA PEUT / 2018






TENTANG






PERSETUJUAN TERHADAP QANUN GAMPONG NOMOR 33 TAHUN 2018


TENTANG PAGEU GAMPONG GAMPONG JULI TAMBO TANJONG






PEUTUHA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,








Menimbang


:


bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong yang menyatakan Rancangan Qanun Gampong yang telah disepakati bersama oleh Tuha Peut dan Keuchik disampaikan oleh Pimpinan Tuha Peut kepada Keuchik untuk ditetapkan menjadi Qanun Gampong







Mengingat


:


1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Nomor 53 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);


3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong;


4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Gampong;


5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Peraturanan Aceh;


6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturanan Daerah;


7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;


8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Gampong yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;


9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Gampong;


10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong;


11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;


12. Peraturan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Gampong;


13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;



















MEMUTUSKAN







Menetapkan


:







Kesatu


:


Persetujuan terhadap Rancangan Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong tentang Pageu Gampong Gampong Juli Tambo Tanjong







Kedua


:


Qanun ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan















Ditetapkan di : JULI TAMBO TANJONG


Pada Tanggal :


LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG


PEUTUHA














YUSRI, S.Ag









B E R I T A A C A R A









KESEPAKATAN BERSAMA






PENJABAT KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG DAN TUHA PEUT






TENTANG






PAGEU GAMPONG GAMPONG JULI TAMBO TANJONG






Pada hari ...... tanggal .... bulan . tahun dua ribu delapan belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini -----------------------------------------------------------------------------------------------------------






I. FAUZAN : Penjabat Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA-------------------------------------






II. YUSRI, S.Ag : Peutuha Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong


: dalam hal ini bertindak atas nama LEMBAGA Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA----------






1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah membahas dan Menyepakati Rancangan Qanun Gampong Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pageu Gampong Gampong Juli Tambo Tanjong.






Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya---------------------------------------------------------------------------












PIHAK KEDUA


PIHAK PERTAMA



PEUTUHA TUHA PEUT






















YUSRI, S.Ag


PENJABAT KEUCHIEK






















FAUZAN



















































































































































QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUN














NOMOR : 33 TAHUN 2018














TENTANG














PAGEU GAMPONG GAMPONG JULI TAMBO TANJONG




























































GAMPONG : JULI TAMBO TANJONG


KECAMATAN : JULI


KABUPATEN : BIREUEN










TAHUN 2018

Post a Comment for " QANUN GAMPONG TENTANG PAGEU GAMPONG"